
Fikih Muslimah
Jika Mertua Haram Dinikahi, Bagaimana dengan Besan?
Ayat tersebut menjelaskan secara terperinci perempuan-perempuan yang haram dinikahi seorang laki-laki,
Pernikahan antara dua insan lelaki dan perempuan tak pelak menghubungkan juga dua keluarga si mempelai. Silaturahim antardua keluarga tersebut membuat munculnya hubungan mahram antara beberapa pihak yang disebut dalam Alquran.
Lantas, bolehkah jika besan dari keluarga lelaki menikahi besan dari keluarga perempuan?
Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu kawini perempuan-perempuan yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua);
anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS an-Nisa': 23).

Menurut Ustaz Bachtiar Nasir, ayat tersebut menjelaskan secara terperinci perempuan-perempuan yang haram dinikahi seorang laki-laki, yaitu mantan istri bapak, ibu yang melahirkannya, anak perempuannya sendiri, saudara perempuannya sendiri, saudara perempuan bapaknya (bibi dari pihak bapak), saudara perempuan ibunya (bibi dari pihak ibu), dan anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan dari jalur saudara laki-laki).
Lainnya adalah anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan dari jalur saudara perempuan), perempuan yang pernah menyusuinya (ibu susuan), saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri (mertua), anak tiri yang ibunya sudah dicampuri olehnya, istri anaknya sendiri, dan saudara istri, jika masih menjadi istrinya (mengumpulkan dua wanita bersaudara sekaligus dalam hubungan pernikahan).

Dalam ayat setelahnya Allah menegaskan, "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." (QS an-Nisa` : 24).
Dalam ayat ini, Allah SWT juga mengharamkan menikah dengan perempuan yang masih bersuami (masih menjadi istri orang). Kemudian, Allah SWT menegaskan, selain yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas boleh dinikahi. Rasulullah menjelaskan, hubungan sepersusuan itu juga mengharamkan sebagaimana hubungan nasab.
Atas semua yang diharamkan itu tidak disebutkan mertua dari anak atau besan, boleh hukumnya bagi mereka untuk menikah karena itu termasuk ke dalam apa yang dibolehkan oleh Allah dalam firman-Nya. "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian." (QS an-Nisa' [4]: 24).
Wallahu a’lam bish shawab.
Disadur dari Harian Republika Edisi 21 Desember 2012
Mu’adzah Binti Abdillah, Sang Guru yang Zuhud
Kesabaran Mu’adzah terlihat saat Allah mengujinya dengan kematian suami dan anak-anaknya yang sangat dicintai.
SELENGKAPNYAKiat Menghadapi Nafsu al-Ammarah
Nafsu al-Ammarah menurut para sufi adalah level terendah.
SELENGKAPNYA