Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). | Republika/Prayogi
Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan saat Sidang Paripurna DPR rena dianggap akan merugikan tenaga kese | Republika/Prayogi
Pada saatbyang sama Sidang Paripurna DPR justru meresmikan RUU Kesehatan tersebut menjadi UU kesehatan. | Republika/Prayogi
Dari sekian fraksi yang hadir Fraksi Demokrat fam Fraksi PKS menolak pengesahan UU Kesehatan ini. | Republika/Prayogi
Salah satu alasan penolakan karena pemerintah menghapus kewajiban anggaran belanja pemerintah 5%dari APBN untuk sektor kesehatan. | Republika/Prayogi

Peristiwa

Aksi Nakes Tolak Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law

Pada saat yang sama sidang paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kesehatan tersebut menjadi Undang-undang.

JAKARTA -- Pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi di depan gedung MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Mereka menuntut DPR untuk menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan.

Pada saat yang sama DPR telah meresmikan rancangan undang-undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023.

Hanya dua fraksi yang menolak peresmiannya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menjelaskan tiga alasan pihaknya menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang. Salah satu alasan penolakan adalah keputusan pemerintah yang menghapuskan pengeluaran wajib atau mandatory spending untuk sektor kesehatan sebesar 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

  ';