Irfan Syauqi Beik | REPUBLIKA/Daan Yahya

Iqtishodia

Menggagas Wakaf untuk Kesejahteraan Pekerja

Sudah saatnya fungsi serikat pekerja diperluas.

OLEH Irfan Syauqi Beik (Dekan dan Guru Besar FEM IPB University)

Tekanan yang dihadapi pekerja Indonesia saat ini bukan lagi persoalan musiman. Perlambatan ekonomi global, tekanan nilai tukar, kenaikan biaya hidup, serta gelombang efisiensi di berbagai sektor industri telah menempatkan pekerja pada posisi yang semakin rentan. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), stagnasi upah riil, dan ketidakpastian jaminan sosial menjadi bayang-bayang yang menyertai keseharian jutaan pekerja.

Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan bukan hanya kebijakan jangka pendek yang bersifat responsif, tetapi juga gagasan struktural yang mampu membangun ketahanan ekonomi pekerja secara berkelanjutan.

Persoalan tersebut diperparah oleh rendahnya produktivitas pekerja Indonesia di kawasan ASEAN. Data International Labour Organization (ILO) menempatkan produktivitas pekerja Indonesia pada peringkat kelima di Asia Tenggara, di bawah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam. Pada 2023, nilai output pekerja Indonesia tercatat sekitar US$26.328 per pekerja, masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mencatat produktivitas kerja nasional pada 2024 mencapai Rp89,3 juta per tenaga kerja per tahun, sementara secara global Indonesia berada di peringkat ke-111. Rendahnya produktivitas ini bukan semata persoalan etos kerja, melainkan juga berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia, struktur lapangan kerja yang masih didominasi sektor informal, serta belum selarasnya kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri. Jika kondisi ini terus dibiarkan, daya saing pekerja Indonesia akan semakin tertinggal. Bahkan, Vietnam yang produktivitasnya tumbuh agresif berpotensi melampaui Indonesia.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, pekerja jelas membutuhkan perlindungan dan pembelaan yang serius. Namun, perlindungan itu tidak boleh dimaknai secara konfrontatif. Yang dibutuhkan justru kolaborasi produktif antara pekerja dan pengusaha karena keduanya berada dalam satu ekosistem yang saling membutuhkan.

Perusahaan yang sehat memerlukan pekerja yang produktif, sementara pekerja yang sejahtera membutuhkan perusahaan yang tumbuh dan berkelanjutan. Relasi industrial yang dibangun di atas semangat kemitraan, bukan semata tarik-menarik kepentingan, akan lebih efektif dalam menjawab tantangan zaman.

Salah satu narasi yang terus berulang dan patut disikapi secara jernih adalah argumen capability gap yang kerap dijadikan justifikasi masuknya tenaga kerja asing ke sektor-sektor strategis. Narasi tersebut semestinya tidak direspons secara defensif, melainkan dijawab melalui langkah afirmatif, yaitu memperkuat kualitas sumber daya manusia pekerja domestik secara sistematis. Di sinilah kolaborasi dengan perguruan tinggi menjadi krusial. Indonesia memerlukan pemetaan skill gap analysis yang rinci di setiap sektor industri agar kurikulum pendidikan vokasi maupun program pelatihan kerja benar-benar selaras dengan kebutuhan riil dunia usaha. Tanpa peta kebutuhan yang presisi, upaya peningkatan kompetensi akan berjalan tanpa arah.

Modal Sosial Pekerja
Di tengah berbagai tantangan tersebut, terdapat satu potensi besar yang selama ini belum dioptimalkan, yakni modal sosial pekerja. Modal sosial ini tercermin antara lain melalui keberadaan serikat pekerja yang memiliki jaringan luas di berbagai sektor dan wilayah.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, saat ini terdapat 21 konfederasi, 198 federasi, dan lebih dari 12 ribu serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di tingkat perusahaan, dengan jumlah anggota sekitar 4,2 juta orang. Jumlah tersebut memang baru mencakup sebagian kecil dari lebih dari 142 juta penduduk bekerja di Indonesia. Namun, secara absolut angka itu merupakan basis massa yang besar, terorganisasi, dan memiliki modal sosial yang jarang dimiliki gerakan filantropi mana pun.

Selama ini serikat pekerja lebih banyak diposisikan, sekaligus memosisikan diri, sebagai saluran penyampaian aspirasi dan advokasi hak-hak normatif pekerja. Peran tersebut tetap penting dan harus dipertahankan. Namun, sudah saatnya fungsi serikat pekerja diperluas, bukan hanya sebagai instrumen advokasi, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menjadikan serikat pekerja sebagai media penggalangan dana sosial keagamaan, khususnya wakaf. Gagasan ini memiliki landasan yang kuat. Serikat pekerja mempunyai jaringan anggota yang luas, struktur organisasi yang solid, serta kedekatan emosional dan sosial dengan anggotanya. Modal sosial seperti ini merupakan aset yang sangat berharga apabila dikonsolidasikan untuk tujuan filantropi produktif. Dengan modal tersebut, serikat pekerja memiliki kapasitas untuk bertransformasi menjadi nazhir wakaf, yaitu pihak yang mengelola harta wakaf secara amanah dan profesional.

Potensi yang dimiliki juga sangat besar. Apabila 4,2 juta anggota SP/SB yang tercatat saat ini berwakaf uang sebesar Rp10 ribu per bulan, dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp42 miliar setiap bulan atau lebih dari Rp500 miliar per tahun. Angka ini sudah cukup besar untuk membangun skema awal wakaf produktif.

Potensinya akan jauh lebih besar apabila gerakan ini meluas. Data Sakernas Agustus 2025 menunjukkan sekitar 38,81 persen dari total pekerja merupakan pekerja formal atau setara sekitar 55 juta orang. Apabila seluruh pekerja formal tersebut berpartisipasi dengan wakaf uang sebesar Rp10 ribu per bulan, dana yang terkumpul dapat mencapai sekitar Rp550 miliar setiap bulan atau lebih dari Rp6,6 triliun per tahun. Jika pada masa mendatang gerakan ini mampu menjangkau seluruh penduduk bekerja yang jumlahnya melebihi 142 juta orang, potensinya bahkan dapat melampaui Rp17 triliun per tahun.

Apabila dikelola secara profesional, dana tersebut dapat diinvestasikan pada saham-saham perusahaan strategis dan produktif di pasar modal. Dengan demikian, wakaf uang pekerja tidak hanya menjadi dana yang mengendap, tetapi juga mampu menggerakkan sektor riil sekaligus menghasilkan imbal hasil yang berkelanjutan untuk membiayai berbagai program peningkatan kesejahteraan pekerja.

Tentu saja, gagasan ini memerlukan tahapan implementasi yang matang. Pertama, dibutuhkan kesadaran kolektif di lingkungan serikat pekerja untuk mengonsolidasikan potensi tersebut melalui penggalangan wakaf uang maupun wakaf melalui uang. Kesadaran ini harus dibangun secara sistematis melalui edukasi dan literasi wakaf kepada seluruh anggota sehingga wakaf tidak lagi dipandang sebagai amal individual semata, melainkan sebagai gerakan kolektif yang terlembaga.

Kedua, perlu dipersiapkan kelembagaan nazhir secara sungguh-sungguh. Serikat pekerja yang ingin menjalankan fungsi tersebut harus mengajukan izin sebagai nazhir wakaf kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), sekaligus menyiapkan kepengurusan yang tersertifikasi sebagai nazhir profesional. Tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prasyarat utama karena kepercayaan merupakan modal terpenting dalam pengelolaan dana umat.

Ketiga, penggalangan dan pemanfaatan dana wakaf perlu difokuskan pada empat ranah yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pekerja. Ranah pertama adalah pendidikan, melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi pekerja beserta keluarganya. Ranah kedua adalah kesehatan, yakni penyediaan jaminan kesehatan yang melengkapi manfaat BPJS Kesehatan sehingga mampu menutup kebutuhan pembiayaan yang belum tercakup dalam skema jaminan sosial nasional.

Ranah ketiga adalah jaminan hari tua sebagai bantalan kesejahteraan bagi pekerja yang memasuki masa purnabakti, melengkapi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Adapun ranah keempat adalah pemberdayaan sosial ekonomi melalui investasi dana wakaf pada sektor-sektor strategis dan produktif sehingga mampu menghasilkan imbal hasil yang optimal dan berkelanjutan bagi kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang.

Keempat, dan ini merupakan inti filosofis dari gagasan ini, para pekerja pada hakikatnya memegang tiga peran sekaligus: sebagai wakif yang mewakafkan hartanya, sebagai nazhir yang mengelola wakaf melalui institusi serikat pekerja, sekaligus sebagai mauquf alaih, yaitu penerima manfaat dari wakaf tersebut. Prinsip yang mendasarinya sederhana, tetapi sangat kuat: dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Inilah model gotong royong berbasis syariah yang autentik, di mana pekerja tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, melainkan menjadi subjek yang secara aktif membangun kesejahteraannya sendiri secara kolektif.

Yang menarik, sejauh penelusuran yang ada, belum ditemukan contoh di dunia di mana serikat pekerja secara resmi membentuk lembaga nazhir wakaf. Kondisi ini menghadirkan ruang kosong sekaligus peluang besar. Indonesia, dengan jumlah pekerja Muslim yang sangat besar, tradisi filantropi Islam yang kuat, serta infrastruktur regulasi wakaf yang relatif matang melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), memiliki modal yang memadai untuk menjadi pionir global dalam pengembangan model tersebut.

Menggagas wakaf untuk kesejahteraan pekerja bukan sekadar menawarkan instrumen filantropi baru, tetapi menghadirkan solusi strategis atas persoalan riil yang dihadapi pekerja, mulai dari tekanan ekonomi, rendahnya produktivitas, hingga kerentanan jaminan sosial. Apabila dikelola secara amanah, profesional, dan berkelanjutan, model ini tidak hanya akan memperkuat ketahanan ekonomi pekerja, tetapi juga melahirkan wajah baru filantropi Islam yang tumbuh dari gerakan pekerja itu sendiri.

Sudah saatnya pekerja tidak hanya menjadi pihak yang memperjuangkan hak-haknya, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam membangun instrumen kesejahteraan yang berkelanjutan. Dengan modal sosial yang dimiliki, serikat pekerja memiliki peluang besar untuk mengambil peran tersebut. Jika gagasan ini dapat diwujudkan, Indonesia bukan hanya akan memperkuat ekosistem wakaf nasional, tetapi juga berpeluang menjadi negara pertama yang menjadikan serikat pekerja sebagai nazhir wakaf. Wallaahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat