
Khazanah
Ideas: LAZ tak Berizin Versi Kemenag Justru LAZ Kredibel
Rilis 108 LAZ merupakan upaya pengamanan dana sosial keagamaan.
JAKARTA -- Rilisan daftar 108 lembaga amil zakat tak berizin dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menggali potensi zakat nasional. Pengamat zakat dan ekonomi syariah dari Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono, mengaku sulit memahami sikap Kementerian Agama yang menerbitkan daftar tersebut setelah dunia filantropi Islam baru saja dilanda "tsunami" isu kasus ACT dan terorisme.
Padahal, ujar Yusuf, para pegiat zakat sudah bersusah payah memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi. Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) tersebut menjelaskan, banyak di antara lembaga filantropi Islam yang ada dalam daftar itu sudah lama berdiri, bahkan jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
Menurut Yusuf, lembaga-lembaga itu bahkan sudah dikenal masyarakat luas. Banyak di antara lembaga yang disebut tak berizin itu bahkan terbilang bisa dipercaya dan mempunyai kredibilitas tinggi.
Terbukti, ungkap Yusuf, dari kepercayaan muzaki dan penghimpunan dana mereka yang konsisten, bahkan meningkat dari waktu ke waktu. "Dengan menyatakan bahwa 108 lembaga ini ilegal sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke lembaga-lembaga tersebut," ujar Yusuf kepada Republika, Kamis (26/1).
Dengan menyatakan bahwa 108 lembaga ini ilegal sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke lembaga-lembaga tersebut.YUSUF WIBISONO Direktur Ideas
Dia pun mempertanyakan tujuan Kemenag merilis 108 nama LAZ yang tak terdaftar itu. Menurut Yusuf, langkah itu justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial-keagamaan yang ada, yaitu masyarakat sudah memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat.
Tugas pemerintah, ujar dia, seharusnya justru memfasilitasi dan mempermudah agar lembaga-lembaga itu memiliki izin. Sebab, mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, yakni hak yang dijamin oleh konstitusi.
"Ketika pemerintah justru menerbitkan daftar 108 lembaga tidak berizin, menuduhnya beroperasi secara ilegal, dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah dapat dianggap melanggar hak konstitusional masyarakat, yaitu menyalurkan zakat kepada lembaga yang mereka percaya," ujar Yusuf.
Hal yang seharusnya pemerintah lakukan, menurutnya, adalah mendalami persoalan yang membuat lembaga-lembaga itu belum memiliki izin, kemudian membantu mereka mendapatkannya, bukan melakukan kampanye negatif ke masyarakat. Dia menjelaskan, pangkal masalah ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Perizinan dalam rezim UU Nomor 23 Tahun 2011 secara jelas hanya ditujukan untuk membatasi kebebasan LAZ. Itu berbeda dengan regulasi perizinan LAZ era UU Nomor 38 Tahun 1999 yang bersifat terbuka, akuntabel, dan melindungi kebebasan warga negara.
"Regulasi perizinan era UU Nomor 23 Tahun 2011 bersifat diskriminatif, tidak proporsional, dan membatasi kebebasan warga negara," ujar dia.
Yusuf mengatakan, dalam kasus 108 lembaga tidak berizin ini, sebagian besar dari mereka bukannya tidak mau mengurus izin operasional. Mereka sangat ingin mendapatkan izin resmi dari pemerintah, tapi tidak pernah mendapatkannya.
Data dari Forum Zakat, ujar Yusuf, menunjukkan sebanyak 26 persen dari mereka sedang mengurus proses perizinan, tapi belum juga mendapatkan persetujuan meski sudah mengajukannya sejak lama dan sudah memenuhi semua persyaratan. Tidak hanya itu, 17 persen dari mereka bahkan sudah mendapatkan izin, sedangkan 6 persen lainnya berstatus unit pengumpul zakat (UPZ) dari Baznas.
Ia mengatakan, hanya 51 persen dari 108 lembaga dalam daftar tersebut yang benar-benar belum memiliki izin dan belum mengurus proses perizinan. Hal itu menunjukkan adanya masalah dalam ketentuan dan proses perizinan LAZ. Karena itu, banyak di antara mereka yang tidak kunjung mendapatkan izin sehingga sebagian besar malah tidak mau mengurus perizinan.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Dia menyebut hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.
"Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah,” ujarnya.
Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.KAMARUDDIN AMIN Dirjen Bimas Islam Kemenag
Kamaruddin menegaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapatkan izin menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri. Kemudian, ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan.
Pertama, terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Kedua, berbentuk lembaga berbadan hukum. Ketiga, mendapatkan rekomendasi dari Baznas. Keempat, memiliki pengawas syariat.
Selanjutnya, kelima, memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya. Keenam, bersifat nirlaba. Ketujuh, memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat. Kedelapan, bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat,” kata Kamaruddin Amin belum lama ini.
Dia menjelaskan, lembaga pengelola zakat yang tidak berizin, sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan, setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Ketua Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman mengaku tidak memahami tujuan Kemenag mengeluarkan daftar 108 lembaga tersebut. "Secara umum, sebenarnya kami tidak memahami apa yang menjadi tujuan utama Kementerian Agama merilis 108 lembaga yang telah melakukan pengumpulan zakat tanpa izin sesuai regulasi," kata Bambang kepada Republika, Rabu (25/1).

Bambang mengaku tidak memahami maksud Kemenag, mengingat sebenarnya otoritas pengelolaan izin berada di Kemenag. Seharusnya, ujar Bambang, Kemenag memberikan penjelasan mengenai alasan 108 lembaga tersebut dinyatakan sebagai lembaga-lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai dengan regulasi. Dia menjelaskan, pekerjaan memberikan regulasi adalah pekerjaan Kemenag.
Menurut dia, ada keanehan di balik daftar lembaga yang dimaksud Kemenag tidak memiliki izin. Di antara 108 lembaga tersebut, ada lembaga resmi yang pengajuan izinnya hanya dilakukan dengan nama lembaga lama. Kemenag kemudian mengeluarkan izin dengan nama lembaga yang baru.
"Ada juga di antara 108 lembaga tersebut yang sudah memiliki rekomendasi Baznas. Itu berarti satu tahap administrasi selanjutnya adalah keluarnya izin dari Kementerian Agama," ujar Bambang.
View this post on Instagram
Daftar 108 Lembaga Amil Zakat Nasional tak Berizin versi Kemenag.
1. Yayasan Sedekah Harian, Kabupaten Tangerang, Banten
2. Pelopor Kepedulian, Tangerang, Banten
3. Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten
4. Yayasan Amal Terbaik Madania, Tangerang Selatan, Banten
5. Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli), Tangerang Selatan, Banten
6. Yayasan Bathara Indonesia, Tangerang, Banten
7. Baitul Maal BMT Beringharjo, Gamping, DI Yogyakarta
8. LAZIS IKADI, Sleman, DI Yogyakarta
9. Yayasan Baitul Maal Merapi Merbabu, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
10. Yayasan Baitul Maal BRI YBM BRILiaN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
11. Baituzzakah Pertamina, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
12. Yayasan Baitul Maal PLN, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
13. Amanah Astra, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
14. Portal Infaq, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
15. Jakarta Amanah Mulia, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
16. MTT Telkomsel, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
17. BP ZIS Indosat, Jakarta Timur, DKI Jakarta
18. Sahabat Dhuafa Mandiri, Jakarta Timur, DKI Jakarta
19. Yayasan Pulau Harapan Cendekia, Jakarta Timur, DKI Jakarta
20. Pecinta Anak Yatim Doeafa Indonesia Tercinta, Jakarta Barat, DKI Jakarta
21. Yayasan Askar Kauny, Jakarta Timur, DKI Jakarta
22. One Care, Jakarta Timur, DKI Jakarta
23. Yayasan Fitrah Insan Madani, Jakarta Timur, DKI Jakarta
24. OK OCE Peduli, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
25. LAZ Al Fatih, Jakarta Barat, DKI Jakarta
26. Insan Peduli Umat (IPU), Jakarta Pusat, DKI Jakarta
27. LAZ An-Nur PT Indonesia Power, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
28. Yayasan Tunasmuda Care (T.CARE), Jakarta Timur, DKI Jakarta
29. Yayasan Wihdatul Ummah (WU), Jakarta Selatan, DKI Jakarta
30. Lembaga Amil Zakat Pertamina Hulu Rokan (LAZNAS PHR), Jakarta Selatan, DKI Jakarta
31. Yayasan Global Zakat, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
32. Yayasan Dakwah Islam Cahaya Ilmu, Jakarta, DKI Jakarta
33. Yayasan Afham Kaiyisah, Cengkareng, DKI Jakarta
34. LAZ AL-HAKIM SUCOFINDO, Pasar Minggu, DKI Jakarta
35. Sedekah kreatif, Jakarta, DKI Jakarta
36. Laznas AQL, Jakarta, DKI Jakarta
37. Al Maghfirah Bp Jamsostek, Jakarta, DKI Jakarta
38. Cerdas Bersama Zakat, Bandung, Jawa Barat
39. Parisada Peduli Umat, Bandung, Jawa Barat
40. Pondok Sedekah Indonesia, Bekasi Utara, Jawa Barat
41. Rumah Harapan, Karawang, Jawa Barat
42. Rumah Pemberdayaan Ummat, Bandung, Jawa Barat
43. Baitulmal Tazkia, Bogor, Jawa Barat
44. Yayasan Harapan Amal Mulia, Bandung, Jawa Barat
45. Yayasan Al Iman, Bandung, Jawa Barat
46. Yayasan Baitul Qur'an Indonesia, Depok, Jawa Barat
47. Yayasan Dompet Yatim Dhuafa, Depok, Jawa Barat
48. Yayasan Kebun Amal, Bandung, Jawa Barat
49. Yayasan Yuk Peduli, Garut, Jawa Barat
50. Infaq Berkah Qurani, Bandung, Jawa Barat
51. LAZ Darussalam, Bogor, Jawa Barat
52. Graha Yatim & Dhuafa, Cirebon, Jawa Barat
53. Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat
54. Yayasan Sosial Baitul Maal Itqan, Bandung, Jawa Barat
55. Yayasan Huda Cendekia, Bogor, Jawa Barat
56. ZISWAF At-Taufiq, Kota Bogor, Jawa Barat
57. Yayasan Indonesia Berdaya Kreatif, Garut, Jawa Barat
58. Yayasan Musa'adatul Ummah Al Ma'soem, Kota Bandung, Jawa Barat
59. Yayasan Gugus Karya Mandiri, Bandung, Jawa Barat
60. Yayasan Nusa Charity, Ciamis, Jawa Barat
61. Darul Akrim Inayah, Kota Bandung, Jawa Barat
62. Yayasan Rute Langkah Amanah, Tangerang Selatan, Jawa Barat
63. Yayasan Rumah Infaq, Bekasi, Jawa Barat
64. Baitul Maal Al Furqon, Bekasi, Jawa Barat
65. Explore! Humanity, Bandung, Jawa Barat
66. Yayasan Amal Produktif Indonesia, Bandung, Jawa Barat
67. Yayasan Darul Hikam, Bandung, Jawa Barat
68. Yayasan Talaga Pakarti, Cianjur, Jawa Barat
69. Baitul Maal Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat
70. Percikan Iman, Bandung, Jawa Barat
71. Gerak Sedekah Cilacap, Cilacap, Jawa Tengah
72. Yayasan Daril Khairaini, Semarang, Jawa Tengah
73. Yayasan Tenda Visi Indonesia, Bandung, Jawa Tengah
74. Baitul Maal BMT Bina Umat Mandiri, Tegal, Jawa Tengah
75. Solusi Zakat, Semarang, Jawa Tengah
76. LAZ Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah
77. Yayasan Al-Qoyyim Sukoharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah
78. Griya Zakat, Semarang, Jawa Tengah
79. Bahagia Berbagi Indonesia, Semarang, Jawa Tengah
80. ZISWAF Masjid Pelajar (ZISWAP), Semarang, Jawa Tengah
81. Baitul Misbah, Sragen, Jawa Tengah
82. Yayasan Arwaniyah Kudus, Kudus, Jawa Tengah
83. Yayasan Sembada Mulia Sejahtera, Solo, Jawa Tengah
84. Edi Mancoro, Semarang, Jawa Tengah
85. Yayasan Kemanusiaan Nasional Kotak Amal Indonesia, Surabaya, Jawa Timur
86. Baitul Maal Amanah, Blitar, Jawa Timur
87. LAZIS Khoiru Ummah, Malang, Jawa Timur
88. Yayasan Dompet Peduli Ummat Jatim, Sidoarjo, Jawa Timur
89. Yayasan Suara Hati Sidoarjo, Sidoarjo, Jawa Timur
90. LAZ AZKA Al Baitul Amien Jember, Jember, Jawa Timur
91. LAZ Adz Zikri Peduli, Malang, Jawa Timur
92. LAZ Tabungan Amal Saleh (LAZ Tamasa), Sidoarjo, Jawa Timur
93. Yayasan Rumah Perubahan Indonesia (Saku Yatim), Lumajang, Jawa Timur
94. Lembaga Amil Zakat Bina Sejahtera, Pontianak, Kalimantan Barat
95. Peduli Kasih Anak Kalimantan, Pontianak, Kalimantan Barat
96. Al Mumtaz Peduli, Pontianak, Kalimantan Barat
97. Yayasan Zakat Kita Bersama, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
98. Bangun Negeri Kita (BANGKIT Foundation), Bandar Lampung, Lampung
99. Lampung Peduli, Bandar Lampung, Lampung
100. Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah, NTB, NTB
101. Griya Zakat Permata Papua, Timika, Papua
102. Dompet Peduli Lentera Hati, Manokwari, Papua Barat
103. Lembaga Amil Zakat Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia, Timika, Papua Barat
104. LAZNAS Karyawan Muslim Chevron Indonesia, Pekanbaru, Riau
105. Yayasan Sinergi Sriwijaya Peduli, Palembang, Sumatra Selatan
106. Bulan Sabit Merah Indonesia Sumatra Utara, Medan, Sumatra Utara
107. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Al- Mansyur ( LAZISMA), Bangka Belitung, Bangka Belitung
108. Baitul Mal Darul Mahabbah, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Kejanggalan Daftar 108 Laznas tak Berizin Versi Kemenag
Uniknya, ada lembaga zakat lain yang bisa diproses cepat perizinannya oleh Kemenag.
SELENGKAPNYADi Balik Gempita Zakat ASN Daerah
Solusi atas fenomena politisasi zakat hanyalah solusi struktural yaitu reformasi UU Pengelolaan Zakat.
SELENGKAPNYAKeadilan Ekonomi Zakat dan Bedah Rumah Ala Ganjar
Dengan zakat, kesejahteraan umat di berbagai lapisan masyarakat bisa terwujud.
SELENGKAPNYA