Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) selaku perwakilan pihak terlapor berjabat tangan dengan Sekjen Prima Dominggus Oktavianus (kiri) selaku perwakilan pihak pelapor usai mengikuti Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi Pemilu 2024 | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

KPU Minta Penangguhan Putusan Tunda Pemilu, Prima Mengancam

Prima mengancam mengajukan permohonan eksekusi penundaan pemilu.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan memori banding tambahan dalam proses hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Salah satu poin dalam memori banding tambahan itu adalah meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menangguhkan amar putusan ‘serta-merta’.

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya mengajukan memori banding tambahan itu pada Selasa (21/3). Terdapat empat poin utama dalam memori banding tersebut. Pertama, mempersoalkan tidak adanya PN Jakpus menawarkan mediasi agar terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang bersengketa, yakni KPU dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Padahal, kata Afifuddin, majelis hakim PN Jakpus wajib menawarkan mediasi kepada pihak yang bersengketa dalam perkara perdata ini. Kewajiban itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Karena majelis hakim PN Jakpus dinilai telah melanggar perma, pemeriksaan perkara yang dilakukan menjadi cacat yuridis.

Karena itu, kata Afifuddin, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam tahap banding harus membuat putusan sela yang memerintahkan PN Jakpus melakukan proses mediasi. “Harus ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4) Perma 1/2016,” kata Afif di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

photo
Poin Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu - (Repubika)

Poin kedua, permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta-merta. KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan selanya menangguhkan amar putusan PN Jakpus soal serta-merta.

Untuk diketahui, PN Jakpus pada 2 Maret 2023 tidak hanya memutuskan memerintahkan KPU RI mengulang tahapan pemilu sedari awal alias menunda gelaran Pemilu 2024. Majelis juga menyatakan, ‘putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad)’. Artinya, Prima sebagai penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi meski proses banding sedang berlangsung.

Afif mengatakan, terdapat tiga alasan mengapa pihaknya memohon agar putusan serta merta itu ditangguhkan. Alasan pertama, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali merupakan amanat UUD 1945 sehingga tidak boleh ditunda. Alasan kedua, UU Pemilu tidak mengenal istilah penundaan, melainkan hanya pemilu susulan dan lanjutan.

Alasan ketiga, putusan PN Jakpus tumpang-tindih dengan putusan lembaga peradilan pemilu. Hal ini terbukti dengan jatuhnya putusan Bawaslu pada 20 Maret yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Jika putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu dieksekusi, tentu KPU tidak bisa melaksanakan putusan Bawaslu.

photo
Ketua Majelis Sidang Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama anggota Majelis Sidang Bawaslu Puadi saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran adminstrasi Pemilu 2024 dengan pihak pelapor Prima dan pihak terlapor KPU di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (20/3). - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Poin ketiga dalam memori banding tambahan adalah KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi pertimbangan hakim PN Jakpus atas eksepsi KPU. Dalam eksepsinya, KPU menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu. Lembaga yang berwenang adalah Bawaslu.

Poin keempat, KPU meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) ketika melakukan verifikasi administrasi terhadap Prima. KPU yakin sudah melakukan verifikasi secara benar. Di sisi lain, Prima kini juga tengah menyiapkan kontra memori banding untuk menghadapi banding KPU tersebut.

KPU RI menyewa pengacara untuk menghadapi putusan PN Jakpus, yang salah satu amarnya memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Kuasa hukum yang dipilih adalah Heru Widodo Law Office untuk menangani perkara tersebut di tingkat banding.

Heru Widodo diketahui merupakan sosok yang sudah malang melintang dalam perkara sengketa pemilu, partai politik, dan uji materi undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pernah menjadi saksi ahli pasangan Jokowi-Amin dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. Dia tercatat pula sebagai tim pembela Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadapi gugatan kubu Moeldoko di PTUN Jakarta pada 2021 lalu.

Jadwal Pemilu 2024 - (Republika)

Langkah KPU menyewa pengacara ini diambil usai anggota Komisi II DPR RI bertubi-tubi mencecar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat rapat dengar pendapat pada 15 Maret lalu. Para legislator itu menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Prima di PN Jakpus sehingga kalah dan muncul putusan penundaan pemilu.

Ancaman Prima

Sekjen Prima, Dominggus Oktavianus mengatakan, apabila KPU RI melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan secara tidak jujur dan adil sehingga Prima kembali dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Prima akan mengambil langkah hukum lanjutan. Salah satu opsi langkah hukum yang bakal ditempuh adalah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

“(Kalau verifikasi perbaikan dilakukan tidak jujur dan adil), kami akan ambil langkah hukum pastinya. Salah satu opsinya adalah mengajukan permohonan eksekusi putusan PN Jakpus tentunya. Salah satu opsi ya, tentu ada opsi lain,” kata Dominggus, Selasa (21/3/2023).

Dominggus mengatakan, pihaknya bersikap demikian karena KPU sudah berulang kali melakukan verifikasi dan Prima tetap dinyatakan tidak lolos. Hal itu terbukti dalam putusan PN Jakpus dan putusan Bawaslu RI yang menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar administrasi ketika memverifikasi Prima.

photo
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono (kiri) bersama Sekjen Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (kanan) menyampaikan konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/3). - (Republika/Putra M. Akbar)

Dia menambahkan, apabila KPU melakukan verifikasi perbaikan dan Prima ditetapkan sebagai peserta pemilu, pihaknya akan mencabut perkara di PN Jakpus itu. “Apabila sudah selesai (verifikasi perbaikan) dan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran, tentu putusan di PN Jakpus akan kami cabut,” ujarnya.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyesalkan sikap Prima yang mengancam bakal mengajukan permohonan eksekusi atas putusan tunda Pemilu 2024 apabila tidak lolos sebagai peserta pemilu. “Tidak bisa juga ancam-mengancam seperti itu. Setiap keputusan harus dibuat berdasar data dan fakta, bukan karena tekanan ataupun intimidasi,” kata anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.

Keputusan harus dibuat sesuai fakta yang dimaksud Titi adalah putusan atas verifikasi administrasi perbaikan Prima. KPU diketahui akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagaimana diperintahkan oleh Bawaslu RI.

 
Tidak bisa juga ancam-mengancam seperti itu.
TITI ANGGRAINI, Anggota Dewan Pembina Perludem
 

Titi memahami bahwa Prima cukup dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi sebelum-sebelumnya. Bahkan, Prima harus menempuh tiga jalur hukum sekaligus agar mendapatkan keadilan demi menjadi peserta pemilu. Kendati begitu, Titi berharap agar Prima tak menggunakan putusan tunda pemilu sebagai alat untuk mengancam KPU meloloskan partai pendatang baru itu sebagai peserta pemilu.

Nyaman Berpuasa Kala Pancaroba

Asupan minuman yang terlalu manis saat sahur juga sebaiknya dihindari.

SELENGKAPNYA

Jangan Biarkan Mag dan GERD Halangi Niat Puasa

Makanlah secara perlahan dan hindari makan sembari mengobrol.

SELENGKAPNYA

Tradisi Ramadhan di Era Kesultanan Utsmaniyah

Turki Utsmaniyah memiliki beberapa tradisi dalam merayakan Ramadhan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya