
Konsultasi Syariah
Pengacara, Bagaimana Menunaikan Zakatnya?
Apakah penghasilan pengacara wajib dizakatkan?
Oleh Oni Sahroni
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb.
Sebagai pengacara, apakah penghasilan yang saya dapatkan wajib zakat? Dan bagaimana menunaikan zakatnya? -- Hendra, Surabaya
Waalaikumussalam wr wb.
Kesimpulannya, pendapatan pengacara itu wajib zakat saat memenuhi ketentuannya.
(a) Jika sebagai perorangan maka bisa menunaikan zakatnya setiap tahun saat total pendapatannya di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan keluarkan 2,5 persen. Atau ditunaikan setiap bulan saat total pendapatannya di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dibagi 12 (minimum senilai Rp 6.828.806), dikeluarkan 2,5 persen.
(b) Jika pengacara itu bukan perorangan tetapi perusahaan yang mengelola bisnis dengan core aktivitas di bidang advokasi, zakatnya mengikuti seluruh ketentuan zakat perusahaan.
Kesimpulan ini akan dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, hal yang penting untuk dibahas sebelum menjelaskan tentang ketentuan dan syarat wajib zakat pengacara, terlebih dahulu perlu diidentifikasi pendapatan pengacara itu termasuk kategori pendapatan seorang profesional, atau mustaghallat, atau perdagangan, atau apa?
Jika kita menelaah pekerjaan seorang pengacara, dapat disimpulkan bahwa pengacara itu mendapatkan fee dari kliennya sebagai kompensasi atas jasa advokasinya terhadap klien tersebut. Jika dibandingkan dengan profesi lain, pendapatan seorang pengacara itu persis seperti pendapatan manajemen perusahaan, pendapatan content creator, dan pendapatan public figure. Pendapatan yang didapatkannya itu sebagai kompensasi atas skill-nya dan atas jasanya.
Oleh karena itu, pendapatan seorang pengacara itu tidak masuk dalam kategori zakat mustaghallat karena zakat mustaghallat itu zakat yang terjadi pada bisnis yang core aktivitasnya adalah penjualan jasa atau layanan barang, seperti perhotelan dan transportasi. Pendapatan pengacara juga tidak termasuk dalam kategori zakat perdagangan karena tidak ada inventori yang diperjualbelikan.
Praktis disimpulkan bahwa pendapatan pengacara itu adalah pendapatan seorang profesional. Dalam bahasa fikih klasik, hal itu dikategorikan sebagai mal mustafad atau dalam bahasa fikih kontemporer dikategorikan sebagai kasb al-‘amalwa al-mihan al-hurrah.
Kedua, berdasarkan penjelasan tersebut, seorang pengacara jika dilakukan oleh perorangan itu adalah seorang profesional layaknya content creator dan youtuber. Oleh karena itu, setiap imbalan yang didapatkan pengacara itu pendapatan seorang profesional. Sebagaimana penjelasan Komisi Fatwa MUI: “Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain lain yang diperoleh dengan cara halal...” (Keputusan Ijtima Komisi Fatwa ke-6 tahun 2018).
Perlu ditegaskan juga di sini bahwa pengacara sebagai profesional atau perusahaan advokasi itu wajib zakat saat pengacara tersebut adalah Muslim atau saat saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Muslim. Sebab, salah satu kriteria wajib zakat adalah Islam atau Muslim.
Ketiga, karena pengacara tersebut dapat berbentuk perseorangan atau karyawan perusahaan, atau juga perusahaan yang bergerak di bidang advokasi, maka dari sisi kewajiban zakatnya dipilah menjadi dua.
(a) Pengacara sebagai zakat profesional, yaitu saat pengacara adalah perseorangan atau juga karyawan perusahaan yang juga sebagai pengacara dengan dua pilihan cara menunaikannya.
(1) Ditunaikan setiap tahun saat pendapatan di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan keluarkan 2,5 persen. Ilustrasinya, total pendapatan yang diterima oleh pengacara dalam satu tahun sebesar Rp 82 juta, maka zakat yang harus ditunaikannya di akhir tahun adalah Rp 82 juta X 2,5 persen = Rp 2 juta 50 ribu.
Sebagaimana Fatwa MUI; “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen” (Fatwa MUI No 3 tahun 2003). Dan sebagaimana PMA: “Nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Dan kadar zakat pendapatan dan jasa senilai 2,5 persen” (PMA No 31 Tahun 2019).
(2) Ditunaikan setiap bulan saat total pendapatannya di akhir tahunnya mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dibagi 12 (Rp 6.828.806) dan keluarkan 2,5 persen. Ilustrasinya, total pendapatan yang diterima pengacara dalam satu tahun sebesar Rp 82 juta, maka zakat yang harus ditunaikannya di bulan atau setiap bulan tersebut adalah (Rp 82 juta/12) X 2,5 persen = Rp 170.833.
Sebagaimana fatwa MUI, “Setiap Muslim yang memiliki penghasilan dalam satu tahunnya mencapai nisab boleh dikeluarkan zakat penghasilannya setiap bulan sebagai titipan pembayaran zakat” (putusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018). Dan sebagaimana putusan Baznas: “Nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667,- (Delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) per tahun atau Rp 6.828.806,- (Enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus enam rupiah) per bulan” (SK Baznas No 01 Tahun 2023).
(b) Pengacara itu bukan perorangan, tetapi perusahaan yang mengelola bisnis dengan core aktivitas di bidang advokasi, maka zakatnya adalah zakat perusahaan dengan mengikuti seluruh ketentuan zakat perusahaan. Di mana menjadi wajib zakat apabila laba bersih perusahaan dalam satu tahun itu mencapai senilai minimum 85 gram emas dengan ditunaikan tarif sebesar 2,5 persen.
Pilihan zakat perusahaan sebagai wajib zakat itu menjadi pilihan yang lebih bermanfaat dan lebih berkah, baik kepada para karyawan, pemilik saham, stakeholder, maupun juga para mustahik.
Begitu pula menjadi wajib zakat karena ada unsur khiltah di dalam. Jika perusahaan telah menunaikan zakat maka kewajiban bagi pemilik saham perusahaan tersebut telah gugur. Wallahu a'lam.
Rusia Ancam Perangi Penangkap Putin
Mahkamah Internasional meminta dilindungi dari Rusia.
SELENGKAPNYAPasutri Berhubungan Intim Waktu Sahur, Batalkah Puasanya?
Hubungan seksual diharamkan saat sedang dalam keadaan berpuasa.
SELENGKAPNYA