Relawan Masjid Jogokariyan menata piring makanan untuk berbuka puasa bersama di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Kamis (23/3/2023). Sebanyak tiga ribu piring makanan disediakan oleh Masjid Jogokariyan untuk masyarakat yang ingin berbuka puasa bersama. Agen | Republika/Wihdan Hidayat

Fatwa

Puasa tetapi tidak Shalat, Apakah Puasanya Sah?

Meninggalkan shalat dengan sengaja adalah dosa besar.

Puasa pada bulan suci Ramadhan menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan umat Islam setiap tahun. Sebagai rukun Islam ketiga, kewajiban puasa wajib dilakukan sama seperti empat rukun Islam lainnya. 

Dalam urutan rukun Islam, shalat disebut lebih awal dari puasa. Artinya, kewajiban shalat lebih utama dari puasa. Sebagaimana syahadat lebih tinggi dari shalat. Orang yang tidak bersyahadat (tidak Islam) tentu tidak diterima ibadah shalat dan seluruh amal ibadahnya.

Lantas, bagaimana keabsahan puasa bagi mereka yang tidak melaksanakan shalat? Apakah hukum puasa dan shalat saling berkaitan ataukah terpisah dan bisa diterima selama syarat dan rukunnya terpenuhi?

photo
Relawan Masjid Jogokariyan menyiapkan makanan untuk berbuka puasa bersama di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Kamis (23/3/2023). - (Republika/Wihdan Hidayat)

Secara hukum fikihnya, suatu ibadah dipandang sah jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Seperti puasa, jika rukun dan syarat melaksanakan puasa terpenuhi, itu sudah dipandang diterima di sisi Allah SWT. Sebaliknya pula seperti shalat. Selama syarat dan rukun shalat terpenuhi, shalatnya dipandang sudah sah. Terlepas orang yang shalat tersebut berpuasa atau meninggalkan puasa Ramadhan.

Namun, perlu dipahami, meninggalkan shalat adalah dosa besar di sisi Allah SWT. Meninggalkan shalat juga disebut di dalam hadis sebagai orang yang telah kafir. Sabda Rasulullah SAW, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir” (HR Tirmidzi).

Shalat juga disebut sebagai batas antara mukmin dan kafir. Sabda Nabi SAW, “Antara seseorang dan kekafiran adalah shalat” (HR Muslim).

 
Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka telah kafir.
HR TIRMIDZI
 

Lantas, sahkah ibadah puasa orang yang disebut kafir dalam hadis ini karena meninggalkan shalat? Bukankah syarat sah melaksanakan puasa adalah Islam?

Kata kafir dalam hadis di atas didefinisikan jumhur (kesepakatan) ulama jika mengingkari kewajiban shalat. Jika meninggalkan shalat karena kelalaian atau malas, ia tak sampai dihukum dengan kafir, selama ia masih meyakini bahwa shalat adalah wajib dan meninggalkan shalat adalah dosa besar.

Ibnu Qudamah al-Maqdisi dalam kitabnya Al-Mughni mengatakan, orang yang tidak shalat punya dua kemungkinan. Adakalanya dia mengingkari kewajiban shalat atau masih meyakini kewajibannya. Kalau dia mengingkari kewajibannya, diselidiki dulu, kalau dia jahil misalnya karena baru masuk Islam atau dibesarkan di lingkungan terasing, diberi tahu kewajibannya dan diajarkan tentang shalat.

Dia tidak dikafirkan karena dia termasuk orang yang punya uzur. Namun, bila dia bukan orang yang jahil atas kewajiban shalat, misalnya, dibesarkan di tengah orang Islam di kota atau desa, dia tidak punya alasan dan tidak diterima pengakuan bahwa dirinya tidak tahu kewajiban shalat. Maka, orang itu dihukumi kafir.

photo
Relawan Masjid Jogokariyan membawa piring makanan untuk berbuka puasa bersama di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Kamis (23/3/2023). Selain buka bersama, di sekitar Masjid Jogokariyan juga ada pasar takjil. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Mufti Arab Saudi, Syekh al-Utsaimin, menambahkan, seseorang bisa dihukum kafir jika sama sekali tidak pernah shalat, walau ia tidak memungkiri kewajiban shalat. Misalkan, orang yang tidak pernah shalat sepanjang hidupnya sudah layak disebut kafir menurut al-Utsaimin. Demikian ditegaskannya dalam Majmu' Fatawa al-Utsaimin.

Lantas, apakah orang yang disebut kafir karena mengingkari shalat atau tidak shalat di sepanjang hidupnya bisa diterima puasanya? Terkait hal ini, Syekh al-Utsaimin menegaskan puasanya tidak sah.

Dalam Majmu' Fatawa, al-Utsaimin ditegaskan bahwa puasa yang dilakukan orang yang meninggalkan shalat tidak bisa diterima. Alasannya, orang yang mengingkari kewajiban shalat atau tidak shalat sepanjang hidupnya telah diklaim kafir atau murtad (keluar dari Islam). Hal ini tentu sudah menggugurkan syarat wajib puasa.

Al-Utsaimin berdalil dari firman Allah SWT, “Jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui” (QS at-Taubah [9]: 11).

Ayat ini secara jelas menyebutkan bahwa “saudara-saudaramu seagama” adalah orang yang mau mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jadi, tanpa melakukan shalat, seseorang tidak bisa dianggap Islam.

Lalu, bagaimana hukumnya jika orang yang berpuasa Ramadhan melaksanakan shalat di bulan Ramadhan saja? Apakah ibadah puasanya bisa dipandang sah, jika di luar Ramadhan ia sama sekali tidak shalat? Lajnah Da'imah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa) Kerajaan Arab Saudi pernah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Dalam keluaran fatwa tersebut disebutkan, orang yang hanya melakukan puasa Ramadhan dan mengerjakan shalat di bulan Ramadhan dipandang telah melecehkan agama Allah. Mereka berdalil dari ucapan ulama salaf, “Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah hanya pada bulan Ramadhan.”

Fatwa tersebut menyatakan, orang yang yang sedemikian dipandang puasanya tidak sah. Di samping itu, mereka juga dicap telah kafir, walau sebenarnya mereka tidak menentang kewajiban shalat.

 
Sejelek-jelek kaum adalah yang mengenal Allah hanya pada bulan Ramadhan.
NAMA TOKOH
 

Sebenarnya ibadah puasa hanya diperuntukkan orang-orang beriman. Sebagaimana firman Allah SWT, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa.” (QS al-Baqarah [2]: 183).

Jadi, orang yang mengingkari shalat atau tak pernah shalat sepanjang hidupnya atau orang yang hanya shalat di bulan Ramadhan tidak termasuk dalam kategori beriman. Jadi, mereka tak mendapat seruan dalam ayat ini untuk berpuasa.

Orang yang tidak shalat juga dikatakan akan gugur seluruh amalan kebaikannya, tidak hanya shalatnya. Hadis Rasulullah SAW dari Buraidah RA mengatakan, “Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, amalannya telah gugur.” (HR Bukhari).

Jadi, jangankan puasa, amalan apa pun yang ia lakukan tidak ada artinya di sisi Allah SWT. Jadi, jangan tinggalkan shalat. Wallahu a'lam.

Virus Negara Pancasila

Banyak perilaku anak bangsa yang sejatinya mengandung virus menggerogoti eksistensi negara Pancasila.

SELENGKAPNYA

Menjadi Konten Kreator

Tuntunan syariah seputar profesi seorang atau perusahaan konten kreator

SELENGKAPNYA

Ramadhan, Puasa, dan Takwa

Seorang hamba tidak akan pernah mancapai derajat takwa sampai ia berhasil mengambil jarak dari yang halal.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya