Pinangki menyampaikan duplik yang disampaikan jaksa penuntut umum.

Kejakgung mengantongi tujuh nama tersangka kasus dugaan korupsi di Asabri.

Ancaman hukuman terhadap Juliari bisa diperberat jika tidak kooperatif.

Para tersangka diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Nilai Rp 43 triliun investasi saham dan reksa dana belum dapat disimpulkan sebagai estimasi kerugian negara.


KPK menyangkal informasi bahwa Masiku telah meninggal.

Azab bagi pelaku korupsi tidak hanya di akhirat, di dunia saja akan merasakan kehinaan dan penderitaan hidup.

Jaksa Pinangki dituntut atas perkara suap, penucian uang, dan permufakatan jahat.

Terdapat investigasi kemungkinan salah alokasi dana bantuan Covid-19 yang cukup besar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi.

Tim Gabungan berharap bisa mengungkap dugaan penyimpangan keuangan ASABRI senilai Rp 17 triliun.

Majelis hakim banding tak mencabut hak politik Wahyu seperti diminta Jaksa KPK.

Andi Irfan dihubungi Pinangki untuk bertemu Djoko Tjandra pada 25 November di Kuala Lumpur.

Hukuman terhadap Djoko Tjandra itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
