
Konsultasi Syariah
Mendapatkan Uang dari YouTube Shorts
Penghasilan dari YouTube Shorts itu diperbolehkan selama memenuhi rambu-rambu berikut.
DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana hukum mendapatkan uang dari meng-upload video di YouTube Shorts? Iklan yang ditayangkan bukan di awal/tengah/akhir video seperti video YouTube biasa, tapi muncul di antara beberapa video dari berbagai macam channel. -- Arif, Surabaya
Wa’alaikumussalam wr. wb.
YouTube Shorts merupakan fitur yang memungkinkan kreator untuk membuat video pendek mulai dari 15 detik hingga 1 menit. Youtube dapat menjadi sumber penghasilan, di mana youtuber yang mencapai 10 juta penayangan shorts selama 90 hari dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan uang melalui program mitra youtube.
Youtuber akan mendapatkan 45 persen dari iklan yang ditayangkan di antara video Shorts. Pendapatan dari iklan tersebut akan dikumpulkan pada akhir bulan dan setiap konten kreator akan dibayar berdasarkan bagian mereka dari total penayangan Shorts.
Kesimpulannya, penghasilan dari YouTube Shorts itu diperbolehkan dengan memenuhi dhawabith (rambu-rambu) berikut.
(1) Konten video legal, halal, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai keislaman. Sebagaimana salah satu kriteria jasa yang diperjualbelikan itu halal dan bernilai (mubah mutaqawam).
(2) Produk dan konten iklan yang ditayangkan dalam video juga halal dan legal karena dipublikasikan melalui video youtuber. Maka, iklan tersebut tidak memasarkan produk yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti produk lembaga keuangan konvensional, minuman keras, barang ilegal, produk yang merusak kesehatan, dan produk merusak akhlak anak-anak.
(3) Ada kejelasan hak dan kewajiban antara para pihak. Di antaranya, youtuber sebagai penjual jasa dengan perusahaan sebagai pembeli jasa yang dilakukan sesuai kesepakatan.
Kesimpulan dan ketentuan tersebut itu didasarkan pada: (a) sesuatu yang netral (mubah). Media Youtube termasuk menyaksikannya itu netral; dapat menjadi kebaikan dan bernilai ibadah saat memenuhi tuntunan dan adabnya.
Tetapi sebaliknya, hal itu dapat menjadi penyimpangan saat diikuti dengan maksiat. Jadi baik dan buruknya bukan karena youtube-nya, tetapi karena aktivitas lain ('aridh).
(b) Dan karena saat media youtube itu telah diisi dengan konten yang baik dan bermanfaat, terhindar dari iklan yang maksiat, hak dan kewajiban para pihak juga jelas atau disepakati, maka telah menjadi fitur dan media yang baik. Selanjutnya, tayangan tersebut dikemas sebaik mungkin sehingga menjadi video yang menarik dan bermanfaat.
Bagi para youtuber, memaksimalkan manfaat media youtube ini untuk kanal kebaikan, menyampaikan pesan edukasi, berbagi informasi yang sahih.
Dalam fikih, membuat produk dengan kemasan dan bahasa yang menarik dan mudah dipahami oleh pengunjung disertai popularitas youtuber itu menjadi salah satu tuntutan ihsan dalam bekerja dan membuat produk.
(c) Dan sebagaimana hadis dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus RA, dari Rasulullah SAW, Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah menetapkan (mewajibkan) berbuat ihsan atas segala hal...” (HR Muslim).
Sebagaimana penegasan Ali bin Abi Thalib RA, “Berbicaralah kepada manusia dengan yang mereka pahami. Apakah kalian suka apabila Allah dan Rasul-Nya didustakan?” (HR Bukhari).
Selanjutnya, dipastikan apakah iklan tersebut bisa di-screening, dipilih, sehingga memenuhi kriteria tersebut atau tidak. Bagi owner youtube agar menyediakan sistem yang memungkinkan para youtuber untuk memfilter dan men-screening iklan hingga terpilih iklan-iklan yang baik.
Begitupula yang memungkinkan para youtuber untuk berkreasi mengisi konten-konten yang baik, dan perjanjian yang sesuai syariah bisa dituangkan untuk mengikat para pihak.
Bagi para youtuber, memaksimalkan manfaat media youtube ini untuk kanal kebaikan, menyampaikan pesan edukasi, berbagi informasi yang sahih, dan lainnya. Sebaliknya, kanal ini tidak boleh digunakan untuk mengisi konten-konten yang tidak baik.
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jika Mertua Haram Dinikahi, Bagaimana dengan Besan?
Ayat tersebut menjelaskan secara terperinci perempuan-perempuan yang haram dinikahi seorang laki-laki,
SELENGKAPNYAMengenang Kisruh Politik 1950-1957
Stabilitas politik dan ekonomi makin terganggu ketika pada 17 Oktober 1952 terjadi demo militer di Istana Merdeka menuntut pembubaran parlemen.
SELENGKAPNYASejarah Deislamisasi Bahasa Indonesia
Proses latinisasi huruf pada dasarnya adalah proses deIslamisasi yang sejalan dengan politik asosiasi Belanda.
SELENGKAPNYA