Ekonomi
Industri Migas Butuh Regulasi Baru Jalani Transisi Energi
Kepastian hukum disebut menjadi faktor utama menjaga daya tarik investasi sektor migas.
TANGERANG – Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi Purnomo Yusgiantoro menyebut agenda transisi energi nasional tidak akan berjalan optimal tanpa reformasi regulasi di sektor migas. Menurut dia, revisi Undang-Undang (UU) Migas menjadi fondasi penting untuk menjaga kepastian investasi dan keberlanjutan industri hulu migas dalam jangka panjang.
Purnomo mengatakan, industri migas membutuhkan kerangka hukum baru agar mampu beradaptasi dengan perubahan lanskap energi global dan kebutuhan investasi masa depan. Penyesuaian regulasi penting agar sektor migas tetap mampu menopang kebutuhan energi nasional selama proses transisi energi berlangsung.
“Jadi mudah-mudahan kita akan memiliki regulasi baru, undang-undang baru tentang migas,” ujarnya dalam IPA Convex 2026 di Tangerang, Jumat (22/5/2026).
Purnomo menilai sistem regulasi energi Indonesia saat ini sebenarnya sudah memiliki struktur berlapis mulai dari UUD 1945, undang-undang, hingga aturan teknis di tingkat kementerian dan lembaga. Regulasi tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam berbagai aturan pelaksana seperti Peraturan Menteri, Peraturan SKK Migas, hingga Peraturan BPH Migas.
Menurut dia, kerangka regulasi yang ada masih perlu disesuaikan agar mampu menjawab tantangan industri energi dalam dua dekade mendatang. Penyesuaian tersebut diperlukan agar sektor migas tetap kompetitif sekaligus mendukung agenda ketahanan energi nasional.
“Jadi sebenarnya sudah cukup baik. Namun sekarang, mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Migas yang baru, kita bisa melakukan penyesuaian untuk 20 tahun ke depan,” kata Purnomo.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan kebutuhan investor. Industri eksplorasi migas, kata dia, memiliki risiko tinggi sehingga membutuhkan dukungan kepastian regulasi dan keekonomian proyek agar tetap menarik bagi pelaku usaha.
Purnomo mengatakan, investor migas pada dasarnya mencari tingkat pengembalian investasi yang kompetitif karena kegiatan eksplorasi penuh ketidakpastian. Kondisi tersebut membuat aspek kepastian hukum menjadi faktor utama dalam keputusan investasi jangka panjang.
“Kunci permainan adalah bagaimana kita menyeimbangkan antara kebutuhan pemerintah dan kebutuhan swasta,” ujarnya.
Mantan Kepala BP Migas periode 2005–2008 Kardaya Warnika menilai persoalan utama industri hulu migas Indonesia saat ini bukan terletak pada potensi sumber daya, melainkan lemahnya kepastian hukum. Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian investor memilih mengalihkan investasi ke negara lain di kawasan Asia Tenggara.
Ia menyebut Vietnam dan Myanmar dinilai lebih mampu memberikan kepastian regulasi bagi investor migas meski potensi sumber daya Indonesia jauh lebih besar. Faktor kepastian hukum disebut menjadi pembeda utama dalam persaingan investasi energi di kawasan.
“Potensi Indonesia jauh lebih baik. Lalu kenapa mereka pindah ke sana? Karena ada kepastian hukum. Itu saja,” tutur Kardaya.
Presiden Direktur MedcoEnergi Hilmi Panigoro juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan kesakralan kontrak dalam industri migas nasional. Ia menilai fleksibilitas fiskal tetap diperlukan agar proyek migas tetap ekonomis di tengah perubahan arah kebijakan energi global.
Menurut Hilmi, kepastian kontrak dan konsistensi kebijakan akan menentukan daya tarik investasi migas Indonesia pada masa mendatang. Sikap pemerintah yang mulai memberi perhatian pada kepastian regulasi dinilai menjadi sinyal positif bagi iklim investasi sektor energi.
“Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan Pak Kardaya. Kesakralan kontrak dan kepastian hukum,” ujar Hilmi.
Revisi UU Migas kini dipandang menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan transisi energi nasional. Industri hulu migas disebut masih memegang peran strategis untuk menopang ketahanan energi Indonesia dalam beberapa dekade ke depan.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menawarkan 118 wilayah kerja (WK) migas potensial kepada investor untuk mempercepat eksplorasi dan pengembangan sektor hulu migas nasional. Langkah tersebut dilakukan guna mendukung target produksi minyak nasional mencapai 900 ribu hingga 1 juta barel per hari pada 2029-2030.
Hingga Mei 2026, pemerintah telah mengidentifikasi 118 WK migas potensial. Rinciannya terdiri atas 43 wilayah tahap studi bersama, 50 wilayah pada tahap penawaran studi dan akuisisi data baru, serta 25 wilayah yang telah ditandatangani kontraknya, termasuk delapan WK hasil lelang 2025.
“Ini saya buka secara umum, siapa saja boleh ikut. Tidak perlu nego-nego di belakang meja,” kata Bahlil saat membuka Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition 2026 di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah membuka peluang investasi lebih luas bagi pelaku usaha yang memiliki teknologi, modal, dan keseriusan mengembangkan sektor hulu migas nasional. Investasi baru dinilai penting untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional dan dinamika geopolitik global.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
