
Nasional
Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Digelar Hari Ini
Pihak keluarga David menolak permohonan maaf dari para tersangka.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang perdana untuk pelaku anak berinisial AG (15 tahun) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) pada hari ini, Rabu (29/3). Namun, sidang perdana dengan agenda diversi atau musyawarah tersebut diselenggarakan secara tertutup.
“Iya (tertutup), jam 10.00 WIB. Agenda musyawarah diversi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Dalam kasus ini, pelaku anak berinisial AG tersebut menggunakan sistem pengadilan anak. Perempuan berusia 15 tahun itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
PN Jaksel diketahui mengganti hakim Saut Maruli Tua Pasaribu sebagai pengadil tunggal untuk terdakwa anak AG. Djuyamto mengatakan, kepala pengadilan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai pengganti yang nantinya akan menjadi pengadil tunggal dalam perkara penganiayaan yang melibatkan anak-anak tersebut.
Djuyamto mengatakan, perubahan hakim pengadil dalam perkara itu ditetapkan pada Senin (27/3). “Alasan penggantian hakim tersebut adalah mengingat kesibukan agenda kerja sebagai pemimpin pengadilan,” ungkap Djuyamto.
Hakim Saut Maruli sebelumnya pada Jumat (24/3) ditunjuk sebagai pengadil tunggal khusus untuk perkara AG. Saut Maruli juga diketahui merupakan kepala PN Jaksel. Sebagai kepala PN Jaksel, kata Djuyamto, Saut memiliki jam kesibukan kerja yang tak dapat dihindari.

Merangkap sebagai hakim pengadil perkara, dikatakan Djuyamto, akan membuat penanganan perkara oleh hakim Saut menjadi tak maksimal jika melihat perannya yang juga sebagai kepala pengadilan. Oleh karena itu, Djuyamto mengatakan, selaku kepala PN Jaksel, Saut Maruli menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara untuk menjadi penggantinya dalam menyidangkan terdakwa anak AG.
Sementara itu, jadwal persidangan untuk terdakwa anak AG tetap mengacu pada ketetapan semula. Hakim sebelumnya sudah membulatkan sidang perdana untuk terdakwa anak AG akan digelar pada Rabu (29/3). Namun, untuk terdakwa anak AG, sidang perdananya berbeda dengan persidangan pidana umum.
Dalam pidana umum, agenda sidang perdana akan mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa. Untuk terdakwa anak AG, sidang perdana mengacu pada ketentuan khusus sistem peradilan pidana anak yang mengharuskan adanya musyawarah diversi hukum.

Diversi hukum tersebut merupakan pemberian hak kepada para pihak oleh hakim untuk menyelesaikan perkara pidana anak di luar yudisial atau pengadilan. Musyawarah diversi hukum tersebut nantinya akan dilakukan oleh jaksa mewakili pihak korban, juga pihak terdakwa anak AG bersama orang tua dan pendamping hukumnya. “Sidang musyawarah diversi dilakukan tertutup,” kata Djuyamto.
Jika diversi hukum tersebut gagal, hakim akan melanjutkan ke tahap persidangan dengan meminta pembacaan dakwaan terhadap terdakwa anak dilakukan.
Kuasa hukum keluarga korban, Mellisa Anggraini, menyatakan tetap menghargai seluruh rangkaian proses hukum. Namun, ia menegaskan, pihak keluarga korban tetap menolak diversi. Setelah diversi ditolak, proses hukum pun akan masuk ke dalam pokok perkara.
“Kami hargai proses hukum ini sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, kami akan serahkan kembali pernyataan menolak diversi,” kata Mellisa dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, @MellisA_An.
Jika diversi hukum tersebut gagal, hakim akan melanjutkan ke tahap persidangan.
Maaf ditolak
Tersangka kasus penganiayaan berat, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), mengirimkan surat permohonan maaf kepada korban, David, dan keluarganya melalui tim penasihat hukum. Surat tulisan tangan tersebut ditulis langsung oleh Shane dari balik jeruji penjara. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing.
“Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke adik David. Itu ditulis Shane sendiri, kok tiba-tiba dia dari sanubarinya nulis surat itu,” ujar Happy SP Sihombing.
Menurut Happy SP Sihombing, selain memohon maaf kepada David dan keluarganya, dalam surat itu Shane juga berjanji bakal mengungkap hal yang dialami dan didengar dalam kasus ini. Kata dia, surat dikirim bersama dengan bunga. Namun, karena orang tua David belum dapat ditemui, surat dan bunga ia titipkan ke resepsionis Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger, membenarkan adanya surat dari Shane untuk David. Kata dia, surat itu dikirim Shane beberapa hari lalu ke rumah sakit. Namun, pihak keluarga menyatakan tidak memberikan maaf dan damai kepada Shane. Dia menilai surat yang ditulis oleh Shane dan dikirim melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berempati.
Menurut Alto, surat dikirim setelah hampir lebih satu bulan penganiayaan kepada David. Kemudian, isi dalam surat tersebut, Shane juga meminta doa dari David dan keluarganya. Karena itu, ia menilai surat tersebut tidak memberikan rasa empati kepada David yang saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Selain itu, Alto juga memberikan pendapatnya mengenai surat tulisan tangan Shane melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cicitannya, dia menuliskan bagaiamana mungkin membaca surat permintaan maaf dari Shane sementara David masih belum mampu mengenali dirinya sendiri setelah penganiayaan berat yang dia alami.
“David yang kamu aniaya masih berjuang untuk kembali hidup! Mengenali dirinya sendiri saja dia tidak mampu, mengenali orang tuanya saja dia tidak mampu, apalagi membaca permintaanmu untuk mendoakanmu agar kamu bisa memecahkan perkara penganiayaan,” tulis Alto.
Tes Calistung Masuk SD Dihapus
Konsep literasi jauh lebih luas dari sekadar baca-tulis.
SELENGKAPNYANetanyahu Melunak, AS-Israel Mesra Lagi?
Amerika akan mengundang Netanyahu ke Washington.
SELENGKAPNYA