Bayar Zakat (Ilustrasi) | Republika/Putra M. Akbar

Zakat

Kejanggalan Daftar 108 Laznas tak Berizin Versi Kemenag

Uniknya, ada lembaga zakat lain yang bisa diproses cepat perizinannya oleh Kemenag.

JAKARTA — Rilis Kementerian Agama yang menyebut ada 108 lembaga amil zakat nasional tak berizin dinilai aneh. Banyak di antara 108 lembaga tersebut merupakan laznas yang beroperasi di korporasi.

Ketua Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman mengaku tidak memahami tujuan Kemenag mengeluarkan daftar 108 lembaga tersebut. "Secara umum, sebenarnya kami tidak memahami apa yang menjadi tujuan utama Kementerian Agama merilis 108 lembaga yang telah melakukan pengumpulan zakat tanpa izin sesuai regulasi," kata Bambang kepada Republika, Rabu (25/1/2023). Baca juga: Ideas: LAZ tak Berizin Versi Kemenag Justru LAZ Kredibel

Bambang mengaku tidak paham maksud Kemenag mengingat sebenarnya otoritas pengelolaan izin berada di Kemenag. Seharusnya, ujar Bambang, Kemenag memberikan penjelasan mengapa 108 lembaga ini dinyatakan sebagai lembaga-lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi. Dia menjelaskan, pekerjaan memberikan regulasi ini adalah pekerjaan Kemenag.

Menurut dia, ada keanehan di balik daftar lembaga yang dimaksud Kemenag tidak memiliki izin. Untuk 108 lembaga tersebut, ada lembaga resmi yang  pengajuan izinnya hanya dilakukan dengan nama lembaga lama. Kemenag kemudian mengeluarkan izin dengan nama lembaga yang baru.

"Ada juga di antara 108 lembaga tersebut yang sudah memiliki rekomendasi Baznas. Itu berarti satu tahap administrasi selanjutnya adalah keluarnya izin dari Kementerian Agama," ujar Bambang.

 
Ada juga di antara 108 lembaga tersebut yang sudah memiliki rekomendasi Baznas. Itu berarti satu tahap administrasi selanjutnya adalah keluarnya izin dari Kementerian Agama.
BAMBANG SUHERMAN Ketua FOZ
 

Ia menambahkan, ada di antara lembaga itu yang sebenarnya sudah melakukan proses pengajuan perizinan. Variasi permasalahan tersebut terbilang banyak. Jika dilihat dari segi waktu, ada lembaga yang sudah lebih dari tiga tahun melakukan pengajuan izin.

Menurut dia, beberapa lembaga lainnya mengajukan izin semenjak dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat meski sebelumnya adalah lembaga zakat yang legal. Karena itu, Bambang mempertanyakan apakah lembaga tersebut  juga dianggap lembaga yang tidak berizin, sementara proses perizinannya ada di Kemenag dan sudah berjalan melampaui tenggat waktu standar operasional perizinan yang hanya 14 hari.

photo
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman (kiri)/Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Uniknya, ujar Bambang, ada lembaga zakat lain yang bisa diproses cepat perizinannya oleh Kemenag. Misalnya, lembaga zakat di bawah perusahaan milik pengusaha besar. "Apakah ini (Kemenag mengeluarkan data 108 lembaga) mengacu akan mempermudah proses pendampingan dan pendidikan Kemenag kepada masyarakat yang mengelola zakat, bahkan sejak sebelum adanya UU Nomor 23 Tahun 2011," ujarnya.

Bambang mengungkapkan, sebenarnya secara kultural bukan hanya 108 lembaga yang dirilis Kemenag. Seluruh masjid yang ada di Indonesia ini adalah entitas pengelolaan zakat secara kultural dan sudah berjalan dalam jangka waktu yang panjang, tidak semuanya mendapatkan izin untuk secara resmi menjadi lembaga amil zakat. "Itu masjid-masjid masuk daftar yang mana, kenapa fokus ke 108 lembaga zakat," kata dia.

Tidak tanya itu, pesantren-pesantren yang menyelenggarakan pengelolaan zakat juga banyak. Sementara, ada Baznas tingkat kota, kabupaten, dan lembaga amil zakat nasional.

"Jadi, agak sulit kami sebenarnya memahami tujuan akhirnya (Kemenag) dan yang paling krusial adalah apakah rilis 108 lembaga itu otomatis menciptakan peningkatan kepercayaan publik terhadap lembaga zakat yang resmi dan meninggalkan lembaga zakat yang sudah dia percayai meskipun secara regulasi belum terselesaikan proses perizinannya," ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan, dirilisnya 108 lembaga tidak berizin oleh Kemenag justru dapat menimbulkan keengganan publik berzakat kepada seluruh lembaga amil zakat. Dia menjelaskan, hal tersebut tidak menciptakan peningkatan kepercayaan kepada lembaga amil zakat resmi maupun badan amil zakat nasional baik di tingkat  nasional, provinsi, maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, beban dan tugas untuk menyiarkan kewajiban zakat dan membayarnya melalui lembaga menjadi lebih berat dan menantang.

"Ini agak sulit saya untuk mencernanya (tujuan Kemenag). Jadi, saya pikir posisi Forum Zakat hari ini adalah dibentuk untuk memfasilitasi teman-teman lembaga dan yayasan yang punya keinginan untuk mengelola dana zakat atau yang secara historis sudah mengelola zakat, tapi kemudian belum dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Agama melalui mekanisme UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011," ujar Bambang.

Bambang menegaskan, Foz tetap konsisten untuk mendampingi proses teman-teman lembaga tersebut dan berkomitmen untuk menjalankan pengelolaan zakat berbasis regulasi yang sesuai. Menurut dia, Foz bukan tidak menganjurkan, mengampanyekan, dan menggerakkan agar ada pengelolaan zakat yang tidak mengacu pada regulasi.

"Ini konteks di lapangannya justru bagi Foz mengumpulkan teman-teman menjadi member Foz dalam sebuah forum itu jauh lebih mudah mengontrol proses pengelolaan zakat mereka sebagai portofolio untuk pengajuan izin, dibanding kalau mereka terserak di luar sana kemudian tidak bisa dikontrol baik secara etis maupun melalui tata kelola yang disepakati oleh forum," ujar dia.

FOZ berharap Kemenag bisa memberikan penjelasan yang lebih detail tentang adanya angka 108 lembaga yang sebenarnya lebih sedikit dibandingkan realitas lembaga-lembaga mengelola zakat secara kultural. Terlebih, lembaga-lembaga tersebut belum mengajukan izin dan belum mendapatkan izin.

"Di beberapa data yang saya lihat juga ada kecenderungan lembaga-lembaga yang sudah besar yang belum dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Agama dan Baznas berdasarkan testimoni yang disampaikan oleh teman-teman malah sudah didekati dulu untuk menjadi UPZ," ujarnya.

Kementerian Agama sebelumnya merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023. Dari daftar tersebut ada yang masuk dalam kategori tidak berizin. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota. Sementara itu, Kemenag mencatat ada 37 lembaga amil zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kab/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama.

photo
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. - (Republika/Putra M. Akbar)

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, ada 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin dari Kemenag. Kamaruddin menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 Ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

Pertama terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Kedua, berbentuk lembaga berbadan hukum. Ketiga, mendapat rekomendasi dari Baznas. Keempat, memiliki pengawas syariat.

Selanjutnya kelima, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya. Keenam, bersifat nirlaba. Ketujuh, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat dan kedelapan, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat,” kata Kamaruddin Amin belum lama ini. 

Dia menjelaskan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin, sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. 

Menurut Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Dia menyebut, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. "Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” ujarnya.

Ia mengatakan, UPZ merupakan salah satu regulasi yang bisa digunakan sebagai standar legal. Hanya saja, fungsi dan perannya berbeda. Lembaga zakat resmi, sudah didekati agar menjadi UPZ, apakah ada tendensi untuk menjadikan semua lembaga dengan kearifan zakat yang sudah mapan dan penghimpunan yang besar menjadi UPZ.

photo
Ketua Baznas Noor Achmad - (Republika/Thoudy Badai)

Ketua Baznas Prof Dr KH Noor Achmad menyampaikan, lembaga amil zakat (LAZ) baru dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan zakat di Indonesia. Namun, LAZ harus terlebih dulu menempuh perizinan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu yang memang perlu kita tata betul. Kita tertibkan dan kita tegakkan hukum. Kita memang butuh LAZ-LAZ yang baru, tetapi mereka juga harus mengikuti aturan yang ada, harus berizin," kata dia saat di kantor BAZNAS RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

 
Itu yang memang perlu kita tata betul. Kita tertibkan dan kita tegakkan hukum.
PROF DR KH NOOR ACHMAD Ketua Baznas
 

Kiai Noor melanjutkan, perusahaan tidak boleh mengumpulkan zakat tanpa memiliki LAZ atau unit pengumpul zakat (UPZ). Jika perusahaan ingin mengumpulkan zakat melalui LAZ, kata Kiai Noor, LAZ tersebut harus lebih dulu memiliki izin. Dia menekankan, tidak boleh ada LAZ yang tidak berizin.

"Apa yang disampaikan oleh Kemenag, kami sangat apresiasi. Dan itu harus dilakukan dan akan kita tindaklanjuti terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak berizin yang mengumpulkan zakat," kata dia.

Kiai Noor mengingatkan agar LAZ-LAZ yang ada di perusahaan maupun yang di luar perusahaan segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada. Untuk memperoleh izin pun tergolong mudah selama memenuhi persyaratan.

"Sangat mudah asal memenuhi persyaratan. Jadi yang terpenting adalah persyaratannya. Kemarin banyak sekali LAZ-LAZ baru yang kita keluarkan izinnya. Kemarin ada 12 LAZ baru. Bukan saingan dan kita terus mengembangkan LAZ-LAZ baru. Sebelumnya juga sudah cukup banyak yang kita keluarkan izinnya," kata dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Literasi Zakat Wakaf (literasizakatwakaf)

Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Nasional tak Berizin versi Kemenag

1. Yayasan Sedekah Harian, Kab.Tangerang, Banten

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten

4. Yayasan Amal Terbaik Madania,  Tangerang Selatan, Banten

5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten

6. Yayasan Bathara Indonesia, Tanggerang, Banten

7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta

8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta

9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta

10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta

18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta

19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta

20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta

21. Yayasan Askar Kauny, Jakarta Timur, DKI Jakarta

22. One Care, Jakarta Timur, DKI Jakarta

23. Yayasan Fitrah Insan Madani, Jakarta Timur, DKI Jakarta

24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat, DKI Jakarta

26. Insan Peduli Umat (IPU), Jakarta Pusat, DKI Jakarta

27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE), Jakarta Timur, DKI Jakarta

29. Yayasan Wihdatul Ummah (WU), Jakarta Selatan, DKI Jakarta

30. Lembaga Amil Zakat Pertamina Hulu Rokan (LAZNAS PHR), Jakarta Selatan, DKI Jakarta

31. Yayasan Global Zakat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

32. Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu, Jakarta, DKI Jakarta

33. Yayasan Afham Kaiyisah, Cengkareng, DKI Jakarta

34. LAZ AL-HAKIM SUCOFINDO, Pasar Minggu, DKI Jakarta

35. Sedekah kreatif , Jakarta, DKI Jakarta

36. Laznas AQL, Jakarta, DKI Jakarta

37. Al Maghfirah Bp Jamsostek , Jakarta, DKI Jakarta

38. Cerdas Bersama Zakat, Bandung, Jawa Barat

39. Parisada Peduli Umat, Bandung, Jawa Barat

40. Pondok Sedekah Indonesia, Bekasi Utara, Jawa Barat

41. Rumah Harapan, Karawang, Jawa Barat

42. Rumah Pemberdayaan Ummat, Bandung, Jawa Barat

43. Baitulmal Tazkia, Bogor, Jawa Barat

44. Yayasan Harapan Amal Mulia, Bandung, Jawa Barat

45. Yayasan Al Iman, Bandung, Jawa Barat

46. Yayasan Baitul Qur'an Indonesia, Depok, Jawa Barat

47. Yayasan Dompet Yatim Dhuafa, Depok, Jawa Barat

48. Yayasan Kebun Amal, Bandung, Jawa Barat

49. Yayasan Yuk Peduli, Garut, Jawa Barat

50. Infaq Berkah Qurani, Bandung, Jawa Barat

51. LAZ Darussalam, Bogor, Jawa Barat

52. Graha Yatim & Dhuafa, Cirebon, Jawa Barat

53. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat

54. Yayasan Sosial Baitul Maal Itqan, Bandung, Jawa Barat

55. Yayasan Huda Cendekia, Bogor, Jawa Barat

56. ZISWAF At – Taufiq, Kota Bogor, Jawa Barat

57. Yayasan Indonesia Berdaya Kreatif    Garut    Jawa Barat

58. Yayasan Musa'adatul Ummah Al Ma'soem, Kota Bandung, Jawa Barat

59. Yayasan Gugus Karya Mandiri, Bandung, Jawa Barat

60. Yayasan Nusa Charity    , Ciamis, Jawa Barat

61. Darul Akrim Inayah, Kota Bandung, Jawa Barat

62. Yayasan rute langkah amanah, Tangerang Selatan, Jawa Barat

63. Yayasan Rumah Infaq, Bekasi, Jawa Barat

64. Baitul Maal Al Furqon, Bekasi, Jawa Barat

65. Explore! Humanity, Bandung, Jawa Barat

66. Yayasan Amal Produktif Indonesia, Bandung, Jawa Barat

67. Yayasan Darul Hikam, Bandung, Jawa Barat

68. Yayasan Talaga Pakarti, Cianjur, Jawa Barat

69. Baitul Maal Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat

70. Percikan Iman, Bandung , Jawa Barat

71. Gerak Sedekah Cilacap, Cilacap, Jawa Tengah

72. Yayasan Daril Khairaini, Semarang, Jawa Tengah

73. Yayasan Tenda Visi Indonesia, Bandung, Jawa Tengah

74. Baitul Maal BMT Bina Umat Mandiri, Tegal, Jawa Tengah

75. Solusi Zakat, Semarang, Jawa Tengah

76. LAZ Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah

77. Yayasan Al-Qoyyim Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah

78. Griya Zakat, Semarang, Jawa Tengah

79. Bahagia Berbagi Indonesia, Semarang, Jawa Tengah

80. ZISWAF Masjid Pelajar (ZISWAP), Semarang, Jawa Tengah

81. Baitul Misbah, Sragen,  Jawa Tengah

82. Yayasan Arwaniyah Kudus, Kudus, Jawa Tengah

83. Yayasan Sembada Mulia Sejahtera, Solo, Jawa Tengah

84. Edi Mancoro, Semarang, Jawa Tengah

85. Yayasan Kemanusiaan Nasional Kotak Amal Indonesia, Surabaya, Jawa Timur

86. Baitul Maal Amanah, Blitar, Jawa Timur

87. LAZIS Khoiru Ummah, Malang, Jawa Timur

88. Yayasan Dompet Peduli Ummat Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur

89. Yayasan Suara Hati Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur

90. LAZ AZKA Al Baitul Amien Jember, Jember, Jawa Timur

91. LAZ Adz Zikri Peduli, Malang, Jawa Timur

92. LAZ Tabungan Amal Saleh (LAZ Tamasa), Sidoarjo, Jawa Timur

93. Yayasan Rumah Perubahan Indonesia (Saku Yatim), Lumajang, Jawa Timur

94. Lembaga Amil Zakat Bina Sejahtera, Pontianak, Kalimantan Barat

95. Peduli Kasih Anak Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat

96. Al Mumtaz Peduli, Pontianak, Kalimantan Barat

97. Yayasan Zakat Kita Bersama, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

98. Bangun Negeri Kita (BANGKIT Foundation), Bandar Lampung, Lampung

99. Lampung Peduli, Bandar Lampung , Lampung

100. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, NTB, NTB

101. Griya Zakat Permata Papua, Timika, Papua

102. Dompet Peduli Lentera Hati, Manokwari, Papua Barat

103. Lembaga Amil Zakat Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia, Timika, Papua Barat

104. LAZNAS Karyawan Muslim Chevron Indonesia, Pekanbaru, Riau

105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatera Selatan

106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara

107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung

108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Politisasi Dana Zakat

Tahun 2023 adalah tahun pertaruhan zakat: untuk kepentingan mustahik atau demi elektoral semata?

SELENGKAPNYA

Keadilan Ekonomi Zakat dan Bedah Rumah Ala Ganjar

Dengan zakat, kesejahteraan umat di berbagai lapisan masyarakat bisa terwujud.

SELENGKAPNYA