
Fatwa
Orang Berulang Kali Murtad, Apa Hukumnya?
Wajib hukumnya mengqadha setiap kewajiban yang telah ditinggalkannya saat murtad.
Seseorang berulang kali murtad dan bertobat. Bahkan, orang tersebut telah tiga kali murtad, tapi pada akhirnya bertobat. Apakah tobatnya diampuni? Bagaimana hukumnya? Seperti apa konsekuensi yang harus dia tanggung?
Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Iman Krejengan Probolinggo yang juga pimpinan Majelis Ahbaabul Musthofa Probolinggo, Habib Hasan bin Ismail Al Muhdhor, mengatakan, tidak ada dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT.
Menurut dia, dosa yang paling besar adalah dosa menyekutukan Allah SWT atau syirik dan keluar dari agama Allah SWT atau murtad setelah dia mendapatkan hidayah, nikmat iman, dan nikmat Islam.
Menurut Habib Hasan, dalam sebuah negeri yang menerapkan hukum berdasarkan syariat Islam, orang yang murtad diminta oleh pemerintah di negeri tersebut untuk bertobat. Namun, bila orang itu tidak mau bertobat, pemerintah dapat menjatuhkan hukuman mati pada pelaku murtad tersebut.
Menurut Habib Hasan, bila di suatu negeri tidak memberlakukan hukuman tersebut, masyarakat atau umat Islam tidak berhak untuk menjatuhkan hukuman secara sendiri terhadap orang yang murtad itu.
"Sehingga hukum syariat terhadap orang yang murtad ini diminta untuk tobatnya. Siapa yang minta ini, pemerintah yang meminta untuk tobat. Jika tidak mau tobat maka dibunuh. Karena tidak pantas hidup orang yang sudah mengenal Allah, mengenal agama yang diridhai oleh Allah, kemudian meninggalkan agama tersebut. Jika hal itu tidak diberlakukan karena tidak ada aturan dalam pemerintah, selesai tugas kita," kata Habib Hasan Al Muhdhor dalam program tanya jawab yang disiarkan langsung melalui kanal resmi al Wafa Tarim, beberapa hari lalu.
Habib Hasan mengatakan, ketika seseorang yang murtad itu mendapat hidayah dan kembali memeluk Islam, secara zahir sah keislamannya. Namun, menurut Habib Hasan, seseorang yang kembali ke Islam setelah dia murtad wajib hukumnya mengqadha setiap kewajiban yang telah ditinggalkannya saat murtad, seperti menunaikan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan.
Bila orang tersebut sudah setahun murtad dan kembali memeluk Islam, menurut Habib Hasan, orang tersebut wajib mengqadha shalat wajib yang telah ditinggalkannya setahun. Begitu juga puasa Ramadhan sebulan penuh yang telah ditinggalkannya wajib diqadha.
Sangat sulit sekali orang yang sudah murtad kembali lagi ke agama kita. Tapi, tidak bisa kita katakan mustahil karena semuanya di tangan Allah SWT.HABIB HASAN BIN ISMAIL AL MUHDHOR
Ini berbeda dengan seorang kafir yang masuk Islam atau menjadi mualaf, seluruh dosanya diampuni Allah. Mualaf tersebut tidak perlu mengqadha shalat, sebab mualaf tersebut telah bersih dari dosa.
Habib Hasan mengatakan, semua pahala orang yang murtad dihapus oleh Allah. Sementara dosa orang yang murtad pun semakin menumpuk karena murtadnya. Ketika orang tersebut kembali masuk Islam, menurut Habib Hasan, orang tersebut tetap menanggung dosa-dosa masa lalunya. Dia juga menanggung dosa murtadnya, termasuk dosa meninggalkan shalat ketika murtad, dosa meninggalkan puasa.
"Karena itu, sulit sekali orang yang sudah murtad kembali lagi ke agama kita. Tapi, tidak bisa kita katakan mustahil karena semuanya di tangan Allah SWT. Kita hamba hanya bisa menyampaikan apa yang kita pahami dari Allah melalui Alquran dari nabi SAW melalui hadis-hadisnya. Ketentuan dia masuk surga atau neraka itu bukan hak saya dan Anda. Ketika dia dapat hidayah kembali ke Islam, alhamdulillah, ahlan wa sahlan," katanya.
Jika setelah kembali kepada Islam orang tersebut kembali murtad, menurut Habib Hasan, pahala orang tersebut kembali dihapus Allah, sedangkan dosanya kembali bertambah dengan dosa murtad yang kedua kali.
Selain itu, Habib Hasan mengatakan, Allah SWT tidak menerima orang yang bermain-main dalam beragama. Meski begitu, secara zahir orang yang kembali Islam setelah dia murtad tetap diterima.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Telaah Pemikiran Wasathiyah
Melalui buku ini, Ustaz Khairan membedah pemikiran dan perspektif wasathiyah Islam.
SELENGKAPNYAIsrael Pecah dari Dalam?
Publik Israel terbelah soal kebijakan pengebirian Mahkamah Agung.
SELENGKAPNYAMalapetaka Belum Usai
Yang disuarakan mahasiswa pada 15 Januari 1974 dinilai masih relevan hingga saat ini.
SELENGKAPNYA