Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Jual Beli Uang Lama untuk Koleksi

Uang lama tidak dikategorikan sebagai uang karena tidak dijadikan alat tukar dalam pertukaran barang dan jasa.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Sekarang sedang marak uang rupiah lama (yang sudah tidak berlaku) diburu oleh para kolektor dan dibeli dengan harga nominal di atas yang tertera. Misalnya, uang Rp 100 tahun emisi 1992 yang sudah tidak berlaku dibeli dengan harga Rp 5.000. Apakah itu diperbolehkan? Apakah termasuk riba atau tidak?  -- Indah, Bandung

Waalaikumussalam wr wb.

Diperbolehkan jual beli uang lama untuk koleksi selama uang lama tersebut tidak berlaku sebagai alat bayar menurut regulasi dan selama dilakukan dalam batas kewajaran dan terhindar dari pemubaziran. Hal itu baik secara tunai atau tidak tunai, baik dengan margin ataupun tidak, karena uang lama yang tidak terpakai itu komoditas dan bukan alat bayar sehingga bukan transaksi ribawi. 

Sebagaimana pengertian uang—yang dalam literatur fikih disebut dengan tsaman atau nuqud (jamak dari naqd)—didefinisikan oleh para ulama antara lain sebagai berikut. “Naqd (uang) adalah segala sesuatu yang menjadi media pertukaran dan diterima secara umum, apa pun bentuk dan dalam kondisi seperti apa pun media tersebut” (Abdullah bin Sulaiman al-Mani’, Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, hlm 178). 

"Uang adalah sesuatu yang dijadikan harga oleh masyarakat, baik terdiri atas logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya yang diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas” (Muhammad Rawas Qal’ah Ji, al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mu’ashirah, Dar al-Nafais, hlm 23). 

Sebagaimana kriteria objek yang diperjualbelikan itu adalah mubah, muntafa, wa mutaqawwam (sesuatu yang bernilai materiel), dan sudah menjadi kelaziman jika uang lama itu bernilai materiel. Salah satu indikator nilai materiel tersebut adalah pandangan umum masyarakat dan kebiasaan sebagian mereka mengoleksi uang tersebut.

Hal itu sebagaimana kaidah, “Sesuatu yang diketahui (berlaku) secara adat (berdasarkan kebiasaan) sama statusnya dengan sesuatu yang ditetapkan sebagai syarat” (Ali Haidar, Durar al-Hukkam fi Syarh Majallat al-Ahkam, hlm 233). 

Oleh karena itu, sesuatu dapat dikategorikan sebagai uang atau alat bayar saat dijadikan alat tukar dalam pertukaran barang dan jasa serta diterbitkan oleh otoritas. Menurut pandangan ini, uang lama tidak dikategorikan sebagai uang karena tidak dijadikan alat tukar dalam pertukaran barang dan jasa. Dari sisi fikih, tidak berlaku ketentuan alat bayar seperti sharf. 

Oleh karena itu, transaksi jual beli uang lama untuk koleksi diperbolehkan, baik secara tunai maupun tidak tunai, baik dengan margin maupun tidak. Sebab, uang lama yang tidak terpakai itu dikategorikan sebagai komoditas dan bukan alat bayar sehingga tidak termasuk transaksi ribawi. Wallahu a'lam.

ID Food Amankan Pasokan Pangan

Perusahaan pangan diminta memantau perkembangan ketersediaan bahan pokok saat Nataru.

SELENGKAPNYA

Maskapai Garuda Tambah Armada

Tahun depan maskapai Garuda akan menambah lima pesawat berbadan kecil.

SELENGKAPNYA

Indonesia Pesta Gol ke Gawang Brunei 

Mendominasi penguasaan bola membuat Egy dkk leluasa mendikte permainan.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya