Nasional
BRAN Bangun Sinergi Penanganan Konflik Agraria
ntegrasi data dan kewenangan menjadi fokus kerja sama.
JAKARTA -- Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) membangun sinergi dengan sejumlah lembaga untuk memperkuat penanganan konflik agraria di Indonesia. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memperjelas kewenangan, mengintegrasikan data pertanahan, serta memastikan penyelesaian sengketa tanah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Upaya tersebut mengemuka dalam diskusi daring bertema “Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Pertanahan” yang diinisiasi Ombudsman RI. Forum ini mempertemukan BRAN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), serta sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas penguatan tata kelola pertanahan.
Perwakilan BRAN Hary Sudwijanto mengatakan, berbagai masukan dari forum tersebut menjadi bahan penting untuk memperkuat kesiapan kelembagaan dan mekanisme kerja BRAN. Menurut dia, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan koordinasi antarlembaga yang mampu menghasilkan tindak lanjut secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hary menjelaskan, penyelesaian persoalan agraria memerlukan keterpaduan data, pembagian kewenangan yang tegas, serta mekanisme penanganan yang saling melengkapi. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan reforma agraria tidak berhenti pada pengaturan administratif, tetapi juga menghasilkan kemajuan penyelesaian konflik dan kepastian hak atas tanah.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menyampaikan harapan agar pelaksanaan reforma agraria dapat memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ombudsman juga membuka peluang pemanfaatan data serta pengalaman penanganan pengaduan sebagai masukan bagi BRAN.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti pentingnya kejelasan hubungan kerja BRAN dengan ATR/BPN. Pembagian kewenangan yang jelas diperlukan agar pengaduan masyarakat dapat ditangani melalui jalur yang tepat dan tidak terhambat persoalan koordinasi antarinstansi.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan turut menekankan perlunya integrasi data dan mekanisme kerja yang saling melengkapi. Menurut dia, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah bidang tanah yang didata atau didistribusikan, tetapi juga dari kepastian hak, kemajuan penyelesaian konflik, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Dari sisi masyarakat sipil, Sekretaris Jenderal KPA Roni Septian Maulana menyampaikan sejumlah catatan mengenai konflik agraria di Indonesia. Berdasarkan data yang dipaparkan KPA dalam forum tersebut, terdapat 1.296 letusan konflik agraria selama lima tahun terakhir dengan cakupan sekitar 4,18 juta hektare.
KPA juga menyampaikan pemetaan sekitar 1,76 juta hektare lahan untuk prioritas penanganan konflik agraria. Selain itu, organisasi tersebut merekomendasikan 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai masukan dalam menentukan langkah penyelesaian konflik.
Persoalan kewenangan turut menjadi pembahasan dalam diskusi tersebut. Perwakilan DPP GMPD M Yahya mempertanyakan hubungan kewenangan BRAN dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), khususnya terkait pembatalan sertifikat tanah.
Yahya juga menyoroti perlunya kejelasan mekanisme mediasi, ketentuan mengenai mediator, serta peran kantor perwakilan BRAN di daerah. Masukan tersebut menunjukkan pentingnya pengaturan jalur penyelesaian perkara sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Selain konflik penguasaan tanah, forum tersebut membahas sejumlah persoalan pelayanan pertanahan di daerah. Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat menyoroti pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang belum tuntas sejak 2017 serta menyampaikan adanya 24 laporan terkait program tersebut.
Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat juga menyampaikan 21 laporan pertanahan, termasuk persoalan konsolidasi tanah yang belum terselesaikan. Persoalan tanah ulayat, ketidakjelasan status tanah, dan kebutuhan sistem peringatan dini untuk mencegah konflik turut menjadi pembahasan.
Berbagai masukan tersebut menjadi dasar bagi BRAN untuk memperkuat mekanisme penanganan pengaduan dan koordinasi penyelesaian perkara. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai status sengketa, perkembangan penanganan, pihak yang bertanggung jawab, serta tahapan penyelesaian yang harus ditempuh.
Hary menyampaikan bahwa penguatan kerja sama dengan ATR/BPN, Ombudsman RI, dan organisasi masyarakat sipil diperlukan untuk menyusun mekanisme penanganan konflik yang lebih terintegrasi. Langkah tersebut mencakup penyelarasan kewenangan, integrasi data konflik, prosedur rujukan perkara, penguatan kanal pengaduan, serta pemantauan tindak lanjut secara terukur.
Kolaborasi dengan ATR/BPN diharapkan mendukung administrasi pertanahan dan pertukaran data sesuai ketentuan. Sementara itu, Ombudsman dapat berkontribusi melalui pengawasan pelayanan publik, sedangkan KPA dan organisasi masyarakat sipil memberikan masukan berdasarkan pemetaan serta pengalaman penanganan konflik di lapangan.
Melalui sinergi tersebut, BRAN diharapkan dapat mendukung pelaksanaan reforma agraria yang lebih terkoordinasi, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan kerja sama antarlembaga perlu tercermin dalam kemajuan penyelesaian konflik, kepastian hukum atas tanah, serta perbaikan pelayanan pertanahan yang dirasakan masyarakat.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
