Ilmu ekonomi (ilustrasi) | KamranAydinov/Magnific

Nasional

Nilai Memberi Arah, Ilmu Memberi Cara

Perdebatan ekonomi ke depan sebaiknya tidak berhenti pada label.

OLEH Bambang Juanda (Guru Besar Ilmu Ekonomi FEM IPB)

Perdebatan tentang ekonomi sering kali terjebak pada pertanyaan yang terlalu dikotomis: apakah kita harus memilih ekonomi pasar, ekonomi negara, Ekonomi Pancasila, Ekonomi Islam, atau Ekonomi Konvensional? Seolah-olah pendekatan yang satu harus meniadakan pendekatan yang lain.

Padahal, persoalan pembangunan Indonesia jauh lebih kompleks daripada sekadar memilih label mazhab. Tantangan kita bukan hanya bagaimana ekonomi tumbuh, tetapi juga bagaimana kemiskinan berkurang, ketimpangan menurun, kesempatan kerja membaik, kualitas manusia meningkat, lingkungan terjaga, dan keadilan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.

Dalam kerangka itulah diskusi tentang sumbangan Ekonomi Pancasila, Ekonomi Islam, dan Ekonomi Konvensional menjadi penting. Ketiganya tidak perlu diposisikan sebagai lawan yang saling mengalahkan.

Ekonomi Pancasila memberikan kompas konstitusional: pembangunan harus menuju kemakmuran rakyat, keadilan sosial, kedaulatan ekonomi, dan kebersamaan. Ekonomi Islam menawarkan etika kemaslahatan: amanah, keadilan transaksi, anti-kezaliman, perlindungan kelompok rentan, serta maqashid syariah. Sementara itu, Ekonomi Konvensional kontemporer menyediakan instrumen analitik untuk membaca pilihan, insentif, kelembagaan, perilaku, data, dan dampak kebijakan.

Kesalahan yang sering terjadi adalah menyamakan Ekonomi Konvensional dengan ideologi pasar bebas atau neoliberalisme. Pandangan seperti ini terlalu menyederhanakan perkembangan ilmu ekonomi. Ekonomi Konvensional bukan satu mazhab tunggal. Di dalamnya ada ekonomi klasik, neoklasik, Keynesian, New Classical, New Keynesian, ekonomi perilaku, ekonomi eksperimental, ekonomi kelembagaan, ekonomi publik, ekonomi pembangunan, ekonomi lingkungan, ekonomi regional, dan berbagai cabang lain. Karena itu, kritik terhadap satu model tertentu tidak otomatis menggugurkan seluruh perangkat ilmu ekonomi.

Secara sederhana, ekonomi mempelajari bagaimana individu, rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat membuat pilihan dalam kondisi sumber daya terbatas, merespons insentif dan institusi, serta menghasilkan konsekuensi bagi efisiensi, distribusi, stabilitas, dan kesejahteraan.

Dengan pengertian ini, ekonomi bukan hanya bicara pasar, uang, atau pertumbuhan. Ekonomi juga membahas kemiskinan, ketimpangan, barang publik, eksternalitas, monopoli, pajak, subsidi, pendidikan, kesehatan, lingkungan, korupsi, dan desain kelembagaan. Bahkan konsep market failure sendiri menunjukkan bahwa ilmu ekonomi mengakui pasar tidak selalu menghasilkan hasil sosial yang diinginkan.

Dalam filsafat sains, ilmu yang sehat bukanlah dogma yang berhenti, tetapi pengetahuan yang terus diuji dan dikoreksi. Paradigma ilmiah berkembang ketika muncul anomali empiris, krisis, atau masalah masyarakat yang tidak mampu dijelaskan oleh model lama. Ekonomi juga demikian. Depresi Besar melahirkan Keynesian economics.

Stagflasi mendorong kritik New Classical dan pentingnya ekspektasi rasional. Kelemahan asumsi manusia superrasional melahirkan behavioral economics. Kebutuhan bukti kausal memperkuat experimental economics dan evaluasi dampak. Krisis keuangan, ketimpangan, perubahan iklim, dan perkembangan kecerdasan artifisial kembali memperluas cakupan ilmu ekonomi.

Perkembangan itu penting karena masalah pembangunan hari ini jarang bersifat tunggal. Kemiskinan tidak hanya karena kurang pendapatan, tetapi juga karena akses pendidikan, kesehatan, informasi, aset produktif, jaringan sosial, dan kualitas institusi.

Ketimpangan tidak hanya soal distribusi pendapatan, tetapi juga distribusi peluang, kekuasaan ekonomi, dan akses terhadap layanan publik. Kerusakan lingkungan tidak hanya soal emisi, tetapi juga tata kelola lahan, perilaku konsumsi, teknologi, dan insentif ekonomi. Karena itu, ilmu ekonomi yang dipakai untuk pembangunan berkeadilan sosial harus mampu membaca hubungan antarvariabel, bukan hanya mengandalkan slogan normatif atau angka pertumbuhan agregat.

Karena itu, Ekonomi Konvensional kontemporer sudah bergerak jauh dari stereotip lama tentang manusia sebagai mesin rasional yang selalu menghitung untung-rugi secara sempurna. Behavioral economics menunjukkan bahwa manusia nyata memiliki bounded rationality, bias, emosi, norma sosial, rasa percaya, dan keterbatasan informasi. Kebijakan yang tampak rasional di atas kertas dapat gagal karena prosedurnya terlalu rumit, informasi tidak dipahami, masyarakat tidak percaya, atau desain insentifnya tidak sesuai dengan perilaku nyata.

Di sini ekonomi modern justru bertemu dengan perhatian Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Islam. Manusia bukan sekadar pelaku pasar, tetapi makhluk sosial, bermoral, dan hidup dalam jaringan norma serta institusi.

Ekonomi Pancasila sejak awal menekankan kebersamaan dan keadilan sosial. Ekonomi Islam menekankan amanah, kejujuran, larangan zalim, dan kemaslahatan. Behavioral economics dapat membantu menjelaskan kapan norma itu bekerja, kapan gagal, dan bagaimana desain institusi dapat memperkuat perilaku yang diharapkan.

Perkembangan lain yang penting adalah experimental economics dan evaluasi dampak. Kebijakan tidak cukup dinilai dari niat baik, retorika, atau besarnya anggaran. Kebijakan harus diperlakukan sebagai hipotesis yang diuji: apa masalahnya, bagaimana mekanisme perubahannya, siapa penerima manfaatnya, apa kelompok pembandingnya, berapa biaya sosialnya, dan apakah hasil yang dijanjikan benar-benar terjadi.

Semangatnya sederhana: dari opini menuju bukti, dari keyakinan menuju pembelajaran, dari program yang kaku menuju kebijakan yang adaptif.

Pendekatan ini sangat relevan bagi Indonesia. Banyak program besar sering diluncurkan secara luas sebelum desain, tata kelola, insentif, risiko, dan dampaknya diuji secara memadai. Program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, transformasi digital UMKM, atau rupiah digital membutuhkan policy laboratory. Program tetap dapat berjalan, tetapi pelaksanaannya sebaiknya bertahap, berbasis data, dievaluasi independen, dan diperbaiki sebelum diperluas. Tujuannya bukan menghambat kebijakan, melainkan memastikan niat baik benar-benar menghasilkan manfaat baik.

Di sinilah titik temu dengan Ekonomi Pancasila menjadi sangat kuat. Pasal 33 UUD 1945 memuat konsep demokrasi ekonomi, kebersamaan, kemandirian, keberlanjutan, serta efisiensi berkeadilan. Frasa efisiensi berkeadilan penting karena efisiensi tidak boleh dipahami sempit sebagai biaya paling murah atau keuntungan paling besar.

Dalam perspektif social efficiency, manfaat dan biaya kebijakan harus dihitung secara sosial: siapa menikmati manfaat, siapa menanggung biaya, apakah rente terkonsentrasi, apakah daerah memperoleh multiplier effect, apakah kelompok miskin benar-benar terangkat, dan apakah kerusakan lingkungan ikut dihitung.

Dengan demikian, Ekonomi Konvensional dapat membantu Ekonomi Pancasila agar tidak berhenti sebagai cita-cita normatif. Kalau suatu kebijakan diklaim berpihak kepada rakyat, ekonomi dapat bertanya: rakyat yang mana? Kelompok pendapatan mana yang paling banyak menerima manfaat? Apakah manfaatnya lebih besar daripada biaya peluangnya (opportunity cost)? Apakah program menciptakan lapangan kerja produktif atau hanya konsumsi sesaat? Apakah daerah tertinggal memperoleh manfaat yang sama dengan daerah maju? Apakah ketimpangan menurun? Apakah tata kelolanya mencegah moral hazard dan rent-seeking?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bertentangan dengan Ekonomi Pancasila, tetapi membantu menguji apakah keadilan sosial benar-benar diwujudkan.

Titik temu dengan Ekonomi Islam juga sangat jelas. Ekonomi Islam menawarkan orientasi etik melalui maqashid syariah: perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini memberi kerangka yang lebih luas daripada sekadar memaksimalkan pendapatan.

Kemaslahatan, amanah, keadilan, larangan zalim, larangan riba dan gharar, serta dorongan ZISWAF merupakan fondasi etik yang penting dalam pembangunan. Namun, nilai yang baik tetap membutuhkan instrumen implementasi yang baik.

Ekonomi Konvensional dapat membantu menerjemahkan sebagian tujuan etik tersebut ke dalam indikator, desain, dan evaluasi kebijakan. ZISWAF, misalnya, memiliki tujuan redistribusi dan perlindungan sosial. Tetapi efektivitasnya tetap perlu diuji: apakah tepat sasaran, apakah meningkatkan kapasitas produktif mustahik, apakah menciptakan jalan keluar dari kemiskinan, apakah pengelolaannya akuntabel, dan apakah dampaknya berkelanjutan. Keuangan syariah menekankan risk-sharing dan menghindari eksploitasi; teori kontrak, ekonomi informasi, dan manajemen risiko dapat membantu merancang mekanisme yang efisien sekaligus sesuai prinsip syariah.

Namun, Ekonomi Konvensional juga harus rendah hati mengakui keterbatasannya. Banyak model standar menggunakan asumsi rasionalitas sempurna, pasar lengkap, informasi sempurna, dan agen representatif. Asumsi itu berguna sebagai penyederhanaan, tetapi berbahaya jika dianggap sebagai gambaran utuh dunia nyata. Ekonomi Konvensional juga pernah memiliki distribution blind spot: rata-rata pendapatan dapat naik, tetapi ketimpangan memburuk.

Kesejahteraan sering direduksi menjadi pendapatan atau utilitas, padahal manusia membutuhkan martabat, rasa aman, kesempatan belajar, lingkungan sehat, dan pengakuan sosial. Pasar juga tidak berdiri di ruang hampa; ia dibentuk oleh kekuasaan, regulasi, kepemilikan aset, dan struktur sosial.

Karena itu, jawaban terbaik bukan menolak Ekonomi Konvensional, tetapi memperluas dan memperbaikinya. Itulah yang dilakukan oleh behavioral economics, experimental economics, institutional economics, ecological economics, feminist economics, regional economics, dan complexity economics.

Dalam konteks pembangunan Indonesia, ekonomi yang bermanfaat adalah ekonomi yang sadar nilai, sadar kelembagaan, sadar distribusi, sadar lingkungan, dan sadar keterbatasan data. Ia bukan alat untuk membenarkan pasar tanpa batas, melainkan alat untuk menguji pilihan kebijakan secara terbuka.

Pada akhirnya, pembangunan Indonesia membutuhkan sintesis kekuatan. Ekonomi Pancasila memberi kompas: keadilan sosial, kemakmuran rakyat, kedaulatan ekonomi, kebersamaan, dan mandat konstitusi. Ekonomi Islam memberi etika: maqashid, amanah, keadilan transaksi, anti-zalim, risk-sharing, dan kemaslahatan. Ekonomi Konvensional memberi instrumen: model, data, insentif, evaluasi dampak, desain kelembagaan, kebijakan fiskal-moneter, serta analisis manfaat-biaya sosial.

Maka, perdebatan ekonomi ke depan sebaiknya tidak berhenti pada label. Kebijakan tidak otomatis adil hanya karena memakai bahasa kerakyatan. Kebijakan tidak otomatis maslahat hanya karena memakai istilah syariah. Kebijakan juga tidak otomatis benar hanya karena didukung model ekonomi. Semuanya harus diuji: niatnya, desainnya, insentifnya, tata kelolanya, dampaknya, distribusi manfaatnya, dan keberlanjutannya.

Kalimat penutup yang ingin saya tekankan sederhana: nilai memberi arah, ilmu memberi cara, data memberi koreksi. Pancasila dan maqashid membantu kita menjawab ke mana pembangunan harus menuju. Ilmu ekonomi membantu memilih mekanisme yang paling mungkin membawa kita ke sana. Data dan evaluasi menjaga agar kita tidak terjebak pada niat baik yang tidak menghasilkan hasil baik. Pembangunan Indonesia yang berkeadilan sosial membutuhkan ketiganya: kompas konstitusi, etika kemaslahatan, dan instrumen analitik yang jujur terhadap bukti.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat