Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Menjadi Konten Kreator

Tuntunan syariah seputar profesi seorang atau perusahaan konten kreator

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONIAnggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mohon penjelasan ustaz terkait dengan tuntunan syariah seputar profesi seorang atau perusahaan content creator. Baik ia membuat konten untuk pribadi atau perusahaannya atau untuk pihak lain. -- Candra, Jakarta

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Content creator adalah orang atau yang dipersamakan dengan orang yang berprofesi sebagai penyedia jasa pembuatan konten. Umumnya, konten yang dimaksud adalah konten-konten yang di-upload di media sosial, seperti Instagram dan Facebook dengan beragam jenis konten.

Dari sisi perorangan atau badan hukum, konten yang dibutuhkan itu sangat masif dan menjadi komoditas tersendiri sehingga penyedia konten itu tidak hanya perorangan, tetapi juga ada yang berbentuk perusahaan yang mengelola jasa pembuatan konten.

Dari sisi manfaat, kreator konten menjadi penting karena dengan konten-konten yang dibuat secara kreatif itu akan meningkatkan jumlah followers pada akun tersebut. Sehingga dengan banyaknya followers akan meningkatkan daya jual bagi mitra yang ingin menggunakan jasanya untuk mempromosikan produk bisnis tertentu.

Media sosial yang menjadi kanal konten tersebut efektif saat ini untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan hal-hal yang bermanfaat, seperti refreshing dan hiburan yang sehat. Media sosial yang menjadi kanal konten-konten tersebut itu paling diminati oleh masyarakat umum sehingga sampai setiap gadget masyarakat pengguna dengan cepat dan mudah.

photo
Sejumlah kreator konten saat membuat konten pada acara Helophoria di M Bloc Space, Jakarta, Sabtu (7/1/2023). Acara yang melibatkan ratusan kreator konten itu untuk memberikan edukasi tentang membuat konten yang baik dan benar. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Di sisi lain, konten media sosial yang dibuat oleh kreator konten tersebut itu menarik dan diminati oleh para user. Juga konten-konten positif tersebut menjadi alternatif saat media sosial disibukkan dengan konten yang tidak baik, tidak positif, dan merugikan.

Di antara tuntunan (dhawabith) sebagai kreator konten adalah sebagai berikut: Pertama, motif dan niat.

Di antara motif dan niat yang sesuai dengan tuntunan adalah: (1) Mencarai pendapatan (maisyah) untuk diri dan keluarga karena itu menunaikan amanah dari Allah SWT sebagaimana firman Allah SWT; “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya...” (QS an-Nisa (4): 34).

(2) Menyediakan kanal agar end user bisa rehat dan terhibur karena sesungguhnya refreshing dan rehat bagian dari fitrah setiap insan yang menunaikan setiap kebutuhannya secara seimbang (tawazun). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: “...Namun Hanzhalah, lakukanlah sesaat demi sesaat.’ Beliau mengulangi kata-kata itu tiga kali” (HR Muslim).

Para sahabat Rasulullah SAW melakukan aktivitas refreshing dan rehat dalam kehidupannya, sebagaimana Imam Ghazali dalam Ihya-nya mengutip perkataan Ali bin Abi Thalib: “Refresh-kanlah hatimu sesaat, sebab jika dipaksa tanpa henti, justru ia akan tertutupi.”

Kedua, memenuhi tuntunan fikih dan adabnya. Di antaranya, konten yang dibuat dan di-upload itu santun, wajar (tidak berlebihan), terhindar dari pornografi dan pornoaksi. Di samping itu, legal dan menjadi hak milik sendiri, bukan milik orang lain (plagiat). Idealnya, setiap konten yang di-upload baik berisi cerita atau lainnya itu dapat memberikan pesan positif/maslahat kepada yang menyaksikan/pengguna.

Di antara contoh jenis konten yang positif itu konten kreator yang menyediakan konten renyah agar para followers itu terhibur. Sedangkan, contoh konten yang tidak boleh, seperti judi online, flexing, investasi bodong, atau penipuan.

Ketiga, skema perjanjian yang jelas, dipahami, dan disepakati saat melibatkan pihak lain. Dengan membuat perjanjian transaksi, misalnya jual beli, siapa bertindak apa, berapa nilainya dan kapan diserahterimakan. Apakah konten tersebut disewa sementara waktu dengan skema ijarah atau jual putus dengan skema jual beli.

Jika ketiga poin tersebut terpenuhi, menjadi konten kreator bukan saja boleh, tapi bisa menjadikan pesan-pesan kebaikan.

Sebagaimana kaidah; “Lil wasail hukmu al-maqashid (sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya)”. Wallahu a’lam.

Virus Negara Pancasila

Banyak perilaku anak bangsa yang sejatinya mengandung virus menggerogoti eksistensi negara Pancasila.

SELENGKAPNYA

Taktik Taklukan Tantrum Anak

Cobalah menanggapi pengalaman balita Anda dengan serius saat mengamuk.

SELENGKAPNYA

Bugar Saat Berpuasa dengan Nutrisi dan Olahraga

Waktu untuk berolahraga sebaiknya sore hari atau sebelum berbuka puasa.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya