Kegiatan Diskusi Publik Jilid III bertajuk “Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan” di Bogor, Rabu (9/9/2026). | Ist

Nasional

TPPO dan Tantangan Perlindungan PMI

Perlindungan PMI membutuhkan penegakan hukum dan pendampingan.

JAKARTA – Perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) masih menghadapi persoalan mulai dari kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pembuktian jaringan pelaku, hingga pemenuhan hak korban. Sejumlah persoalan tersebut dibahas dalam Diskusi Publik Jilid III bertajuk “Jerat TPPO & Kerentanan PMI: Mengurai Celah Hukum, Jalur Gelap, dan Sistem Perlindungan” di Bogor, Rabu (9/9/2026).

Forum yang diselenggarakan Voice Indonesia bersama Bogor Media Siber Network itu membahas perlindungan PMI dari perspektif pemerintah, aparat penegak hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pekerja migran, serta pers.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) yang diwakili Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan, Firman Yulianto, memaparkan peta penempatan PMI sepanjang 2026 serta sejumlah negara tujuan yang memerlukan pengawasan.

“Ini Kamboja, kemudian juga Arab Saudi, Malaysia, Australia, dan Taiwan. Nah ini sebetulnya Taiwan juga kan sudah aman. Tapi tentunya ada juga yang nakal, mungkin yang khusus awak kapal, peringatan yang mungkin ini juga menjadi kritik,” papar Firman.

Firman mengatakan, pengawasan terhadap penempatan PMI juga perlu mengikuti perkembangan pola perekrutan dan aktivitas digital. Koordinasi antarlembaga dinilai diperlukan untuk memastikan persoalan perlindungan dapat ditangani sejak munculnya indikasi kerentanan.

“Tanpa diminta pun kami wajib untuk hukumnya menyelesaikan, paling tidak membantu koordinasi-koordinasi bagaimana pelindungan, khususnya pekerjaan migran,” sambungnya.

Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, pembongkaran jaringan TPPO tidak selalu mudah dilakukan karena penyidik membutuhkan alat bukti untuk mengaitkan korban atau saksi dengan pelaku lain dalam jaringan.

“Kenapa yang tertangkap hanya calon? Karena calon itu yang menutup diri, tidak mau menyebutkan siapa lagi yang terlibat. Dia mau bertanggung jawab sendiri, jadi kami tidak bisa memaksakan. Mempersangkakan orang itu harus berdasarkan alat bukti, sementara dia adalah saksi kunci,” ungkap Rumi.

Ia menegaskan, proses penyidikan harus bertumpu pada pembuktian dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan.

“Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi. Kami hanya bisa bertindak berdasarkan alat bukti yang kami punya,” tegasnya.

Persoalan lain muncul pada pemenuhan hak korban setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menyoroti pelaksanaan restitusi yang dalam sejumlah kasus menghadapi kendala ketika putusan mulai dieksekusi.

“Restitusi yang disepakati hanya 25 juta, sementara dendanya 200 juta. Pelakunya orang kaya di Indonesia, punya properti di China, punya segala macam. Tapi begitu putusannya inkrah, dia mendadak jadi miskin, dengan satu surat keterangan miskin dari kelurahan. Ini fakta di lapangan,” kata Antonius.

Menurut Antonius, banyaknya regulasi dan kerja sama yang dibangun untuk menangani TPPO belum otomatis menghilangkan persoalan kejahatan perdagangan orang. Penanganan kasus membutuhkan penguatan pelaksanaan di lapangan agar instrumen hukum yang tersedia dapat memberikan perlindungan yang efektif.

“Indonesia ini banyak banget regulasinya, banyak sekali payung hukumnya, banyak sekali kerja samanya, tapi kejahatannya juga nggak kalah. Jadi perang kita terus-menerus, dan hasilnya ada, tetapi memang harus terus kita akselerasi,” tambahnya.

Dari perspektif pekerja migran, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan, panjangnya proses hukum dapat berhadapan dengan kebutuhan ekonomi korban. Kondisi tersebut membuat sebagian pekerja migran memilih kembali bekerja ke luar negeri meskipun proses perkara yang mereka laporkan belum selesai.

“Kenapa kemudian teman-teman pekerja migran yang melapor ke kepolisian, kemudian mereka kembali ke luar negeri? Bayangkan, kalau lima tahun belum selesai, mereka balik lagi. Apakah kita akan duduk manis menunggu proses itu lima tahun? Enggak juga. Karena faktor utama adalah ekonomi,” jelas Hariyanto.

Ia juga menilai perspektif aparat penegak hukum terhadap korban belum selalu seragam, sehingga penanganan perkara dapat menghadapi perbedaan pendekatan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menyoroti tantangan yang dihadapi jurnalis ketika melakukan investigasi terhadap kasus TPPO. Tekanan dapat muncul dari berbagai pihak, termasuk dari lingkungan perusahaan media.

“Ini yang paling sering dilakukan adalah intervensi. Yang paling dekat saja itu dari pengusaha media. Itu sering dialami oleh teman-teman jurnalis yang melakukan investigasi,” ungkap Tantan.

Menurut Tantan, kerja jurnalistik dalam mengungkap kasus TPPO tetap memiliki fungsi pengawasan publik, dengan tetap menempatkan proses hukum pada kewenangan aparat penegak hukum.

Pemimpin Redaksi Voice Indonesia Anton Sahadi mengatakan, diskusi tersebut diselenggarakan secara mandiri untuk membahas persoalan TPPO dan perlindungan korban dari perspektif pers.

Diskusi tersebut merupakan rangkaian ketiga setelah sebelumnya digelar di Jakarta dan Bandung. Acara dipandu moderator Dean Cahyani dan dihadiri perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor serta insan pers dari Bogor Media Siber Network.

Rangkaian diskusi menunjukkan bahwa penanganan TPPO tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku. Pembuktian jaringan, pemenuhan hak korban, keberlanjutan penghidupan PMI, koordinasi perlindungan, serta independensi pengawasan pers menjadi sejumlah aspek yang perlu berjalan bersamaan agar perlindungan pekerja migran tidak hanya bertumpu pada proses hukum setelah kejahatan terjadi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat