Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyerahkan laopran kepada Menkumham Yasonna Laoly saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). | Republika/Prayogi

Kabar Utama

Sosialisasi KUHP Digencarkan

Tidak sedikit pegiat-pegiat HAM yang mengkritisi penyusunan RUU KUHP yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR.

 

 

JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan efektif berlaku pada 2025 atau tiga tahun setelah disahkan. Selama tiga tahun itu, menkumham mengaku, bakal menggencarkan sosialisasi kepada penegak hukum hingga masyarakat. 

Yasonna mengatakan, KUHP tersebut bukan merupakan produk hukum yang sempurna. “Tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk menyosialisasikan kepada penegak hukum,”ujar Yasonna usai rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/12).

Selain kepada aparat penegak hukum, pemerintah juga akan menyosialisasikan KUHP yang baru kepada kampus-kampus. Tujuannya agar fakultas hukum di seluruh perguruan tinggi tak salah dalam menjelaskan payung hukum pidana nasional itu.

Indonesia, menurut Yasonna, merupakan sebuah bangsa multikultural yang terdiri atas berbagai jenis masyarakat. Wajar apabila RKUHP tetap mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

photo
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis berjalan meninggalkan ruangan setelah interupsi terkait beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022). - (Republika/Prayogi)

Khusus terkait Pasal 218 tentang penyerangan harkat dan martabat Presiden, ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Komisi III DPR telah memberikan penjelasan yang sangat detail terkait hal tersebut. Pasal itu juga bersifat delik aduan, sehingga Presiden yang harus melaporkan dan tak bisa diwakilkan orang lain.

Jika masih ada pihak yang tak menerima pasal-pasal di RKUHP, ia meminta agar penolakan tersebut ditujukan lewat gugatan atau judicial review di MK. Penolakan lewat mekanisme yang benar dinilainya sebagai bentuk peradaban dari sebuah bangsa.

Tidak sedikit pegiat-pegiat HAM yang mengkritisi penyusunan RUU KUHP yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menolak RUU KUHP yang disebutnya dibuat dengan terburu-buru.

Edward mengatakan, rancangan awal dari UU KUHP ini sudah mulai dibahas sejak 59 tahun yang lalu. Ia mempersilakan kalau ada pihak-pihak yang masih tidak terima dengan UU KUHP yang disahkan untuk datang dan berdebat langsung dengan tim ahli.

photo
Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). Mereka menolak pengesahan RKUHP karena menganggap banyak pasal-pasal yang bermasalah. - (Republika/Wihdan Hidayat)

"Tidak ada terburu-buru, kalau cepat dibilang terburu-buru, lambat dibilang lambat. Jadi tidak ada terburu-buru, hanya orang yang ahistoris, yang mengatakan ini terburu-buru, tolong ini dicatat," kata Edward, Selasa (6/12).

Komisi III DPR bersama pemerintah mengesahkan RKUHP dalam pembahasan tingkat satu pada Kamis (24/11). Selanjutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, kesepakatan ini dibawa ke rapat paripurna yang digelar pada Selasa pagi.

Pemerintah dan DPR kemudian mengesahkan RKUHP menjadi UU. "Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang dijawab setuju orang seluruh wakil-wakil rakyat yang hadir secara luring ataupun daring.

Baik Kemenkumham maupun DPR mempersilakan berbagai elemen masyarakat yang masih tidak menerima pasal dalam KUHP, menyampaikan kritikannya lewat cara-cara yang konstitusional. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat