Rumah lokasi peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023) | Mursalin Yasland/Republika

Nusantara

Ditahannya Ketua RT Pembubar Ibadat Gereja 

Tindakan Wawan yang diviedokan ciral beberapa waktu lalu.

Oleh MURSALIN YASLAND

Viralnya video pembubaran ibadat gereja di Bandar Lampung beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Aksi Ketua RT 12 LK II Wawan Kurniawan (42 tahun) pada Ahad (19/2) itu kini membuatnya harus mendekam di bui.

Ia ditahan Polda Lampung, setelah aksinya membubarkan paksa ibadat jamaah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, kala itu. Wawan mendatangi gereja untuk menghentikan kegiatan ibadat dengan alasan rumah yang digunakan beribadah itu belum memiliki izin.

Tindakan Ketua RT Wawan Kurniawan dan beberapa warga mendatangi jemaat GKKD di Jl Anggrek videonya sempat viral di media sosial. Wawan memimpin pembubaran ibadat yang sedang berlangsung dengan memasuki aula. Meski sempat dilerai pihak gereja, Wawan tetap ngotot membubarkan kegiatan yang dinilainya belum memiliki izin.

Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap Wawan Kurniawan pada Rabu (15/3) malam.

photo
Ketua RT 12 Wawan Kurniawan yang membubarkan jemaat GKKD ditahan Polda Lampung, Rabu (15/3/2023) malam. - (Polda Lampung)

"Upaya penyelidikan dan penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Polda Lampung, Kamis (16/3/2023).

Pandra mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana dan 15 saksi lainnya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka Wawan dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP telah selesai dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor. “Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU," kata Pandra.

Pada Selasa (21/2), Republika, menemui perwakilan jemaat GKKD Parlin Sihombing di gerejanya. Parlin mengaku belum mendapatkan izin penggunaan gereja untuk ibadat jemaat GKKD. Menurut dia, pihak GKKD sudah mengajukan izin sejak 2014 dengan mendapat persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan, dengan melampirkan tandan-tandan dan KTP warga sekitar dan 90 KTP pengguna gedung ibadat.

Ruang peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023) - (Mursalin Yasland/Republika)  ​

“Dalam permohonan itu, sudah diketahui RT lama Pak Iwan dan kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Artinya, jadi sudah sampai perangkat RT, dari situ kami ajukan ke kelurahan. Di situlah awalnya mula kericuhan,” kata Parlin Sihombing.

Ia menuturkan, beberapa warga dikomandoi Wawan mendatangi rumah tinggal yang di belakangnya terdapat gedung aula besar yang digunakan jemaat GKKD beribadat. Pagar yang ditutup diloncati warga sejumlah lima orang dan masuk pekarangan dan pintu depan gedung gereja. Saat itu, jemaat sedang hening mendengarkan pendeta berpidato.

Wawan masuk aula dan meminta jemaat dan pendeta menghentikan aktivitas ibadat yang sedang berlangsung dengan dalih gedung gereja tersebut tidak memiliki izin. “Suasana sedang hening, tiba-tiba ada oknum (warga) merangsek masuk ke dalam memberhentikan secara paksa ibadat yang sedang berlangsung,” kata Parlin Sihombing.

Parlin mengatakan, tidak ada pemberitahuan sama sekali atas kedatangan warga hari itu. Wawan memerintahkan ibadat jemaat segera dihentikan dan dibubarkan, jemaat disuruh keluar. Parlin sempat melerai dan menahan Wawan dan meminta izin melanjutkan ibadat selesai sejam lagi.

photo
Rumah lokasi peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023) - (Mursalin Yasland/Republika)

“Tapi, dia tidak mau dan tetap ngotot segera diberhentikan ibadatnya dan ruangan ini segera dikosongkan. Dan jemaat semua keluar ruangan,” kata Parlin.

Sementara, Lurah Rajabasa Jaya Sumarmo mengatakan, kejadian tersebut hanya miskomunikasi kedua belah pihak. Sebenarnya pihak jemaat diberi batas waktu Maret 2023 untuk membuat izin lingkungan. Gedung ini (gereja) pernah dipakai, setelah itu dikunci lagi, tetapi sejak Februari 2023 dipakai lagi untuk ibadat.

“Tetapi, proses izinnya tidak dikerjakan. Mereka memaksa memakai tempat ini untuk ibadat,” kata Lurah Rajabasa Jaya Sumarno saat ditemui Republika, Selasa (21/2). 

photo
Lurah Rajabasa Jaya Sumarno menunjukkan surat kesepakatan soal status lokasi peribadatan di Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (31/2/2023). - (Mursalin Yasland/Republika)

Saling menghormati

Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) menilai, dengan adanya kasus ini, dia pun memberikan pandangannya tentang pentingnya sikap saling menghormati dalam kehidupan beragama.

Gus Aab mengatakan, semua pihak memahami bahwa NKRI telah melegitimasi dan melindungi enam agama resmi yang ada di Tanah Air, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Artinya, kata dia, masing-masing umat beragama itu punya hak untuk melaksanakan atau menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

"Dan kepada pihak lain tidak diperkenankan untuk mengganggu apalagi sampai melarang hak umat beragama lain untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya," ujar Gus Aab saat dihubungi Republika, Kamis (16/3).

Terkait dengan pendirian tempat ibadah sendiri, kata dia, telah diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Menurut dia, aturan tersebut dibuat agar tidak menimbulkan konflik horizontal.

photo
Data Gangguan Tempat Ibadah - (Republika)

"Nah untuk menjaga antar kerukunan antar umat beragama ini, tentu tidak boleh ada hal-hal yang bisa memicu terjadinya ketegangan-ketegangan karena ada hal-hal yang barangkali dilaksanakan tidak pada tempatnya," ucap Gus Aab.

Dia mencontohkan, ketika ada umat agama lain yang akan mendirikan agama, maka harus memenuhi beberapa syarat yang telah diatur dalam pemerintah. Diantaranya, ada jumlah jamaah yang tinggal di daerah itu. Kemudian, mendapat persetujuan 60 KTP pendukung yang dipersyaratkan, dengan melampirkan tandan tandan dan KTP warga sekitar, dan 90 KTP pengguna gedung ibadat.

"Kenapa hal ini harus dilakukan, karena sangat tidak tepat ketika rumah ibadah suatu agama kemudian ada di tengah-tengah komunitas umat beragama lain, tentu mereka itu bagaimana pun akan merasa terganggu dan lain sebagainya," kata dia.

"Nah kan ini harus sama-sama dijaga. Kemudian, apabila ada suatu rumah ibadah belum mendapatkan izin untuk didirikan, maka secara otomatis tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan aktivitas ibadah secara berjamaah. Maka, ketika pemerintah setempat kemudian melarang membubarkan, itu karena dasarnya semata-mata karena itu belum ada izin, tentu ini harus diurus dulu, ditertibkan dulu, sehingga tidak menimbulkan masalah," jelas dia.

photo
Rumah lokasi peribadatan di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Selasa (21/2/2023) - (Mursalin Yasland/Republika)

Gus Aab pun yakin, pembubaran ibadah jemaat Gereja tersebut dilakukan karena belum mengantongi izin pendirian tempat ibadah. "Saya yakin apa yang dilakukan pemerintah setempat itu kan dasarnya karena memang legalitas dari pendirian tempat itu belum ada. Kalau memang sudah ada mereka tidak akan melakukan pelarangan, apalagi pebubaran," kata Gus Aab.

Jika memang belum mendapatkan izin, tambah dia, seharusnya jemaat gereja melaksanakan ibadahnya di rumah dulu sampai izinnya keluar. Karena, kalau hanya beribadah di rumah tidak akan menjadi masalah.

"Kemudian kalau mereka berkumpul ya sesuai dengan kapasitas itu. Tetapi kalau rumah ibadah, itu kan mereka tetap bisa mensyiarkan, mereka bisa melakukan suatu ibadah dengan terang," ucap Gus Aab.

"Misalkan, walaupun sudah diatur, mereka juga bisa menggunakan pengeras suara. Tetapi, ini bisa dilakukan kalau memang sudah mendapatkan izin," tutupnya.

Mantan Pemabuk Itu Pun Berjihad

Pertobatan Abu Mihjan dari pemabuk.

SELENGKAPNYA

Kecemburuan Istri dan Diamnya Rasulullah

Adakalanya, Rasulullah SAW memilih sikap diam saat menghadapi kecemburuan istrinya.

SELENGKAPNYA

Azab Allah pada Kaum Aylah

Sebagian besar kaum Aylah melanggar ketentuan Allah SWT.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya