
Zakat
Protes LAZ Berizin yang Disebut tak Berizin oleh Kemenag
Baznas akan mengeluarkan rekomendasi bagi 108 lembaga tak berizin bila merapat
JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Akan tetapi, salah satu lembaga dalam daftar tersebut, yaitu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan Askar Kauny menyampaikan telah mengantongi Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan Askar Kauny periode 2022-2026.
Ketua Pengurus Yayasan Askar Kauny, Endah Widyanti, menyampaikan, surat keputusan Baznas DKI Jakarta tersebut ditetapkan pada 12 Januari 2022. Namun, pada Januari 2023, Kemenag mengeluarkan daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Dalam daftar 108 lembaga tersebut, Yayasan Askar Kauny termasuk di dalamnya.
"Padahal, sebenarnya kami sebagai UPZ Baznas DKI Jakarta sejak 12 Januari 2022 dan bukan merupakan lembaga pengelola zakat tidak berizin. Sebagaimana kita ketahui dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa UPZ sebagai organisasi untuk membantu Baznas dalam pengumpulan zakat," kata Endah kepada Republika, Kamis (9/2/2023).
Kami sebagai UPZ Baznas DKI Jakarta sejak 12 Januari 2022 dan bukan merupakan lembaga pengelola zakat tidak berizin.ENDAH WIDYANTI Ketua Pengurus Yayasan Askar Kauny
Endah mengatakan, Yayasan Askar Kauny sudah meminta hak jawab dan permohonan klarifikasi kepada Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag, untuk merespons rilis 108 lembaga pengelolaan zakat tanpa izin. Namun, Yayasan Askar Kauny belum mendapatkan jawaban dari Kemenag.
"Sudah kami sampaikan juga ke Biro Humas Kementerian Agama (Kemenag) selaku penanggung jawab situs kemenag.go.id yang merilis berita tersebut, melalui surat yang diterima Kemenag pada tanggal 25 Januari 2023. Namun, kami sedang menunggu respons atas surat kami tersebut," ujarnya.
Endah menambahkan, Yayasan Askar Kauny juga sudah menyampaikan permohonan audiensi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag. Namun, belum direspons pemerintah.
Lihat postingan ini di Instagram
"Kami juga sudah menyampaikan permohonan untuk audiensi ke Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada tanggal 25 Januari 2023, tetapi kami juga sedang menunggu jawaban atas permohonan tersebut," ujarnya.
Protes juga disampaikan Baitulmal Tazkia kepada Kemenag, yang merilis 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Merespons hal tersebut, Baitulmal Tazkia menegaskan telah memiliki izin formal dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Pengurus Yayasan Baitulmal Tazkia, Iwan, menyampaikan telah mendapat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat Nomor 43 Tahun 2023 tentang Izin Operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Mal Tazkia Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu ditetapkan di Bandung pada 12 Januari 2023.
"Kita sudah melayangkan surat dan melakukan klarifikasi ke (Kementerian Agama), tapi belum ada yang menindaklanjuti," kata Iwan kepada Republika, Kamis (9/2/2023).
Iwan berharap, Kemenag melakukan klarifikasi dan membuat siaran pers. Dengan demikian, lembaga-lembaga pengelola zakat yang sudah mempunyai izin tidak disebut belum memiliki izin.
Kita sudah melayangkan surat dan melakukan klarifikasi ke (Kementerian Agama), tapi belum ada yang menindaklanjuti.IWAN Pengurus Yayasan Baitulmal Tazkia
Sebelumnya, Direktur Lembaga Riset Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) sekaligus Pengamat Ekonomi Syariah, Yusuf Wibisono menyampaikan, dari penelusuran dan konfirmasi Forum Zakat (FOZ) terhadap 108 lembaga tidak berizin yang dirilis Kemenag ini, ternyata 26 persen dari mereka sedang mengurus perizinan, tetapi belum juga mendapatkan persetujuan meski sudah lama mengajukan dan sudah memenuhi semua persyaratan. Bahkan, 17 persen dari mereka sudah mendapat izin, dan 6 persen berstatus UPZ dari Baznas.
Dirjen Kemenag Kamaruddin menuturkan, Kemenag sengaja merilis 108 LAZ tidak berizin itu untuk memperbaiki tata kelola zakat agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. Terlebih, saat ini semua menyadari angka kemiskinan masih tinggi sehingga zakat bisa menjadi instrumen mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
"Dan itu potensinya besar sekali. Hampir Rp 400 triliun setiap tahun potensinya. Maka harus dikelola dengan baik. Harus oleh lembaga yang memiliki izin supaya bisa dipantau dan diawasi," katanya.
Dia meminta agar semua LAZ untuk taat asas regulasi, sesuai syariat dan memiliki pemahaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan demikian, pengelolaan zakat di Tanah Air bisa dipastikan lebih berkualitas, bermutu, dan tepat sasaran. Pengumpulannya pun, menurut Kamaraddin, akan semakin besar dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
Kamaruddin mengatakan, masyarakat dapat mengetahui mana LAZ yang berizin dan tidak. Dengan demikian, masyarakat tentu akan mengeluarkan hartanya, baik zakat, infak, maupun sedekah kepada LAZ yang resmi dan kredibel. "Makanya, kami umumkan yang berizin yang legal, yang kredibel supaya masyarakat bisa tahu," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Di samping itu, pengumuman daftar 108 LAZ tidak berizin itu juga ditujukan kepada LAZ-LAZ supaya segera mengurus perizinan. Dengan memegang izin resmi, LAZ telah ikut memastikan bahwa pengelolaan zakat yang dijalankannya sudah sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Baznas, Prof KH Noor Achmad, berpesan kepada lembaga-lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi yang dikeluarkan Kemenag. Ia mengatakan, ikuti apa yang telah dilakukan oleh STF UIN Jakarta.
Pada Jumat (3/2/2023), Baznas menyerahkan surat keputusan UPZ Baznas Social Trust Fund (STF) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sebelumnya, STF UIN Jakarta masuk daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi yang dikeluarkan Kemenag.
"Ini respons cepat karena kalau kita memproses UPZ itu tidak berhari-hari, cukup sehari dua hari selesai, Insya Allah," kata Kiai Noor kepada Republika di Kantor Baznas usai menyerahkan surat keputusan UPZ Baznas STF UIN Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ia mengatakan, sebagian lembaga amil zakat (LAZ) tampaknya sedang malakukan proses izinnya atau izinnya ada di daerah. Maka itu, Baznas minta supaya mereka juga menyampaikan ke Baznas, sehingga tidak lagi ada catatan lembaga zakat tidak berizin atau catatan yang ilegal.
Jangan sampai ada yang tidak berizin atau diduga tidak berizin, karena dampaknya akan menyangkut kepada mereka sendiri.PROF KH NOOR ACHMAD Ketua Baznas
"Ini penting bagi kita semuanya, untuk dana sosial keagamaan, zakat, infak, dan sedekah kita sampaikan kepada masyarakat, setransparan mungkin sehingga jangan sampai ada yang tidak berizin atau diduga tidak berizin, karena dampaknya akan menyangkut kepada mereka sendiri," ujar Kiai Noor.
Baznas berpesan, kepada lembaga-lembaga zakat yang dirilis Kemenag belum mendapatkan izin sesuai regulasi, secepatnya sampaikan ke Baznas. Lembaga tersebut baik yang sudah berizin atau memang belum berizin. Kiai Noor menegaskan, respons cepat yang dilakukan STF UIN Jakarta ini menjadi satu percontohan yang sangat baik sekali. Dia menjelaskan, UIN menjadi perguruan tinggi yang akan dicontoh secara nasional.
Kiai Noor mengingatkan, seratus lebih lembaga yang mengelola zakat yang disinyalir tidak berizin dan dirilis oleh Kemenag diminta agar merapat ke Baznas. Baznas akan mengeluarkan rekomendasi untuk mereka.
"Yang UPZ otomatis tinggal meng-update, kalau sudah berizin dan tercantum di 108 lembaga (tidak berizin yang dirilis Kemenag), tinggal sampai saja sehingga nanti ke depan tidak ada lagi berita 108, semua UPZ dan LAZ seluruh Indonesia sudah mendapat rekomendasi dan mendapatkan izin dari Baznas RI, sehingga kita akan berjalan bersama-sama," kata Kiai Noor menjelaskan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Foz: 17 Persen dari 108 LAZ Sudah Berizin
Dari 108 lembaga amil zakat, sebagian sudah mulai mengurus perizinan.
SELENGKAPNYAKemenag: Izinnya Sederhana,108 LAZ Sudah Tahu Syaratnya
Sebagian dari 108 LAZ tersebut sudah mengurus perizinan.
SELENGKAPNYAKejanggalan Daftar 108 Laznas tak Berizin Versi Kemenag
Uniknya, ada lembaga zakat lain yang bisa diproses cepat perizinannya oleh Kemenag.
SELENGKAPNYA