Bantuan kaki palsu dari YBM PLN. ANTARA FOTO/Jojon/ama. | JOJON/ANTARA FOTO

Khazanah

Ideas: LAZ tak Berizin Versi Kemenag Justru LAZ Kredibel

Rilis 108 LAZ merupakan upaya pengamanan dana sosial keagamaan.

JAKARTA -- Rilisan daftar 108 lembaga amil zakat tak berizin dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menggali potensi zakat nasional. Pengamat zakat dan ekonomi syariah dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, mengaku sulit memahami sikap Kementerian Agama yang menerbitkan daftar tersebut setelah dunia filantropi Islam baru saja dilanda "tsunami" isu kasus ACT dan terorisme.

Padahal, ujar Yusuf, para pegiat zakat sudah bersusah payah memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi. Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) tersebut menjelaskan, banyak di antara lembaga filantropi Islam yang ada dalam daftar itu sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.

Menurut Yusuf, lembaga-lembaga itu bahkan sudah dikenal masyarakat luas. Banyak di antara lembaga yang disebut tak berizin itu bahkan terbilang bisa dipercaya dan mempunyai kredibilitas tinggi.

Terbukti, ungkap Yusuf, dari kepercayaan muzaki dan penghimpunan dana mereka yang konsisten, bahkan meningkat dari waktu ke waktu. "Dengan menyatakan bahwa 108 lembaga ini ilegal sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke lembaga-lembaga tersebut," ujar Yusuf kepada Republika, Kamis (26/1).

 
Dengan menyatakan bahwa 108 lembaga ini ilegal sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke lembaga-lembaga tersebut.
YUSUF WIBISONO Direktur Ideas
 

Dia pun mempertanyakan tujuan Kemenag merilis 108 nama LAZ yang tak terdaftar itu. Menurut Yusuf, langkah itu justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial-keagamaan yang ada, yaitu masyarakat sudah memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat.

Tugas pemerintah, ujar dia, seharusnya justru memfasilitasi dan mempermudah agar lembaga-lembaga itu memiliki izin. Sebab, mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, yakni hak yang dijamin oleh konstitusi.

"Ketika pemerintah justru menerbitkan daftar 108 lembaga tidak berizin, menuduhnya beroperasi secara ilegal, dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah dapat dianggap melanggar hak konstitusional masyarakat, yaitu menyalurkan zakat kepada lembaga yang mereka percaya," ujar Yusuf.

Hal yang seharusnya pemerintah lakukan, menurutnya, adalah mendalami persoalan yang membuat lembaga-lembaga itu belum memiliki izin, kemudian membantu mereka mendapatkannya, bukan melakukan kampanye negatif ke masyarakat. Dia menjelaskan, pangkal masalah ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Perizinan dalam rezim UU Nomor 23 Tahun 2011 secara jelas hanya ditujukan untuk membatasi kebebasan LAZ. Itu berbeda dengan regulasi perizinan LAZ era UU Nomor 38 Tahun 1999 yang bersifat terbuka, akuntabel, dan melindungi kebebasan warga negara.

"Regulasi perizinan era UU Nomor 23 Tahun 2011 bersifat diskriminatif, tidak proporsional, dan membatasi kebebasan warga negara," ujar dia.

Yusuf mengatakan, dalam kasus 108 lembaga tidak berizin ini, sebagian besar dari mereka bukannya tidak mau mengurus izin operasional. Mereka sangat ingin mendapatkan izin resmi dari pemerintah, tapi tidak pernah mendapatkannya.

Data dari Forum Zakat, ujar Yusuf, menunjukkan sebanyak 26 persen dari mereka sedang mengurus proses perizinan, tapi belum juga mendapatkan persetujuan meski sudah mengajukannya sejak lama dan sudah memenuhi semua persyaratan. Tidak hanya itu, 17 persen dari mereka bahkan sudah mendapatkan izin, sedangkan 6 persen lainnya berstatus unit pengumpul zakat (UPZ) dari Baznas.

Ia mengatakan, hanya 51 persen dari 108 lembaga dalam daftar tersebut yang benar-benar belum memiliki izin dan belum mengurus proses perizinan. Hal itu menunjukkan adanya masalah dalam ketentuan dan proses perizinan LAZ. Karena itu, banyak di antara mereka yang tidak kunjung mendapatkan izin sehingga sebagian besar malah tidak mau mengurus perizinan.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Dia menyebut hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

"Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” ujarnya.

 
Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
KAMARUDDIN AMIN Dirjen Bimas Islam Kemenag
 

Kamaruddin menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Kemudian, ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.

Pertama, terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Kedua, berbentuk lembaga berbadan hukum. Ketiga, mendapatkan rekomendasi dari Baznas. Keempat, memiliki pengawas syariat.

Selanjutnya, kelima, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya. Keenam, bersifat nirlaba. Ketujuh, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat. Kedelapan, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat,” kata Kamaruddin Amin belum lama ini.

Dia menjelaskan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin, sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Ketua Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman mengaku tidak memahami tujuan Kemenag mengeluarkan daftar 108 lembaga tersebut. "Secara umum, sebenarnya kami tidak memahami apa yang menjadi tujuan utama Kementerian Agama merilis 108 lembaga yang telah melakukan pengumpulan zakat tanpa izin sesuai regulasi," kata Bambang kepada Republika, Rabu (25/1).

photo
Warga antre menggunakan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) beras di Masjid Syech Abdul Qodir Jaelani, Desa Mangunrejo, Kediri, Jawa Timur, Senin (21/2/2022). - (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU)

Bambang mengaku tidak memahami maksud Kemenag, mengingat sebenarnya otoritas pengelolaan izin berada di Kemenag. Seharusnya, ujar Bambang, Kemenag memberikan penjelasan mengenai alasan 108 lembaga tersebut dinyatakan sebagai lembaga-lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi. Dia menjelaskan, pekerjaan memberikan regulasi adalah pekerjaan Kemenag.

Menurut dia, ada keanehan di balik daftar lembaga yang dimaksud Kemenag tidak memiliki izin. Di antara 108 lembaga tersebut, ada lembaga resmi yang pengajuan izinnya hanya dilakukan dengan nama lembaga lama. Kemenag kemudian mengeluarkan izin dengan nama lembaga yang baru.

"Ada juga di antara 108 lembaga tersebut yang sudah memiliki rekomendasi Baznas. Itu berarti satu tahap administrasi selanjutnya adalah keluarnya izin dari Kementerian Agama," ujar Bambang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Literasi Zakat Wakaf (literasizakatwakaf)

Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Nasional tak Berizin versi Kemenag.

1. Yayasan Sedekah Harian, Kabupaten Tangerang, Banten

2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten

3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten

4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten

5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten

6. Yayasan Bathara Indonesia, Tangerang, Banten

7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta

8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta

9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta

10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta

18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta

19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta

20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta

21. Yayasan Askar Kauny, Jakarta Timur, DKI Jakarta

22. One Care, Jakarta Timur, DKI Jakarta

23. Yayasan Fitrah Insan Madani, Jakarta Timur, DKI Jakarta

24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat, DKI Jakarta

26. Insan Peduli Umat (IPU), Jakarta Pusat, DKI Jakarta

27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE), Jakarta Timur, DKI Jakarta

29. Yayasan Wihdatul Ummah (WU), Jakarta Selatan, DKI Jakarta

30. Lembaga Amil Zakat Pertamina Hulu Rokan (LAZNAS PHR), Jakarta Selatan, DKI Jakarta

31. Yayasan Global Zakat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta

32. Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu, Jakarta, DKI Jakarta

33. Yayasan Afham Kaiyisah, Cengkareng, DKI Jakarta

34. LAZ AL-HAKIM SUCOFINDO, Pasar Minggu, DKI Jakarta

35. Sedekah kreatif, Jakarta, DKI Jakarta

36. Laznas AQL, Jakarta, DKI Jakarta

37. Al Maghfirah Bp Jamsostek, Jakarta, DKI Jakarta

38. Cerdas Bersama Zakat, Bandung, Jawa Barat

39. Parisada Peduli Umat, Bandung, Jawa Barat

40. Pondok Sedekah Indonesia, Bekasi Utara, Jawa Barat

41. Rumah Harapan, Karawang, Jawa Barat

42. Rumah Pemberdayaan Ummat, Bandung, Jawa Barat

43. Baitulmal Tazkia, Bogor, Jawa Barat

44. Yayasan Harapan Amal Mulia, Bandung, Jawa Barat

45. Yayasan Al Iman, Bandung, Jawa Barat

46. Yayasan Baitul Qur'an Indonesia, Depok, Jawa Barat

47. Yayasan Dompet Yatim Dhuafa, Depok, Jawa Barat

48. Yayasan Kebun Amal, Bandung, Jawa Barat

49. Yayasan Yuk Peduli, Garut, Jawa Barat

50. Infaq Berkah Qurani, Bandung, Jawa Barat

51. LAZ Darussalam, Bogor, Jawa Barat

52. Graha Yatim & Dhuafa, Cirebon, Jawa Barat

53. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat

54. Yayasan Sosial Baitul Maal Itqan, Bandung, Jawa Barat

55. Yayasan Huda Cendekia, Bogor, Jawa Barat

56. ZISWAF At-Taufiq, Kota Bogor, Jawa Barat

57. Yayasan Indonesia Berdaya Kreatif, Garut, Jawa Barat

58. Yayasan Musa'adatul Ummah Al Ma'soem, Kota Bandung, Jawa Barat

59. Yayasan Gugus Karya Mandiri, Bandung, Jawa Barat

60. Yayasan Nusa Charity, Ciamis, Jawa Barat

61. Darul Akrim Inayah, Kota Bandung, Jawa Barat

62. Yayasan Rute Langkah Amanah, Tangerang Selatan, Jawa Barat

63. Yayasan Rumah Infaq, Bekasi, Jawa Barat

64. Baitul Maal Al Furqon, Bekasi, Jawa Barat

65. Explore! Humanity, Bandung, Jawa Barat

66. Yayasan Amal Produktif Indonesia, Bandung, Jawa Barat

67. Yayasan Darul Hikam, Bandung, Jawa Barat

68. Yayasan Talaga Pakarti, Cianjur, Jawa Barat

69. Baitul Maal Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat

70. Percikan Iman, Bandung, Jawa Barat

71. Gerak Sedekah Cilacap, Cilacap, Jawa Tengah

72. Yayasan Daril Khairaini, Semarang, Jawa Tengah

73. Yayasan Tenda Visi Indonesia, Bandung, Jawa Tengah

74. Baitul Maal BMT Bina Umat Mandiri, Tegal, Jawa Tengah

75. Solusi Zakat, Semarang, Jawa Tengah

76. LAZ Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah

77. Yayasan Al-Qoyyim Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah

78. Griya Zakat, Semarang, Jawa Tengah

79. Bahagia Berbagi Indonesia, Semarang, Jawa Tengah

80. ZISWAF Masjid Pelajar (ZISWAP), Semarang, Jawa Tengah

81. Baitul Misbah, Sragen, Jawa Tengah

82. Yayasan Arwaniyah Kudus, Kudus, Jawa Tengah

83. Yayasan Sembada Mulia Sejahtera, Solo, Jawa Tengah

84. Edi Mancoro, Semarang, Jawa Tengah

85. Yayasan Kemanusiaan Nasional Kotak Amal Indonesia, Surabaya, Jawa Timur

86. Baitul Maal Amanah, Blitar, Jawa Timur

87. LAZIS Khoiru Ummah, Malang, Jawa Timur

88. Yayasan Dompet Peduli Ummat Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur

89. Yayasan Suara Hati Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur

90. LAZ AZKA Al Baitul Amien Jember, Jember, Jawa Timur

91. LAZ Adz Zikri Peduli, Malang, Jawa Timur

92. LAZ Tabungan Amal Saleh (LAZ Tamasa), Sidoarjo, Jawa Timur

93. Yayasan Rumah Perubahan Indonesia (Saku Yatim), Lumajang, Jawa Timur

94. Lembaga Amil Zakat Bina Sejahtera, Pontianak, Kalimantan Barat

95. Peduli Kasih Anak Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat

96. Al Mumtaz Peduli, Pontianak, Kalimantan Barat

97. Yayasan Zakat Kita Bersama, Kota Samarinda, Kalimantan Timur

98. Bangun Negeri Kita (BANGKIT Foundation), Bandar Lampung, Lampung

99. Lampung Peduli, Bandar Lampung, Lampung

100. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, NTB, NTB

101. Griya Zakat Permata Papua, Timika, Papua

102. Dompet Peduli Lentera Hati, Manokwari, Papua Barat

103. Lembaga Amil Zakat Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia, Timika, Papua Barat

104. LAZNAS Karyawan Muslim Chevron Indonesia, Pekanbaru, Riau

105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatra Selatan

106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatra Utara, Medan, Sumatra Utara

107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung

108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Kejanggalan Daftar 108 Laznas tak Berizin Versi Kemenag

Uniknya, ada lembaga zakat lain yang bisa diproses cepat perizinannya oleh Kemenag.

SELENGKAPNYA

Di Balik Gempita Zakat ASN Daerah

Solusi atas fenomena politisasi zakat hanyalah solusi struktural yaitu reformasi UU Pengelolaan Zakat.

SELENGKAPNYA

Keadilan Ekonomi Zakat dan Bedah Rumah Ala Ganjar

Dengan zakat, kesejahteraan umat di berbagai lapisan masyarakat bisa terwujud.

SELENGKAPNYA