Lembaga Amil Zakat (Ilustrasi) | DOK REP PUTRA M AKBAR

Khazanah

Foz: 17 Persen dari 108 LAZ Sudah Berizin

Dari 108 lembaga amil zakat, sebagian sudah mulai mengurus perizinan.

JAKARTA -- Kontroversi pengumuman sebanyak 108 lembaga amil zakat (LAZ) tak berizin oleh Kementerian Agama (Kemenag) masih mengundang pertanyaan publik.

Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menjelaskan, di antara seratusan LAZ yang diumumkan, ternyata hanya 51 persen yang memang belum berizin. Sementara itu, sekitar 17 persen sudah berizin, 19 persen sedang proses izin, 6 persen berstatus sebagai unit pengumpul zakat (UPZ), dan 7 persen masih berstatus pendampingan izin oleh lembaga (MPZ).

Bambang pun meminta Kemenag untuk mengungkap rilis terbaru dengan data yang lebih valid. "Kita perlu juga memperkuat fungsi literasi dan aspek kesadaran publik terhadap regulasi. Kami berharap ada rilis terbaru dari Kemenag dengan data valid," ujar Bambang lewat keterangan tertulis kepada Republika, Ahad (29/1).

 
Kami berharap ada rilis terbaru dari Kemenag dengan data valid.
BAMBANG SUHERMAN Ketua Umum Foz
 

Menurut dia, sebagai bagian dari pemangku kepentingan filantropi Islam di Indonesia, Foz berkomitmen untuk membantu pemerintah melakukan pendampingan kepada 51 persen lembaga agar bisa sesuai dengan regulasi dan perizinan pemerintah.

Foz merupakan suatu forum yang di dalamnya beranggotakan 191 organisasi pengumpul zakat. Beberapa lembaga amil yang menjadi anggota Foz tercatat masuk ke di antara 108 LAZ tak berizin versi Kementerian Agama.

photo
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman (kiri).Prayogi/Republika. - (Prayogi/Republika.)

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin, sebelumnya menjelaskan, dari 108 lembaga amil zakat, sebagian sudah mulai mengurus perizinan. Menurut Kamaruddin, proses perizinan untuk menjadi LAZ sederhana. Dia menjelaskan, ada beberapa persyaratan agar LAZ memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Pertama, LAZ tersebut harus berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial dan dakwah. Badan hukum yang dimaksud bisa berupa yayasan. "Intinya badan hukum. Mereka pun sudah tahu, sebenarnya," kata Kamaruddin.

Selanjutnya, terang Kamaruddin, setiap LAZ harus memiliki rekomendasi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat. Setelah mendapatkannya dan syarat-syarat administrasi telah dipenuhi, barulah diusulkan ke Kemenag. Jika LAZ yang mengajukan izin itu berskala nasional, surat keputusan izinnya akan dikeluarkan oleh menteri agama.

Sedangkan, untuk LAZ berskala provinsi, izinnya ditandatangani oleh dirjen bimas Islam."Sedangkan, untuk LAZ kabupaten/kota, ditandatangani oleh kanwil Kemenag," ungkapnya.

photo
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin. - (Republika/Putra M. Akbar)

Kamaruddin menuturkan, Kemenag sengaja merilis 108 LAZ tidak berizin itu untuk memperbaiki tata kelola zakat agar manfaatnya lebih dirasakan oleh masyarakat. Terlebih, saat ini semua menyadari angka kemiskinan masih tinggi sehingga zakat bisa menjadi instrumen mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

"Dan itu potensinya besar sekali. Hampir Rp 400 triliun setiap tahun potensinya. Maka harus dikelola dengan baik. Harus oleh lembaga yang memiliki izin supaya bisa dipantau dan diawasi. Bisa diaudit oleh lembaga yang berwenang. Itu tujuan kami mengapa kami merilisnya," ujarnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebut sebagai pangkal permasalahan keluarnya rilis 108 LAZ tak berizin dari Kemenag. Ahli hukum dari Universitas Indonesia, Heru Susetyo, mengatakan, beleid tersebut bermasalah karena lembaga pengelolaan zakat harus mendapatkan rekomendasi Baznas dan izin dari Kemenag.

Sementara itu, Baznas merupakan operator zakat, tapi pada saat yang sama juga harus merekomendasikan operator lain. Heru menegaskan, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Seharusnya sebelum dirilis 108 lembaga zakat yang tidak berizin kepada media, lakukan tabayun kepada lembaga-lembaga tersebut dan verifikasi data dahulu karena hal ini bisa menimbulkan konsekuensi hukum, budaya, dan administrasi. Rekomendasinya, izin harus dari Kemenag agar tidak terjadi konflik kepentingan. Kalau ada revisi UU, jangan dikritik dahulu, itu sebagai proses untuk mencapai kebaikan di negara ini," ujar Heru.

 
Seharusnya sebelum dirilis 108 lembaga zakat yang tidak berizin kepada media, lakukan tabayun kepada lembaga-lembaga tersebut dan verifikasi data dahulu.
HERU SUSETYO Pakar Hukum UI
 

Direktur Akademizi Nana Sudiana mengatakan, organisasi pengelola zakat lahir dan tumbuh di tengah masyarakat atas dasar kerelawanan. Amil-amil di dalamnya bekerja untuk membantu kehidupan para mustahik.

Menurut dia, segala hal mengenai perizinan bisa ditemukan solusinya, dapat dipelajari dari berbagai aspek, sehingga pengelola zakat dapat berfokus melakukan agenda yang kontributif dan memberdayakan.

"Beri kesempatan dan dorong lembaga dengan pendampingan, pengawasan, serta aturan sama yang bisa meningkatkan lembaga jauh lebih baik. Kita berharap Indonesia sebagai salah satu negara dengan Muslim terbanyak bisa menjadi laboratorium pengelolaan zakat terbaik, keluar dari krisis, dan jadi guru bagi dunia,” kata Nana dalam webinar Forum Literasi Zakat Perizinan Pengelolaan Zakat dari Aspek Sosiologis-Historis, Legal dan Profesional, Ahad (29/1).

photo
Warga memperlihatkan uang zakat di Banda Aceh, Aceh, Selasa (26/4/2022).  - (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)

Di webinar yang sama, Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof Warsito mengapresiasi peran seluruh pemangku kepentingan dalam menangani kemiskinan ekstrem.

"Kita sudah melewati pandemi Covid-19 yang mana ini menjadi best practice kontribusi masyarakat terhadap baik negara maupun sesama, Kemenko PMK senantiasa mendorong bertemunya semua stakeholder untuk menguatkan kontribusi masyarakat,” kata Warsito.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengatakan, zakat berkaitan dengan orang banyak, bukan dana pribadi di masyarakat. Itulah alasan negara harus ikut mengaturnya.

"Zakat harus dikelola secara melembaga sesuai syariat Islam serta diangkat oleh pemerintah sesuai dengan UU 23 Tahun 2011 dan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, sehingga tercipta pengelolaan zakat yang aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI," kata Tarmizi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Literasi Zakat Wakaf (literasizakatwakaf)

Kemenag: Izinnya Sederhana,108 LAZ Sudah Tahu Syaratnya

Sebagian dari 108 LAZ tersebut sudah mengurus perizinan.

SELENGKAPNYA

Ideas: LAZ tak Berizin Versi Kemenag Justru LAZ Kredibel

Rilis 108 LAZ merupakan upaya pengamanan dana sosial keagamaan.

SELENGKAPNYA

Kejanggalan Daftar 108 Laznas tak Berizin Versi Kemenag

Uniknya, ada lembaga zakat lain yang bisa diproses cepat perizinannya oleh Kemenag.

SELENGKAPNYA