Bupati Pati nonaktif Sudewo mengikuti sidang putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026). Sudewo divonis 8,5 tahun penjara disertai denda Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar karena terbukti korupsi. | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Sudewo Pati Divonis 8,5 Tahun Penjara

Sudewo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek DJKA dan pemerasan perangkat desa.

SEMARANG — Majelis hakin Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, Rabu (21/10/2026). Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pemerasan perangkat desa. Saat membacakan putusan, Ketua...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Swasembada Pangan dan Super El Nino

Ketahanan pangan perlu dibangun sebelum gangguan iklim terjadi.

SELENGKAPNYA

Trump Takut Kalah Pemilu, Larang Israel Serang Iran

Iran menjanjikan pembalasan besar-besaran bila ada serangan baru.

SELENGKAPNYA

Karhutla di Gunung Lawu dan Sumbing Meluas

Salah satu penyebab meluasnya titik api adalah embusan angin yang cukup kuat.

SELENGKAPNYA