
Khazanah
Banyak Calhaj Paksakan Kesehatan demi Berangkat Haji
Calhaj dengan penyakit bawaan atau komorbid perlu waktu panjang untuk pemeriksaan
Oleh ZAHROTUL OKTAVIANI, MUHYIDDIN
JAKARTA -- Pemerintah tengah menyusun kebijakan untuk mengutamakan istithaah kesehatan selain finansial untuk haji 2024. Menyusul wacana tersebut, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (FK KBIHU) menegaskan, istithaah kesehatan memang perlu dimiliki setiap jamaah. Meski demikian, banyak calon jamaah haji yang memaksakan kondisi kesehatannya agar bisa berangkat haji pada tahun berjalan.
"Kalau dari kami sendiri sangat menyetujui kalau kebijakan istithaah dijadikan syarat kesehatan. Karena istithaah ini kan berarti kemampuan melakukan sesuatu," ujar Ketua Bidang Infokom DPP FK KBIHU Desi Hasbiyah saat dihubungi Republika, Kamis (14/9/2023).

Dia pun mengaku tidak sedikit jamaah yang terkesan 'memaksakan' kondisi kesehatan demi bisa ke Tanah Suci. Desi menjelaskan, banyak jamaah yang khawatir apabila ditunda pada tahun berikutnya mereka tidak bisa berangkat, karena alasan tutup usia atau kondisi kesehatan yang semakin memburuk.
"Mereka banyak yang menilai jika ini adalah kesempatan yang tidak mungkin atau kemungkinan besar tidak datang lagi tahun depan. Banyak yang berpikiran jika tidak dipaksakan tahun ini, tahun depan apakah mungkin umur saya masih ada atau tidak," kata Desi.
Banyak yang berpikiran jika tidak dipaksakan tahun ini, tahun depan apakah mungkin umur saya masih ada atau tidak.DESI HASBIYAH Ketua Bidang Infokom DPP FK KBIHU
Sebagai petugas haji, ia menyebut, hal ini masih bisa diantisipasi dengan memperhatikan kondisi dari calhaj tersebut. Dia menjelaskan, calhaj terbagi menjadi tiga katagori, yaitu jamaah mandiri walaupun lanjut usia (lansia), jamaah lansia diobservasi, dan jamaah lansia yang kebergantungan.
Bagi calhaj lansia mandiri yang masih kuat secara mental dan fisiknya, hal ini tidak menjadi masalah jika diberangkatkan. Yang harus diantisipasi adalah mereka yang masuk kategori observasi, risiko tinggi (risti), dan kebergantungan. KBIHU sendiri mengajukan hadirnya pendamping untuk jamaah kategori kebergantungan, yang didatangkan dari keluarga.

Terkait komunikasi dengan calhaj 2024, ia mengaku KBIHU sampai saat ini belum bertemu dengan mereka. Baru November dan Desember nanti akan dimulai manasik haji. Setelahnya KBIHU akan melakukan klasifikasi dan perhitungan secara kuantitatif berapa jumlah jamaah yang lansia dan non-lansia.
Di sisi lain, Desi mengaku keberatan apabila istithaah kesehatan menjadi syarat pelunasan, mengingat terkadang waktu pelunasan ini sangat singkat. Dia menyebut, untuk penentuan istithaah kesehatan, terutama bagi beberapa calhaj dengan penyakit bawaan atau komorbid, memerlukan waktu yang panjang untuk pemeriksaannya. "Mengingat waktu pelunasan yang terkadang waktunya sudah ditentukan, pasti mengejar pelunasan dahulu. Kesehatannya nanti menyusul," ujar dia.
Desi mengusulkan agar calhaj tetap melakukan pelunasan. Namun, ketika akan diberangkatkan, keistithaahan jamaah ini harus betul-betul diperhatikan. Sebagaimana yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, setiap calhaj yang akan berangkat akan melakukan pemeriksaan terakhir di asrama haji. Dalam proses ini, menurutnya bisa menjadi penyaring apakah calhaj layak terbang atau tidak.
Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Haji Indonesia (Perdokhi) dr Syarief Hasan Lutfie mengapresiasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang menghasilkan sejumlah rekomendasi, khususnya yang terkait dengan penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji. “Terkait dengan adanya istithaah dulu baru melunasi, ini suatu hal yang menggembirakan. Artinya, upaya terkait dengan perlindungan, pelayanan, pembinaan di jamaah haji yang selama ini memang kurang maksimal, itu bisa dioptimalkan,” ujar Syarief saat dihubungi Republika, Rabu (13/9/2023).
Terkait dengan adanya istithaah dulu baru melunasi, ini suatu hal yang menggembirakan.DR SYARIEF HASAN LUTFIE Ketua Umum Perdokhi
Dia menjelaskan, angka kematian jamaah haji 2023 sendiri masih sangat banyak dan jumlahnya sama seperti dua kloter, yaitu ada 801 jamaah yang meninggal dunia. Menurut dia, seharusnya syarat istithaah tersebut sudah dilakukan sejak dulu. “Semestinya itu sudah dilakukan sejak jauh hari. Tapi, kalau memang sekarang ini menjadi momentum karena angka kematian begitu tinggi pada jamaah haji tahun ini, itu akan memberikan dampak yang begitu luas,” kata dia.
Dia mengatakan, hal itu tentu juga menjadi tantangan bagi para praktisi kesehatan, terutama para dokter yang memang seharusnya membuat transformasi pelayanan dari kuratif kepada preventif. Karena, kata dia, masa tunggu jamaah haji Indonesia sangat lama.
“Jadi, kalau memang Perdokhi memberikan suatu pembinaan, pelayanan, yang memang lebih maksimal dengan merekomendasikan istithaah yang akan diberikan kepada stakeholder, tentu akan memberikan suatu kualitas perjalanan haji yang akan lebih baik,” kata mantan direktur utama RS Haji ini.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, angka kematian akan menurun jika pembinaan tersebut dilakukan minimal tiga bulan sebelum keberangkatan haji. Karena itu, menurut dia, manifes kesehatan seharusnya sudah bisa diterima di Indonesia paling tidak tiga bulan sebelum keberangkatan.
“Karena selama ini kan manifes itu terakhir-terakhir baru diberikan, sehingga kita tidak sempat untuk melakukan pembinaan yang maksimal. Kalau itu dilakukan secara tertib, misalnya tiga bulan sebelum berangkat sudah bisa dipetakan jamaah mana yang berisiko tinggi, jamaah mana yang memang bisa mandiri, dan jamaah mana yang perlu pengawasan intensif,” ujar Syarief.
Sebelumnya, Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji. Rekomendasi ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Ri, Yaqut Cholil Qoumas yang disampaikan pada pembukaan Rakernas.
“Saya sudah menerima laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Rakernas evaluasi haji tahun ini merekomendasikan penerapan syarat istithaah sebelum pelunasan biaya haji. Ini sejalan dengan arahan yang saya sampaikan pada pembukaan,” kata Menag di Jakarta, Sabtu (9/9/2023). “Rekomendasi ini selanjutnya akan kita komunikasikan dengan Komisi VIII DPR agar bisa menjadi keputusan bersama,” ujar Menag.
Jangan Sampai Dana Haji Hilang karena Salah Kelola
Dana haji selalu menjadi perhatian mengingat jumlahnya yang sangat besar dan fantastis, yaitu sekitar Rp 158,3 triliun
SELENGKAPNYAPerselisihan Ulama Seputar Foto Prewedding
Sekretaris Komisi Fatwa MUI berpendapat foto prewedding tidak sesuai dengan syariat Islam.
SELENGKAPNYA