Putri Candrawathi saat mendengarkan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan. | Daan Yahya/Republika

Nasional

Tak Ada Pertimbangan Meringankan untuk Putri

Majelis memperberat hukuman untuk Putri satu setengah kali lipat dari tuntutan jaksa.

JAKARTA — Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan tak ada alasan yang meringankan hukuman atas perbuatan Putri yang turut serta bersama-sama suaminya, Ferdy Sambo, merencanakan pembunuhan. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk terdakwa Putri Candrawathi,”...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kapal Filipina Dilaser Cina

Manila menyebut peristiwa di Laut Cina Selatan itu sebagai pelanggaran.

SELENGKAPNYA

Titik Terendah Fase Hidup Sambo dan Putri

Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa.

SELENGKAPNYA

Ma Wara An-Nahar

Kelezatan hidup itu ada pada kesungguhan dalam usaha dan upaya.

SELENGKAPNYA