Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki (tengah) dan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah (kiri) saat berkunjung ke Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (14/9/2023). | ANTARA/Khalis Surry

Khazanah

Jangan Sampai Dana Haji Hilang karena Salah Kelola

Dana haji selalu menjadi perhatian mengingat jumlahnya yang sangat besar dan fantastis, yaitu sekitar Rp 158,3 triliun

BANDA ACEH -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar dana haji yang mencapai Rp 158,3 triliun pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk dikelola dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, dana haji tidak hilang akibat kelalaian dalam pengelolaan.

“Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola. Seperti kejadian beberapa waktu lalu pada perusahaan pengelola keuangan,” kata Menag Yaqut dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmad Dasuki dalam pembukaan seminar nasional BPKH di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Kamis (15/9/2023).

Seminar nasional yang diselenggarakan BPKH itu mengangkat tema 'Berkhidmat untuk Umat: Revitalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel'. Ia menjelaskan, dana haji selalu menjadi perhatian mengingat jumlahnya yang sangat besar dan fantastis, yaitu sekitar Rp 158,3 triliun menurut data BPKH hingga Juli 2023. Dana tersebut diperuntukkan bagi ibadah haji yang waktunya telah ditentukan.

 
Jangan sampai dana haji hilang karena salah kelola. Seperti kejadian beberapa waktu lalu pada perusahaan pengelola keuangan
SAIFUL RAHMAD DASUKI Wakil Menteri Agama
 

Kekhasan lain dana haji, menurut dia, yaitu memiliki tenor yang panjang, sepanjang masa tunggu jamaah haji. Apabila ada jamaah melakukan setoran awal tahun ini, dana haji baru bisa digunakan puluhan tahun mendatang saat jamaah itu hendak berangkat haji. Apalagi, masa tunggu keberangkatan jamaah haji Indonesia saat ini paling lama mencapai 49 tahun dan rata-rata masa tunggu jamaah haji secara nasional sekitar 26 tahun. “Karenanya, yang perlu saya tekankan adalah prinsip kehati-hatian, keamanan, transparansi, dan akuntabel dalam mengelolanya (dana haji),” ujar dia.

Dana haji dalam angka - (Republika)

  ​

Dia menambahkan, BPKH sebagai pengelola dana haji dituntut memberikan nilai manfaat setinggi-tingginya untuk menopang penyelenggara haji yang lebih baik dan berkualitas. Dengan perolehan nilai manfaat tinggi, BPKH dapat memberikan hasil yang lebih tinggi ke virtual account jamaah haji dan menopang pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahunnya. “Di sisi lain, nilai manfaat yang tinggi akan memberikan kepercayaan calon jamaah haji untuk tidak ragu dalam mendaftar haji dan melakukan setoran awal,” ujar dia.

Untuk mendapatkan perolehan nilai manfaat yang lebih tinggi, BPKH juga diminta untuk lebih berani melakukan terobosan dan investasi-investasi secara langsung. “Keluar dari pola penempatan-penempatan konvensional, seperti sukuk dan deposito. Berani untuk masuk ke sektor riil, tak harus di Arab Saudi, karena peluang investasi juga banyak di dalam negeri,” ujar dia.

Sebelumnya, BPKH mengelola dana haji mencapai Rp 158 triliun hingga Juli 2023, yang ditempatkan pada investasi paling aman agar dapat memberi nilai manfaat secara optimal bagi jamaah. “Sampai Juli 2023, dana haji yang dikelola oleh BPKH sebesar Rp158 triliun,” kata Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto.

Dari total dana itu, sebanyak 75 persen dana haji ditempatkan pada investasi berupa surat berharga syariah negara serta investasi langsung lainnya, yakni BPKH memiliki anak perusahaan, PT Bank Muamalat Indonesia. “Jadi, BPKH melakukan investasi langsung di Bank Muamalat Indonesia dengan kepemilikan (saham) 82 persen dari saham bank tersebut,” kata dia. Selebihnya, dana haji ditempatkan di 30 perbankan syariah di seluruh Indonesia yang mencapai angka sekitar Rp 40 triliun.

Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Lebih lanjut, Saiful mengharapkan supaya revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat disahkan pada 2024, melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, agar pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia ke depan bisa lebih maksimal. “Ya harapan kita sih (bisa disahkan 2024--Red), biar kita bisa lebih cepat bergerak lagi, jadi bisa siap lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” kata dia.

Ia menjelaskan, amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sangat penting untuk dilakukan, agar implementasi dari turunan undang-undang itu bisa lebih optimal. Menurut dia, perlu adanya keselarasan antara UU Nomor 34 dengan UU Nomor 8, di antaranya seperti diperlukan evaluasi kelembagaan, termasuk kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan keuangan haji yang dilaksanakan oleh Kemenag dan BPKH melalui harmonisasi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Kemudian, lanjut dia, pengaturan lembaga BPKH dalam pengelolaan keuangan haji dalam pemetaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), baik pada tahap pengusulan maupun pada saat perencanaan dan penetapan BPIH. Selanjutnya, perlu penyelarasan terkait dengan sumber biaya penyelenggaraan haji, serta juga terkait mekanisme pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan operasional haji. “Ibadah haji adalah ibadah yang dinanti-nantikan, ibadah yang dimimpi-mimpikan oleh seluruh umat Muslim di dunia, dan Indonesia adalah penyumbang terbesar jamaah haji di negara Arab Saudi,” ujar dia.

photo
Perimbangan Dana Haji - (Republika)

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pihaknya menyambut baik upaya harmonisasi antara UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 34 Tahun 2014. Apalagi saat ini, keduanya sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI. Dia menjelaskan, apabila hanya revisi undang-undang tentang penyelenggaraan haji yang mengalami amendemen, tanpa mengubah undang-undang pengelolaan keuangan haji, ke depan akan menimbulkan kesulitan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

“Ini menurut kami merupakan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji, sehingga ke depan penyelenggaraan ibadah haji akan lebih baik dengan dukungan pengelolaan keuangan haji,” ujar dia.

Gandeng UIN Ar-Raniry

BPKH menggandeng Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh untuk mengembangkan sumber daya manusia dan ekosistem keuangan haji. Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kerja sama tersebut mencakup bidang pendidikan, sosialisasi, penelitian mengenai pengelolaan keuangan haji, dan pengabdian kepada masyarakat.

"Tujuan utama perjanjian ini adalah untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh BPKH dan UIN Ar Raniry dalam hal pendidikan, sosialisasi, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan haji," kata Juni.

Penandatanganan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat itu berlangsung di Auditorium UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kedua instansi sepakat bekerja sama guna membentuk sumber daya manusia unggul pada sektor ekonomi dan keuangan syariah.

photo
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf (kedua kiri) dan Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Prof Mujiburrahman (kedua kanan) melakukan tandatangan kerjasama pengembangan SDM dan ekosistem keuangan haji di Banda Aceh, Rabu (14/9/2023). - (ANTARA/Khalis Surry)

Ia menjelaskan UIN Ar-Raniry menjadi salah satu universitas yang terlibat dalam ekosistem keuangan haji yang bersifat akademis. Dengan kerja sama itu diharapkan, memberikan manfaat yang besar dan mengikat antara BPKH dan UIN Ar-Raniry. “Dalam mendukung pengelolaan keuangan haji serta pemberian informasi kepada masyarakat terkait haji," ujarnya.

Selain UIN Ar-Raniry, menurut dia, ada Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan beberapa kampus lain yang juga telah melakukan kerja sama dengan BPKH dalam pengembangan SDM dan ekosistem keuangan syariah.

Di samping itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf juga menyosialisasikan terkait pengelolaan keuangan haji kepada mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Amri menjelaskan BPKH mengelola dana haji secara profesional pada instrumen syariah, serta dikelola secara transparan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan diawasi DPR RI.

"Dana Haji dikelola oleh BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, serta dikelola secara transparan, dipublikasikan, dan diaudit oleh BPK, serta diawasi oleh DPR," ujarnya.

Beban Kerja Meningkat, Jumlah Penghulu Belum Sepadan

Madari pun berdalih kurangnya tenaga penghulu saat ini bukan karena sedikitnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut

SELENGKAPNYA

Rekomendasi Tim Reformasi Hukum: Batasi Polisi Isi Jabatan Publik!

Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

SELENGKAPNYA

Indonesia Krisis Penghulu

Setiap bulan, seorang penghulu menangani 24-32 peristiwa pernikahan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya