
Khazanah
NU Tolak Sekolah Lima Hari karena Matikan Diniyah
Perpres No 21/2023 menjadi sinyal kuatnya dukungan pemerintah terhadap full day school.
Oleh MUHYIDDIN, FEBRIANTO ADI SAPUTRO
JAKARTA -- Kebijakan lima hari sepekan yang kini diterapkan di sekolah mendapatkan penolakan dari Nahdlatul Ulama. Dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU, Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghaffar Rozin atau akrab disapa Gus Rozin menegaskan, kebijakan tersebut mematikan sekolah-sekolah diniyah dan TPQ yang menanamkan pendidikan keagamaan di lingkungan NU.
Meski hari belajar di sekolah dalam sepekan berkurang, kebijakan yang berdasarkan Permendikbud No 23 Tahun 2017 ini membawa konsekuensi jam pulang siswa mundur satu jam menjadi pukul 15.00 WIB. Sementara itu, sekolah diniyah di lembaga pendidikan NU biasanya akan dimulai lebih awal dari waktu tersebut. Dalam merespons kebijakan tersebut, menurut Gus Rozin, peserta munas membahas dari aspek manfaat dan mudaratnya karena di NU terdapat dua landasan, yakni landasan sosiologis dan yuridis.

Berdasarkan landasan sosiologisnya, NU selama ini telah memiliki sekian banyak madrasah diniyah yang menanamkan pendidikan karakter dan mengajarkan dasar-dasar keagamaan yang moderat. Saat kebijakan lima hari sekolah tersebut diterapkan, kata dia, maka proses pendidikan di madrasah diniyah tersebut tidak akan maksimal.
“Oleh karena itu, rekomendasi kami kepada munas adalah tidak melaksanakan full day school yang diterjemahkan dari lima hari kerja ini,” ujar Gus Rozin dalam acara Munas NU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
Di samping itu, menurut Gus Rozin, peserta munas menolak kebijakan tersebut dengan landasan yuridis. Dia menjelaskan, pada 2017, PBNU pernah melakukan penolakan terhadap permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Intinya kita menolak, ya. Ada penafsiran terhadap lima hari sekolah yang berasal dari perpres lima hari kerja. Itu ditafsirkannya dari situKH ABDUL GHAFFAR ROZIN
“Intinya kita menolak, ya. Ada penafsiran terhadap lima hari sekolah yang berasal dari perpres lima hari kerja. Itu ditafsirkannya dari situ karena dulu tahun 2017 itu sudah ada permendikbud yang mengatur lima hari sekolah dan ditolak dan kemudian dianulir melalui perpres tahun 2017 itu, peraturan presiden,” ucap Gus Rozin kepada Republika.
Gus Rozin menjelaskan, pendidikan keagamaan yang riil ialah madrasah-madrasah diniyah dan TPQ yang beraktivitas pada sore hari. “Ya, kalau lima hari sekolah itu diterapkan, mati itu diniyah. Orang datang sekolah, siswa tidak akan berangkat lagi ke masjid,” ujar dia.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara juga dikhawatirkan menjadi kuatnya sinyal dukungan pemerintah terhadap penerapan full day school. Pasal 3 Perpres tersebut mengatur bahwa hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu pekan. Hari kerja tersebut yakni Senin hingga Jumat.
Aturan tersebut tidak berlaku hanya bagi TNI, Polri, dan perwakilan RI di luar negeri. Untuk institusi pemerintah yang masih menerapkan kebijakan enam hari kerja, mereka harus menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lama satu tahun setelah perpres diundangkan. Asep Rizal, guru madrasah diniyah asal Tasikmalaya, menjelaskan, regulasi tersebut membuat waktu sekolah negeri berubah menjadi lima hari setiap pekan.
Dengan penerapan full day school, Asep mengatakan, anak-anak bisa berada di sekolah sampai sore hari sehingga tak punya waktu untuk belajar di madrasah diniyah. Di Kota Tasikmalaya disebut ada sekitar 5.000 madrasah diniyah. “Jangan sampai akibat sekolah seharian, keberadaan madrasah yang hampir di setiap RW ada ini tergerus secara perlahan. Padahal, Tasikmalaya itu kota madrasah, kota santri. Ruang-ruang itu harus kita perjuangkan,” kata Asep yang merupakan ketua Perkumpulan Guru Madrasah Kota Tasikmalaya itu.

Menurut Asep, para guru madrasah diniyah tidak menolak full day school. Namun, mereka berharap keberlangsungan madrasah diniyah juga diperhatikan. Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta penjabaran isi Perpres Nomor 21 Tahun 2023, sehingga tidak mengganggu tatanan pendidikan di madrasah diniyah. “Apalagi, Kota Tasikmalaya sudah memiliki Perda Madrasah. Saya pikir sudah jelas komitmen Pemkot (Tasikmalaya), tapi tetap harus ada pengawasan agar madrasah tetap terjaga,” ujar Asep.
Mengadu ke Prabowo
Bakal calon presiden Prabowo Subianto menanggapi keresahan seorang guru ngaji ihwal kebijakan lima hari sekolah atau full day school dalam acara Sarapan Bareng 1.000 Guru Ngaji se-DIY, di Hotel Prima SR, Sleman, DIY, Rabu (20/9). Pada mulanya, seorang guru ngaji mengeluhkan kebijakan tersebut yang dinilai membuat anak-anak tak lagi bisa mengikuti kegiatan mengaji di taman pendidikan Alquran (TPA) pada waktu sore hari karena lamanya durasi sekolah per hari.

Peserta tersebut mengeluhkan kondisi TPA yang tidak lagi mendapatkan murid untuk mengaji lantaran waktu anak habis untuk mengerjakan tugas dari sekolah. "Kita sebagai guru-guru ngaji yang kita peduli dan ikhlas lillahi ta'ala tanpa pamrih, tanpa peduli apa pun, tanpa bayaran apa pun, tapi sekarang ini sudah kita kerja keras dengan keikhlasan, tapi sekarang ini yang ngaji tidak ada," kata peserta tersebut.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak madrasah serta TPA di desa-desa yang harus tutup semenjak kebijakan lima hari sekolah ini berlaku. Ia berharap program tersebut bisa dihapuskan apabila Prabowo terpilih menjadi presiden. Merespons hal itu, Prabowo memungkinkan akan adanya program-program kerja sama antara sekolah dan lembaga pendidikan agama yang sifatnya wajib pada hari tertentu untuk fokus mengajarkan pendidikan keagamaan.
Mungkin sekolah A harus ada ikatan kerja sama dengan madrasah, dengan sekolah-sekolah agama. Ya, dibikin program, ada sekian jam dia (siswa) wajib ke sekolah (agama) itu yang tidak berjauhanPRABOWO SUBIANTO
"Bisa kita lakukan nanti mungkin sekolah A harus ada ikatan kerja sama dengan madrasah, dengan sekolah-sekolah agama. Ya, dibikin program, ada sekian jam dia (siswa) wajib ke sekolah (agama) itu yang tidak berjauhan. Saya kira ini catatan yang baik. Saya akan pelajari dan bicarakan," kata Prabowo.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Gus Miftah, menyoroti soal kondisi guru ngaji di Indonesia. Menurut dia, negara belum memberikan penghargaan yang layak kepada para guru ngaji.
"Yang jadi persoalan adalah guru ngaji belum mendapatkan penghargaan yang layak dari pemerintah," kata Gus Miftah dalam acara Sarapan Bareng 1000 Guru Ngaji se-DIY di Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (20/9/2023).
Ia menceritakan bahwa dirinya pernah menjadi guru ngaji pada tahun 2000-an. Ketika itu, dirinya mengaku hanya dibayar satu bulan Rp 30 ribu. Ia mengatakan, di saat bersamaan, keluarga tersebut memiliki anjing yang dilatih oleh pelatih yang dibayar satu bulannya Rp 1.500.000. "Guru ngaji dibayar satu bulan Rp 30 ribu, gurune asu (gurunya anjing, Red) dibayar satu bulan 1.500.000. Di situ kadang saya merasa sedih," ucapnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Bedah Konsep dan Norma Etika Menteri
Melalui karyanya ini, al-Mawardi menerangkan kaidah-kaidah tentang bagaimana seorang menteri bertindak.
SELENGKAPNYABiografi Tujuh Penggerak Sejarah
Dalam buku ini, A Malik Madaniy mengulas tujuh dari sekian banyak tokoh ulama yang berpengaruh signifikan dalam sejarah Islam.
SELENGKAPNYASang Mubaligh Ibu Kota
Terutama pada era 1980-an, KH Hasyim Adnan terkenal sebagai seorang dai tersohor di Jakarta. Sikapnya kritis terhadap rezim Orba.
SELENGKAPNYA