
Fikih Muslimah
Muslimah Kawin Lari, Apa Hukumnya?
Wali bagi calon pengantin perempuan diwajibkan karena dia tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.
Pernikahan menjadi satu momentum sakral dalam hidup manusia. Hanya saja, adakalanya tali cinta antara kedua pasangan kekasih tidak direstui dengan beragam alasan. Dari masalah ekonomi, perbedaan iman dan keyakinan dan banyak faktor lainnya.
Terkadang, pasangan tersebut menempuh jalan kawin lari manakala hubungan mereka tak direstui orang tua. Sebelum bicara tentang hukum kawin lari, seharusnya baik orang tua maupun pasangan tersebut meng kaji lebih dalam mengenai perintah agama tentang pernikahan.
Di dalam sebuah hadis riwayat at-Tirmidziy dan Imam Ahmad dijelaskan, apabila ada seorang yang melamar gadis padahal agama dan akhlak pemuda itu baik, Nabi memerintahkan agar orang tua wali mengawinkan anak gadisnya dengan pemuda itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apabila ada seorang yang melamar gadis padahal agama dan akhlak pemuda itu baik, Nabi memerintahkan agar orang tua wali mengawinkan anak gadisnya dengan pemuda itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.HR AT-TIRMIDZY DAN HR AHMAD
Dari segi hukum, sah atau tidaknya perkawinan dijelaskan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Beleid itu menyebutkan bahwa rukun perkawinan adalah empat, yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab-kabul. Wali menjadi penentu pre dikat kawin lari tersebut. Wali bagi calon pengantin perempuan diwajibkan karena dia tidak bisa menikahkan dirinya sendiri.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Wanita ti dak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri." (HR ad-Daruquthni, 3: 227. Hadis ini disahihkan oleh Syekh al-Albani dan Syekh Ahmad Syakir).

Rasulullah SAW pun dengan tegas me larang perempuan menikah tanpa seizin wa linya. Dari 'Aisyah, ia berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali." (HR Abu Daud no mor 2083, Tirmidzi nomor 1102, Ibnu Majah nomor 1879, dan Ahmad 6: 66. Abu Isa at- Tir midzi mengatakan bahwa hadis ini hasan).
Menurut para ulama Syafi'iyah, para wali memiliki urutan yang ditetapkan yakni ayah, kakek, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki (keponakan), paman, dan anak saudara paman (sepupu). Pengertian wali wanita ada lah kerabat laki-laki calon pengantin perempuan dari jalur ayah, bukan ibu.
Ketika kerabat yang lebih dekat seperti ayahnya masih hidup, maka tidak boleh kerabat yang jauh menikahkan calon pengantin itu. Akan tetapi, hukumnya berbeda jika wali mewakilkan ke pada orang lain, seperti ayah kepada paman.
Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali.HR ABU DAUD
Meski demikian, calon pengantin perem pu an memang masih bisa menikah ketika ti dak ada wali nasab. Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan, wali hakim baru bi sa bertindak sebagai wali nikah apabila wali na sab tidak ada atau tidak mungkin mengha dir kannya atau tidak diketahui tempat ting gal nya atau gaib atau wali itu enggan menjadi wali. Majelis Tarjih Muhammadiyah pun meng ungkapkan, perwakinan lari bisa saja sah saat syarat dan rukunnya terpenuhi.
Namun, kawin lari karena menghindari atau menjauhi orang tua/wali yang utama bisa dikategorikan kurang baik—meski kesalahan datang dari pihak orang tua. Semestinya, ca lon pengantin menunggu sampai orang tua sadar akan kekeliruannya hingga mengizin kan. Jika alasan orang tua memang baik dan be nar, Majelis Tarjih Muhammadiyah pun menilai pelaksanaannya meski sah—dengan kriteria di atas—termasuk perbuatan dosa.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mengapa Sekte Sesat Marak di Korsel?
Sekte sesat di Korsel kian jadi sorotan belakangan.
SELENGKAPNYAMengenal Nafisah, Cicit Nabi yang Jadi Guru Imam Syafi'i
Imam Syafi'i berwasiat agar Nafisah ikut menshalati jenazahnya saat dia wafat.
SELENGKAPNYAMisteri Angka 40, Sangkakala, dan Hari Kiamat
Jarak waktu antara kedua tiupan adalah empat puluh.
SELENGKAPNYA