Aktivitas penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). | Republika/Eva Rianti

Ekonomi

Pedagang Thrifting Dijanjikan Akses Produk Baru dan KUR

Pedagang yang ingin alih usaha bisa melapor ke nomor yang disediakan.

JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berjanji bakal mendampingi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang sebelumnya berbisnis thrifting pakaian impor bekas ilegal untuk melakukan alih usaha.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, ada beberapa langkah untuk melindungi UMKM yang terdampak kebijakan larangan impor pakaian bekas ilegal.

Pertama, membantu dari sisi penjual dengan memfasilitasi penjualan produk baru buatan lokal, sekaligus mendorong produk UMKM agar pemasarannya bisa lebih luas. Kedua, menurut Hanung, membantu dari sisi penguatan pembiayaan perbankan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dari penjualnya ini, banyak produk yang bisa menjadi pengganti para pedagang yang selama ini berjualan pakaian impor bekas. Juga membantu desain produk yang bisa ditiru oleh UMKM produsen kita, serta memberikan pelatihan UMKM produsen,” kata Hanung, Rabu (22/3).

photo
Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian impor bekas sebelum dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc. - (Antara/Umarul Faruq )

Langkah itu akan dilakukan Kemenkop UKM bersama Smesco Indonesia, lembaga yang bertugas untuk membantu akses pemasaran bagi UKMK. Sepanjang 2022, pembiayaan ke sektor garmen untuk level produsen saja telah mencapai 330 ribu debitur dengan nilai penyaluran Rp 13,3 triliun. Sejauh ini, sudah ada dua bank yang menjadi penyalur KUR, yakni Bank BRI dan BNI.

Hanung mengatakan, pihak Smesco Indonesia juga telah menggandeng produsen pakaian lokal, seperti Menhefari yang merupakan pemilik usaha Dimensi (Digital Marketing Enthusiast Indonesia) dan Febrary Surya Putra, CEO muslimgaleri.

Keduanya telah berpengalaman melakukan usaha dengan skema yang sama dengan produsen pakaian impor bekas, yaitu metode reseller dan drop shipper.

“Produk saya telah memiliki lebih dari 200 reseller dan sudah diedukasi untuk bisa berjualan secara daring, dan sudah berjalan selama empat tahun,” kata Menhefari.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perdagangan RI (kemendag)

Febrary menambahkan, dirinya telah menjadi produsen sejak 2008 dengan membangun sistem keagenan. Untuk itu, bagi pelaku usaha yang terdampak, usaha yang dilakukannya bisa menjadi solusi atau alternatif jualan setelah adanya larangan impor pakaian bekas ilegal.

Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menyampaikan, para pedagang yang terkena dampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal ini diimbau untuk segera melapor melalui nomor hotline yang disediakan, yaitu 08111451587 khusus pesan teks WhatsApp serta nomor telepon 1500-587.

Setelah melapor, mereka akan di-matching-kan dengan produk lokal yang bisa dijual. Aduan juga bisa dilaporkan melalui kanal https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

“Selanjutnya kita cari target market-nya, jenis produknya yang dijual seperti apa, sehingga di-matching-kan dengan solusi yang dihadirkan,” kata Wientor.

photo
Pengunjung memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, larangan penjualan hingga pemberantasan peredaran pakaian bekas impor ditujukan untuk melindungi para produsen tekstil di Indonesia.

Kemenkop, kata Teten, siap mendampingi para UMKM yang terdampak untuk melakukan alih usaha dengan menjual produk lokal. “Saya minta tolong sampaikan kepada masyarakat, kita berkontribusi berpikir secara holistik, bahwa kita membunuh sektor produksinya, bukan pedagangnya,” kata Teten.

Teten meyakini para pedagang skala mikro memiliki daya tahan yang luar biasa. Ketika terdapat kekosongan dari pakaian bekas impor, produk tekstil lokal bisa mengisi dengan mekanisme pasar yang akan berjalan.

Oleh sebab itu, Teten mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian impor bekas ilegal. Sebab, praktik itu sangat berbahaya dan dinilai sebagai bentuk tindakan pidana pasal penadahan.

“Jadi kita jangan memakai tameng pedagang kecil untuk menutupi penyelundupan,” katanya menegaskan.

Penjelasan Buya Hamka tentang Teori Evolusi Darwin

Hamka menyebut, teori evolusi Darwin bukan hal baru; ilmuwan Muslim lebih dahulu menggagas.

SELENGKAPNYA

Saat Xi dan Putin Tantang Dominasi Barat

Dunia kembali dibayangi dua kubu besar yang bersaing.

SELENGKAPNYA

Ukraina Terdesak, Bantuan Tank AS Disegerakan

Eropa juga menyetujui bantuan sejuta amunisi untuk Ukraina.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya