
Zakat
Kejanggalan Daftar 108 Laznas tak Berizin Versi Kemenag
Uniknya, ada lembaga zakat lain yang bisa diproses cepat perizinannya oleh Kemenag.
JAKARTA — Rilis Kementerian Agama yang menyebut ada 108 lembaga amil zakat nasional tak berizin dinilai aneh. Banyak di antara 108 lembaga tersebut merupakan laznas yang beroperasi di korporasi.
Ketua Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman mengaku tidak memahami tujuan Kemenag mengeluarkan daftar 108 lembaga tersebut. "Secara umum, sebenarnya kami tidak memahami apa yang menjadi tujuan utama Kementerian Agama merilis 108 lembaga yang telah melakukan pengumpulan zakat tanpa izin sesuai regulasi," kata Bambang kepada Republika, Rabu (25/1/2023). Baca juga: Ideas: LAZ tak Berizin Versi Kemenag Justru LAZ Kredibel
Bambang mengaku tidak paham maksud Kemenag mengingat sebenarnya otoritas pengelolaan izin berada di Kemenag. Seharusnya, ujar Bambang, Kemenag memberikan penjelasan mengapa 108 lembaga ini dinyatakan sebagai lembaga-lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi. Dia menjelaskan, pekerjaan memberikan regulasi ini adalah pekerjaan Kemenag.
Menurut dia, ada keanehan di balik daftar lembaga yang dimaksud Kemenag tidak memiliki izin. Untuk 108 lembaga tersebut, ada lembaga resmi yang pengajuan izinnya hanya dilakukan dengan nama lembaga lama. Kemenag kemudian mengeluarkan izin dengan nama lembaga yang baru.
"Ada juga di antara 108 lembaga tersebut yang sudah memiliki rekomendasi Baznas. Itu berarti satu tahap administrasi selanjutnya adalah keluarnya izin dari Kementerian Agama," ujar Bambang.
Ada juga di antara 108 lembaga tersebut yang sudah memiliki rekomendasi Baznas. Itu berarti satu tahap administrasi selanjutnya adalah keluarnya izin dari Kementerian Agama.BAMBANG SUHERMAN Ketua FOZ
Ia menambahkan, ada di antara lembaga itu yang sebenarnya sudah melakukan proses pengajuan perizinan. Variasi permasalahan tersebut terbilang banyak. Jika dilihat dari segi waktu, ada lembaga yang sudah lebih dari tiga tahun melakukan pengajuan izin.
Menurut dia, beberapa lembaga lainnya mengajukan izin semenjak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat meski sebelumnya adalah lembaga zakat yang legal. Karena itu, Bambang mempertanyakan apakah lembaga tersebut juga dianggap lembaga yang tidak berizin, sementara proses perizinannya ada di Kemenag dan sudah berjalan melampaui tenggat waktu standar operasional perizinan yang hanya 14 hari.

Uniknya, ujar Bambang, ada lembaga zakat lain yang bisa diproses cepat perizinannya oleh Kemenag. Misalnya, lembaga zakat di bawah perusahaan milik pengusaha besar. "Apakah ini (Kemenag mengeluarkan data 108 lembaga) mengacu akan mempermudah proses pendampingan dan pendidikan Kemenag kepada masyarakat yang mengelola zakat, bahkan sejak sebelum adanya UU Nomor 23 Tahun 2011," ujarnya.
Bambang mengungkapkan, sebenarnya secara kultural bukan hanya 108 lembaga yang dirilis Kemenag. Seluruh masjid yang ada di Indonesia ini adalah entitas pengelolaan zakat secara kultural dan sudah berjalan dalam jangka waktu yang panjang, tidak semuanya mendapatkan izin untuk secara resmi menjadi lembaga amil zakat. "Itu masjid-masjid masuk daftar yang mana, kenapa fokus ke 108 lembaga zakat," kata dia.
Tidak tanya itu, pesantren-pesantren yang menyelenggarakan pengelolaan zakat juga banyak. Sementara, ada Baznas tingkat kota, kabupaten, dan lembaga amil zakat nasional.
"Jadi, agak sulit kami sebenarnya memahami tujuan akhirnya (Kemenag) dan yang paling krusial adalah apakah rilis 108 lembaga itu otomatis menciptakan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat yang resmi dan meninggalkan lembaga zakat yang sudah dia percayai meskipun secara regulasi belum terselesaikan proses perizinannya," ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan, dirilisnya 108 lembaga tidak berizin oleh Kemenag justru dapat menimbulkan keengganan publik berzakat kepada seluruh lembaga amil zakat. Dia menjelaskan, hal tersebut tidak menciptakan peningkatan kepercayaan kepada lembaga amil zakat resmi maupun badan amil zakat nasional baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, beban dan tugas untuk menyiarkan kewajiban zakat dan membayarnya melalui lembaga menjadi lebih berat dan menantang.
"Ini agak sulit saya untuk mencernanya (tujuan Kemenag). Jadi, saya pikir posisi Forum Zakat hari ini adalah dibentuk untuk memfasilitasi teman-teman lembaga dan yayasan yang punya keinginan untuk mengelola dana zakat atau yang secara historis sudah mengelola zakat, tapi kemudian belum dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Agama melalui mekanisme UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011," ujar Bambang.
Bambang menegaskan, Foz tetap konsisten untuk mendampingi proses teman-teman lembaga tersebut dan berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan zakat berbasis regulasi yang sesuai. Menurut dia, Foz bukan tidak menganjurkan, mengampanyekan, dan menggerakkan agar ada pengelolaan zakat yang tidak mengacu pada regulasi.
"Ini konteks di lapangannya justru bagi Foz mengumpulkan teman-teman menjadi member Foz dalam sebuah forum itu jauh lebih mudah mengontrol proses pengelolaan zakat mereka sebagai portofolio untuk pengajuan izin, dibanding kalau mereka terserak di luar sana kemudian tidak bisa dikontrol baik secara etis maupun melalui tata kelola yang disepakati oleh forum," ujar dia.
FOZ berharap Kemenag bisa memberikan penjelasan yang lebih detail tentang adanya angka 108 lembaga yang sebenarnya lebih sedikit dibandingkan realitas lembaga-lembaga mengelola zakat secara kultural. Terlebih, lembaga-lembaga tersebut belum mengajukan izin dan belum mendapatkan izin.
"Di beberapa data yang saya lihat juga ada kecenderungan lembaga-lembaga yang sudah besar yang belum dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Agama dan Baznas berdasarkan testimoni yang disampaikan oleh teman-teman malah sudah didekati dulu untuk menjadi UPZ," ujarnya.
Kementerian Agama sebelumnya merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Dari daftar tersebut ada yang masuk dalam kategori tidak berizin. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota. Sementara itu, Kemenag mencatat ada 37 lembaga amil zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kab/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, ada 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin dari Kemenag. Kamaruddin menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 Ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.
Pertama terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Kedua, berbentuk lembaga berbadan hukum. Ketiga, mendapat rekomendasi dari Baznas. Keempat, memiliki pengawas syariat.
Selanjutnya kelima, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya. Keenam, bersifat nirlaba. Ketujuh, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan kedelapan, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat,” kata Kamaruddin Amin belum lama ini.
Dia menjelaskan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin, sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Menurut Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Dia menyebut, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. "Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” ujarnya.
Ia mengatakan, UPZ merupakan salah satu regulasi yang bisa digunakan sebagai standar legal. Hanya saja, fungsi dan perannya berbeda. Lembaga zakat resmi, sudah didekati agar menjadi UPZ, apakah ada tendensi untuk menjadikan semua lembaga dengan kearifan zakat yang sudah mapan dan penghimpunan yang besar menjadi UPZ.

Ketua Baznas Prof Dr KH Noor Achmad menyampaikan, lembaga amil zakat (LAZ) baru dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan zakat di Indonesia. Namun, LAZ harus terlebih dulu menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku.
"Itu yang memang perlu kita tata betul. Kita tertibkan dan kita tegakkan hukum. Kita memang butuh LAZ-LAZ yang baru, tetapi mereka juga harus mengikuti aturan yang ada, harus berizin," kata dia saat di kantor BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Itu yang memang perlu kita tata betul. Kita tertibkan dan kita tegakkan hukum.PROF DR KH NOOR ACHMAD Ketua Baznas
Kiai Noor melanjutkan, perusahaan tidak boleh mengumpulkan zakat tanpa memiliki LAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ). Jika perusahaan ingin mengumpulkan zakat melalui LAZ, kata Kiai Noor, LAZ tersebut harus lebih dulu memiliki izin. Dia menekankan, tidak boleh ada LAZ yang tidak berizin.
"Apa yang disampaikan oleh Kemenag, kami sangat apresiasi. Dan itu harus dilakukan dan akan kita tindaklanjuti terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak berizin yang mengumpulkan zakat," kata dia.
Kiai Noor mengingatkan agar LAZ-LAZ yang ada di perusahaan maupun yang di luar perusahaan segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada. Untuk memperoleh izin pun tergolong mudah selama memenuhi persyaratan.
"Sangat mudah asal memenuhi persyaratan. Jadi yang terpenting adalah persyaratannya. Kemarin banyak sekali LAZ-LAZ baru yang kita keluarkan izinnya. Kemarin ada 12 LAZ baru. Bukan saingan dan kita terus mengembangkan LAZ-LAZ baru. Sebelumnya juga sudah cukup banyak yang kita keluarkan izinnya," kata dia.
View this post on Instagram
Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Nasional tak Berizin versi Kemenag
1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten
6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten
7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta
8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta
9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta
18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta
19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta
20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta
21. Yayasan Askar Kauny, Jakarta Timur, DKI Jakarta
22. One Care, Jakarta Timur, DKI Jakarta
23. Yayasan Fitrah Insan Madani, Jakarta Timur, DKI Jakarta
24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat, DKI Jakarta
26. Insan Peduli Umat (IPU), Jakarta Pusat, DKI Jakarta
27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE), Jakarta Timur, DKI Jakarta
29. Yayasan Wihdatul Ummah (WU), Jakarta Selatan, DKI Jakarta
30. Lembaga Amil Zakat Pertamina Hulu Rokan (LAZNAS PHR), Jakarta Selatan, DKI Jakarta
31. Yayasan Global Zakat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
32. Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu, Jakarta, DKI Jakarta
33. Yayasan Afham Kaiyisah, Cengkareng, DKI Jakarta
34. LAZ AL-HAKIM SUCOFINDO, Pasar Minggu, DKI Jakarta
35. Sedekah kreatif , Jakarta, DKI Jakarta
36. Laznas AQL, Jakarta, DKI Jakarta
37. Al Maghfirah Bp Jamsostek , Jakarta, DKI Jakarta
38. Cerdas Bersama Zakat, Bandung, Jawa Barat
39. Parisada Peduli Umat, Bandung, Jawa Barat
40. Pondok Sedekah Indonesia, Bekasi Utara, Jawa Barat
41. Rumah Harapan, Karawang, Jawa Barat
42. Rumah Pemberdayaan Ummat, Bandung, Jawa Barat
43. Baitulmal Tazkia, Bogor, Jawa Barat
44. Yayasan Harapan Amal Mulia, Bandung, Jawa Barat
45. Yayasan Al Iman, Bandung, Jawa Barat
46. Yayasan Baitul Qur'an Indonesia, Depok, Jawa Barat
47. Yayasan Dompet Yatim Dhuafa, Depok, Jawa Barat
48. Yayasan Kebun Amal, Bandung, Jawa Barat
49. Yayasan Yuk Peduli, Garut, Jawa Barat
50. Infaq Berkah Qurani, Bandung, Jawa Barat
51. LAZ Darussalam, Bogor, Jawa Barat
52. Graha Yatim & Dhuafa, Cirebon, Jawa Barat
53. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat
54. Yayasan Sosial Baitul Maal Itqan, Bandung, Jawa Barat
55. Yayasan Huda Cendekia, Bogor, Jawa Barat
56. ZISWAF At – Taufiq, Kota Bogor, Jawa Barat
57. Yayasan Indonesia Berdaya Kreatif Garut Jawa Barat
58. Yayasan Musa'adatul Ummah Al Ma'soem, Kota Bandung, Jawa Barat
59. Yayasan Gugus Karya Mandiri, Bandung, Jawa Barat
60. Yayasan Nusa Charity , Ciamis, Jawa Barat
61. Darul Akrim Inayah, Kota Bandung, Jawa Barat
62. Yayasan rute langkah amanah, Tangerang Selatan, Jawa Barat
63. Yayasan Rumah Infaq, Bekasi, Jawa Barat
64. Baitul Maal Al Furqon, Bekasi, Jawa Barat
65. Explore! Humanity, Bandung, Jawa Barat
66. Yayasan Amal Produktif Indonesia, Bandung, Jawa Barat
67. Yayasan Darul Hikam, Bandung, Jawa Barat
68. Yayasan Talaga Pakarti, Cianjur, Jawa Barat
69. Baitul Maal Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat
70. Percikan Iman, Bandung , Jawa Barat
71. Gerak Sedekah Cilacap, Cilacap, Jawa Tengah
72. Yayasan Daril Khairaini, Semarang, Jawa Tengah
73. Yayasan Tenda Visi Indonesia, Bandung, Jawa Tengah
74. Baitul Maal BMT Bina Umat Mandiri, Tegal, Jawa Tengah
75. Solusi Zakat, Semarang, Jawa Tengah
76. LAZ Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah
77. Yayasan Al-Qoyyim Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah
78. Griya Zakat, Semarang, Jawa Tengah
79. Bahagia Berbagi Indonesia, Semarang, Jawa Tengah
80. ZISWAF Masjid Pelajar (ZISWAP), Semarang, Jawa Tengah
81. Baitul Misbah, Sragen, Jawa Tengah
82. Yayasan Arwaniyah Kudus, Kudus, Jawa Tengah
83. Yayasan Sembada Mulia Sejahtera, Solo, Jawa Tengah
84. Edi Mancoro, Semarang, Jawa Tengah
85. Yayasan Kemanusiaan Nasional Kotak Amal Indonesia, Surabaya, Jawa Timur
86. Baitul Maal Amanah, Blitar, Jawa Timur
87. LAZIS Khoiru Ummah, Malang, Jawa Timur
88. Yayasan Dompet Peduli Ummat Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur
89. Yayasan Suara Hati Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur
90. LAZ AZKA Al Baitul Amien Jember, Jember, Jawa Timur
91. LAZ Adz Zikri Peduli, Malang, Jawa Timur
92. LAZ Tabungan Amal Saleh (LAZ Tamasa), Sidoarjo, Jawa Timur
93. Yayasan Rumah Perubahan Indonesia (Saku Yatim), Lumajang, Jawa Timur
94. Lembaga Amil Zakat Bina Sejahtera, Pontianak, Kalimantan Barat
95. Peduli Kasih Anak Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat
96. Al Mumtaz Peduli, Pontianak, Kalimantan Barat
97. Yayasan Zakat Kita Bersama, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
98. Bangun Negeri Kita (BANGKIT Foundation), Bandar Lampung, Lampung
99. Lampung Peduli, Bandar Lampung , Lampung
100. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, NTB, NTB
101. Griya Zakat Permata Papua, Timika, Papua
102. Dompet Peduli Lentera Hati, Manokwari, Papua Barat
103. Lembaga Amil Zakat Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia, Timika, Papua Barat
104. LAZNAS Karyawan Muslim Chevron Indonesia, Pekanbaru, Riau
105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatera Selatan
106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara
107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung
108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Politisasi Dana Zakat
Tahun 2023 adalah tahun pertaruhan zakat: untuk kepentingan mustahik atau demi elektoral semata?
SELENGKAPNYAKeadilan Ekonomi Zakat dan Bedah Rumah Ala Ganjar
Dengan zakat, kesejahteraan umat di berbagai lapisan masyarakat bisa terwujud.
SELENGKAPNYA