
Fatwa
Perselisihan Ulama Seputar Foto Prewedding
Sekretaris Komisi Fatwa MUI berpendapat foto prewedding tidak sesuai dengan syariat Islam.
Oleh MUHYIDDIN, ZAHROTUL OKTAVIANI
Niat pasangan calon pengantin mengabadikan kebahagiaan lewat foto prewedding malah berakhir dihujat netizen. Foto-foto prewedding yang dilakukan di Gunung Bromo ini berubah sial. Kebakaran akibat flare yang digunakan sebagai properti justru merugikan banyak pihak.
Seperti yang diketahui, pernikahan merupakan sebuah momen baru dalam hidup setiap manusia. Untuk merayakan hari besar itu, tidak sedikit catin yang memutuskan untuk melakukan sesi foto prewedding sebagai kenang-kenangan. Namun, bagaimanakah pandangan dan hukum Islam terkait hal ini? Apakah berfoto dengan bukan mahramnya ini diperbolehkan?

Menjawab pertanyaan itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan, foto prewedding tidak sesuai dengan syariat Islam jika dilakukan sebelum melangsungkan akad nikah. “Secara syariat, jika itu dilakukan sebelum akad, maka itu termasuk yang dilarang. Tidak sesuai dengan syariat karena dia belum ada ikatan pernikahan,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Rabu (13/9/2023).
Secara syariat jika itu dilakukan sebelum akad maka itu termasuk yang dilarangKH MIFTAHUL HUDA Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Dalam sesi foto prewedding terkadang juga ada sesi mencium kening wanita. Padahal, status pasangannya itu masih ajnabi (orang asing) jika belum melakukan akad nikah. “Dan biasanya kalau foto prewedding itu kan melibatkan pihak ketiga yang mengatur bagaimana gayanya. Apalagi, dia belum ada ikatan ikat nikah, maka itu masih ajnabi, masih orang lain yang harus dihindari,” ucap dia.
Secara syariat, menurut dia, seorang laki-laki hanya diperbolehkan melihat wajah dan telapak tangan perempuan ajnabi yang bukan mahramnya. Namun, dalam sesi foto prewedding itu, kemungkinan besar akan disuruh juga untuk saling berpegangan walaupun belum sah sebagai pasangan suami istri.
“Hanya dua bagian itu yang dibolehkan dilihat. Sedangkan, dalam foto prewedding ada yang pakai dekat-dekatan dan bahkan bisa jadi berpegangan,” kata Kiai Miftah.
Namun, menurut dia, jika foto prewedding itu dilakukan setelah melakukan akad nikah, maka boleh saja dilakukan karena pasangan yang melakukannya sudah sah secara hukum Islam. “Kalau prewedding dilakukan sesudah akad nikah, maka itu sudah sah untuk dilakukan,” ujar dia.
Tidak hanya sesuai dengan syariat, foto prewedding juga bisa menimbulkan mudharat seperti yang dialami pasangan yang melakukan prewedding menggunakan flare atau suar di Bromo beberapa waktu lalu. Jika menimbulkan mudharat seperti itu, menurut Kiai Miftah, kesalahannya bisa berlipat.
“Apalagi seperti itu, itu kesalahannya bisa berlipat. Selain merusak alam, dia juga menyalahi aturan syariat tadi,” ujar Kiai Miftah.
Lihat postingan ini di Instagram
Dia pun mengimbau kepada seluruh Muslim untuk tidak melakukan prewedding jika belum melaksanakan akad nikah. Apalagi, menurut dia, prewedding itu bukanlah budaya Islam. “Jadi, foto prewedding itu kan bukan budaya Islam, tapi budaya barat, jadi anjurannya, ya, jika mau menggunakan foto-foto yang ditampilkan ketika walimah, ya, setidaknya itu dilakukan sesudah akad nikah. Sebelum akad nikah maka tidak boleh melakukannya karena tidak sesuai dengan syariat,” kata Kiai Miftah.
Pimpinan Ma'had Aly Zawiyah Jakarta, Ustazah Badrah Uyuni, berpendapat, sah-sah saja pasangan calon pengantin melakukan foto prewedding asalkan tahu batasannya. Salah satunya tidak bersentuhan karena belum sah di mata hukum dan agama.
"Kalau zaman dulu, orang tidak difoto pun tetap nikah. Ini karena tren, biar ketahuan. Intinya, foto ini di antara ulama ada iktilaf, apakah boleh atau tidak. Tapi, karena kebutuhan saat ini, foto menjadi boleh," ujar dia saat dihubungi Republika, Kamis (14/9/2023).
Intinya, foto ini di antara ulama ada iktilaf, apakah boleh atau tidakUSTAZAH BADRAH UYUNI Pimpinan Ma'had Aly Zawiyah Jakarta
Ia menyebut berfoto diperbolehkan asalkan memiliki batasan yang wajar. Ketika melakukan foto prewedding, pasangan harus ingat untuk menjaga aurat dan tidak bersentuhan karena belum mahram. Selanjutnya, pasangan perlu memperhatikan pula tujuan dari foto yang sudah dibuat itu, misalnya untuk kenang-kenangan yang disimpan atau hanya hiasan yang nantinya akan dibuang.
"Intinya, kalau misal dicetak dan ditaruh di undangan tapi berakhir dibuang, ini mubazir. Kalau misal dipajang saat pernikahan lalu disimpan di rumah, ya, silakan saja," lanjut Ustazah Badrah.

Dalam pernikahan, ia menyebut ada beberapa hal yang menjadi inti penting dan tidak bisa ditinggalkan. Mereka adalah kesiapan memberikan mahar, kesiapan dari sisi kesehatan dan ada pasangan atau jodohnya. Selain itu, menurut dia, adalah perintilan tambahan atau masalah sosial.
Terkait kegiatan bimbingan perkawinan yang disediakan di setiap KUA, Ustazah Badrah menyebut hal itu merupakan tindakan antisipasi dari pemerintah melihat meningkatnya angka perceraian di tengah masyarakat. Hal ini bisa diikuti sebagai sarana calon pengantin menyamakan persepsi mengenai pernikahan.
"Pernikahan adalah ibadah seumur hidup. Karena ini perjuangan yang panjang, sebetulnya belajarnya juga harus lama. Tapi, ini difasilitasi oleh pemerintah agar menekan angka kegagalan rumah tangga," kata dia.
Meski hal ini bagus dan dianjurkan, Ustazah Badrah menyebut tidak sedikit calon pengantin yang mangkir dari kegiatan tersebut. Di sisi lain, terkadang durasi yang pendek atau penyampaian secara daring juga dirasa tidak maksimal untuk membantu calon pengantin mempersiapkan diri menghadapi kehidupan berumah tangga.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Shahihain Dalam Satu Buku
Karya Syekh Fu'ad Abdul Baqi ini mengumpulkan hadis-hadis yang terdapat dalam mahakarya Imam Bukhari dan Muslim.
SELENGKAPNYARamai-Ramai Bantu Korban Bencana Maroko
Para dermawan dan pelaku usaha diharapkan berpartisipasi untuk membantu korban bencana di Maroko
SELENGKAPNYA