
Nasional
Giliran Dirjen Diperiksa Kasus BTS Kemenkominfo
Tim penyidikan Kejakgung juga memeriksa dua pihak swasta berinisial GAP dan MM.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa satu lagi pejabat tinggi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam penyidikan dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Usman Kansong (UK) selaku direktur jenderal (dirjen) informasi dan komunikasi publik, Kamis (26/1).
Ketut menerangkan, selain UK, dalam pemeriksaan kasus yang sama, tim penyidikan juga memeriksa dua pihak swasta berinisial GAP dan MM. Akan tetapi, Ketut merahasiakan asal perusahaan dua terperiksa itu.
“UK diperiksa selaku dirjen informasi dan komunikasi publik. GAP diperiksa selaku pihak swasta, dan MM dari pihak swasta,” begitu kata Ketut, Kamis (26/1).
Akan tetapi, informasi dari penyidikan, terperiksa inisial GAP mengacu pada nama Gregorius Aleks Plate. Sementara itu, terperiksa berinisial MM mengacu pada nama Muchlis Muchat.

Ketut melanjutkan, UK, GAP, dan MM masih diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo,” begitu sambung Ketut.
Khusus pemeriksaan terhadap saksi UK, ia bukanlah pejabat tinggi pertama di Kemenkominfo yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Pada Rabu (25/1), tim penyidikan di Jampidsus juga memeriksa orang-orang di ring satu level menteri, salah satunya R Niken Widiastuti (RNW) yang diperiksa selaku staf ahli Menkominfo Johnny Gerard Plate.
Pada hari yang sama, tim penyidikan juga memeriksa Danny Januar (DJ) selaku direktur layanan telekomunikasi dan informasi untuk Masyarakat di Kemenkominfo serta Semuel Abrijani Pangerapan (SAP) yang diperiksa selaku dirjen aplikasi informatika di Kemenkominfo.
Sehari sebelumnya, Selasa (24/1), jaksa penyidik juga memeriksa dua pejabat tinggi di Kemenkominfo, yakni Heppy Endah Palupy (HEP) yang diperiksa selaku kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo dan Arifin Saleh Lubis (ASL) yang diperiksa selaku kepala Biro Perencanaan Kemenkominfo. Pada Selasa (17/1), pemeriksaan juga dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba (MT).
Selain para pejabat tinggi di Kemenkominfo, pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemangku kebijakan tinggi di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kemenkominfo. Bahkan, dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G Kemenkominfo ini, tim penyidikan menetapkan Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latief (AAL) sebagai tersangka pada Rabu (4/1).
Bersama AAL yang ditetapkan sebagai tersangka awalan, kejaksaan juga menetapkan status tersangka terhadap Galumbang Menak S (GMS) selaku direktur PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Pada Selasa (24/1) malam, Jampidsus kembali menetapkan satu tersangka tambahan dari pihak swasta, yakni Mukti Ali (MA) selaku account director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI).
Empat tersangka itu sudah ditahan secara terpisah. Penyidik menjerat keempat tersangka itu dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keempat tersangka tersebut pun berpotensi dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo ini menjadi prioritas pengungkapan perkara bagi timnya saat ini.

“Karena kasus ini memang secara nominal kerugian negara cukup besar dan kasus ini banyak melibatkan pihak-pihak. Jadi, anak-anak (penyidik, Red) sangat fokus dalam kasus ini,” ujar Febrie saat ditemui Republika, Rabu (25/1) malam.
Febrie pun mengatakan, empat tersangka yang sudah ditetapkan itu pun masih bersifat sementara. Ia yakin, dari kemajuan proses penyidikan timnya, terungkap sejumlah fakta yang mengarah ke penetapan tersangka lain.
“Kita lihat ini banyak yang terlibat. Dari pihak-pihak swastanya, dari Bakti, dan di kementeriannya juga. Alat-alat bukti kita cari untuk penguatan konstruksi perkara ini,” ujar Febrie.
Kata Febrie, kasus BTS 4G Bakti ini pun tidak hanya menyangkut soal korupsi, tetapi juga TPPU. “Jadi, aset-aset juga anak-anak sedang telusuri. Sudah ada beberapa yang disita, tetapi tetap kita lakukan tracing (penelusuran aset-aset, Red),” ungkap Febrie.
Dari arah maju proses penyidikan, ada terungkap sejumlah fakta yang mengarah ke penetapan tersangka lain.
Staf Ahli Johnny Plate Diperiksa Kasus BTS
Penyidik mulai memintai keterangan pihak-pihak lingkaran Menkominfo Johnny Plate.
SELENGKAPNYAIrjen dan Sekjen Kemenkominfo Diperiksa Kasus BTS 4G
Terindikasi adanya kerugian keuangan negara senilai triliunan rupiah.
SELENGKAPNYA