Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). Mereka menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP ya | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

RKUHP Dijadwalkan Disahkan Hari Ini

Menkumham mengeklaim RKUHP telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat menjelang disahkan menjadi UU.

JAKARTA--Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR terdekat. Agenda rapat paripurna terdekat dijadwalkan digelar pada Selasa (6/12). Dalam laman resmi DPR, agenda paripurna dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam jadwal yang diunggah laman resmi DPR tersebut, agenda pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna RKUHP menjadi agenda pertama. "Kalau rapim (rapat pimpinan) dan Bamus (Badan Musyawarah DPR) sudah selesai. Pengesahan itu 'kan kira-kira nanti jadwal paripurna terdekat yang nanti akan diagendakan," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/12).

Berkaitan dengan penolakan yang masih terjadi terhadap RKHUP yang akan segera disahkan, Dasco menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara dalam demokrasi. "Kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh undang-undang dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pembahasan RKUHP telah dilakukan dari waktu secara seksama dan beberapa pasal yang dianggap kontroversial telah dilakukan penyesuaian. "Pembahasan RKUHP ini 'kan juga kita membahas dengan hati dan juga pasal demi pasal kita kupas lagi," katanya.

photo
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi - (Republika/Prayogi)

Dasco mengakui penyusunan RKUHP sejatinya tidak dapat memuaskan seluruh unsur masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa RKUHP akan segera diundangkan karena telah diambil persetujuan Tingkat I di DPR. "Tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak dan karena sudah disetujui dalam Tingkat I saya pikir itu sudah selesai di DPR," katanya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengeklaim RKUHP telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat menjelang disahkan menjadi UU. "Sudah, sudah diakomodasi," ujar Yasonna di Jakarta, Senin.

Saat ditanyai mengenai waktu pengesahan RKUHP yang direncanakan oleh DPR RI akan digelar pada sidang paripurna terdekat, Yasonna mengatakan ia belum bisa memastikan hal tersebut. "Kita lihat besok (hari ini), ya. Seharusnya begitu," ujar dia.

Terpisah, pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengajak segenap bangsa Indonesia agar menerima pengesahan RKUHP menjadi undang-undang. "Saya mengajak segenap warga bangsa, sudah terima saja dulu sambil kritisisme kita jangan berhenti. Kalau ada pasal-pasal (dinilai) tidak adil, ya diajukan kepada Mahkamah Konstitusi," ujar Jimly.

Menurut dia, RKUHP mendesak untuk disahkan karena KUHP yang dimiliki Indonesia pada saat ini merupakan warisan peninggalan colonial Belanda. "Masa sejak diusulkan diubah pada tahun 1963 sampai hari ini sudah abad ke-21, KUHP bikinan Belanda tidak berhasil digantikan oleh bangsa Indonesia yang merdeka. Itu bikin malu," ujar Jimly.

Meskipun mendesak untuk disahkan, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai rumusan RKUHP masih belum sempurna. Oleh karena itu, dia berharap seiring berjalannya waktu, ada beragam masukan dari masyarakat mengenai implementasi RKUHP setelah disahkan menjadi undang-undang yang dapat menyempurnakan beragam ketentuan di dalamnya. 

Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga menyoroti penyusunan RKUHP yang dikabarkan segera disahkan. Sehubungan dengan perkembangan pembahasan RKUHP saat ini, Komnas HAM membuat beberapa catatan.

Pertama, tindak pidana pelanggaran berat terhadap HAM di dalam RKUHP sebagian besar diadopsi dari Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Secara prinsip dan asas delik pelanggaran HAM yang berat atau dalam RKHUP disebut tindak pidana berat terhadap HAM ini memiliki prinsip dan asas yang tidak sama dengan tindak pidana biasa, meski dalam RKUHP tersebut disebut tindak pidana khusus. 

Dalam delik Pelanggaran HAM yang Berat dikenal dengan asas retroaktif dan juga prinsip tidak mengenal daluarsa. "Apabila RKUHP tidak memasukkan asas retroaktif dan prinsip tidak mengenal daluarsa, maka 15 peristiwa pelanggaran HAM berat yang sudah selesai dilakukan penyelidikannya oleh Komnas HAM dapat dianggap tidak ada, bahkan tidak pernah terjadi. Padahal faktanya kita masih bisa menemukan korban-korban atas peristiwa-peristiwa tersebut," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam konferensi pers, Senin (5/12). 

photo
Sejumlah jurnalis Kota Bandung menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR dan pemerintah mencabut 17 pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja jurnalistik, serta menuntut penundaan pengesahan RKUHP. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Kedua, Komnas HAM menganalisis adanya kecenderungan ancaman pemidanaan penjara yang menurun di RKUHP dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Untuk kejahatan genosida, UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun. Sedangkan dalam RKUHP paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun (Pasal 598 RKUHP versi 30 November 2022). 

Untuk Tindak Pidana terhadap Kemanusiaan, UU Pengadilan HAM mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 25 tahun. Adapun dalam RKUHP diatur bahwa ancaman pidana penjara akan tergantung pada delik yang disangkakan, namun paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun (Pasal 599 RKHUP versi 30 November 2022).

"Dalam RKUHP, maksimal penghukuman hanya 20 tahun, sehingga sifat kekhususan (extra ordinary crime) dari delik perbuatan pelanggaran HAM yang berat telah direduksi oleh tindak pidana biasa. Sehingga harapan untuk menimbulkan efek jera (aspek retributif) maupun ketidakberulangan menjadi tidak jelas," ujar Atnike. 

Ketiga, Komnas HAM menilai diaturnya genosida dan kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dapat melemahkan bobot kejahatan/ tindak pidana tersebut. Bahkan hal itu dikhawatirkan berkonsekuensi mengubah kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa; akan mengaburkan sifat khusus yang ada dalam kejahatan tersebut; dapat berpotensi menimbulkan kesulitan dalam melakukan penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif; ketidakjelasan/ ketidakpastian hukum dengan instrumen hukum lain yang memuat ketentuan pidana di luar KUHP; serta memiliki potensi celah hukum.

Keempat, RKUHP pun masih mencantumkan hukuman mati sebagai bentuk pemidanaan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah tindak pidana (rancangan pasal 67 dan 98). Hal ini bertentangan dengan pasal 28 (A) UUD 1945, pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia dan pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik di mana hak atas hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right). 

Meski demikian terkait pidana hukuman mati, Komnas HAM memberikan catatan kemajuan dalam RKUHP. "Di mana hukuman mati bukan lagi merupakan hukuman pokok, namun pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu, dan memasukkan pengaturan masa percobaan 10 tahun untuk mengubah putusan hukuman mati," ucap Atnike. 

Atas dasar hal tersebut, Komnas HAM mendesak agar tindak pidana khusus dalam hal ini genosida dan tindak kejahatan kemanusiaan ke dalam RKUHP dihapuskan. Sebab hal ini dikhawatirkan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif. "Karena adanya asas dan ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida dan kejahatan kemanusiaan," sebut Atnike. 

Kemudian, Komnas HAM mendesak Pasal-pasal yang berpotensi terjadinya diskriminasi dan pelanggaran HAM untuk diperbaiki. Seperti ketentuan dalam pasal 300 tentang Hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan; ketentuan dalam pasal 465, 466, dan 467 tentang aborsi agar tidak mendiskriminasi perempuan; Tindak pidana penghinaan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden (rancangan pasal 218, 219, 220); Tindak pidana penyiaran atau penyebaran berita atau pemberitahuan palsu, (rancangan pasal 263 dan 264); Kejahatan penghinaan kekuasaan publik dan lembaga negara (rancangan pasal 349-350). 

photo
Sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP melakukan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam aksinya mereka menolak atas pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pindana (RKUHP) karena menganggap beberapa pasal dalam RKUHP masih bermasalah. Republika/Prayogi - (Republika/Prayogi)

"Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran atas hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, berserikat dan berpartisipasi dalam kehidupan budaya sebagaimana dijamin dalam pasal 28 E UUD 1945 dan Pasal 15 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya," ujar Atnike. 

Selain itu, Komnas HAM mendesak DPR dan Pemerintah untuk tetap mendengarkan masukan publik terhadap RKUHP. "Hal ini guna memastikan bahwa perbaikan sistem hukum pidana tersebut tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia," sebut Atnike.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Cegah Lonjakan Inflasi Pangan

Hampir seluruh komoditas bahan pokok utama mulai mengalami kenaikan harga.

SELENGKAPNYA

Piala Dunia dan 'Harga Selangit'

Piala Dunia 2022 di Qatar menjadi turnamen sepak bola termegah sekaligus termahal yang pernah ada.

SELENGKAPNYA

Erick Perkuat CSR BUMN untuk Biayai Usaha Mikro

Erick mengatakan, rasio utang terhadap modal BUMN juga terus mengalami penurunan.

SELENGKAPNYA