ILUSTRASI. Hukum waris sangat mungkin diseragamkan bila negara menghendaki, seperti halnya hukum perkawinan yang diatur untuk seluruh warga negara. | Republika

Opini

Unifikasi Hukum Waris Indonesia, Mungkinkah?

Unifikasi hukum waris yang jelas, rinci, dan mudah dipahami mulai dikategorikan sebagai urgensi.

CHRISOLITA WIDYA NATHANIA, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Seorang suami beragama Islam meninggal dunia dan meninggalkan istri non-Muslim serta dua anaknya. Yang satu seorang Muslim dan yang satu lagi beragama non-Muslim.

Sesuai dengan hukum yang berlaku, sang istri pergi ke kelurahan untuk memperoleh surat keterangan waris guna mengurus harta warisan peninggalan suaminya. Di sana, pihak kelurahan menolak untuk mengeluarkan surat keterangan waris dan meminta wanita tersebut mengajukannya ke Pengadilan Agama.

Sesampai di Pengadilan Agama, ia kembali ditolak. Hal ini lantaran pemohon tidak memiliki agama yang sama dengan pewaris. Sedangkan hukum waris Islam dengan tegas menyatakan bahwa pewaris yang beragama Islam hanya boleh mewariskan harta kekayaannya ke ahli waris yang juga beragama Islam.

Lantas bagaimana nasib sang istri?

 
Hukum waris adalah hukum yang mengatur warisan yang diturunkan dari pewaris ke ahli waris.
 
 

Kasus istri tersebut tidak lain berkaitan dengan hukum waris yang berlaku di Indonesia saat ini. Hukum waris adalah hukum yang mengatur warisan yang diturunkan dari pewaris ke ahli waris. Warisan tersebut dapat dalam bentuk harta kekayaan, hak, maupun kewajiban yang dimiliki oleh sang pewaris.

Terhitung hingga saat ini, terdapat tiga hukum waris yang berlaku di Indonesia. Ketiga hukum tersebut, yaitu hukum waris Barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Seluruh hukum ini digunakan menyesuaikan pewaris dari harta kekayaan tersebut.

Misalnya, hukum waris Islam untuk pemeluk agama Islam, hukum adat berlaku bagi masyarakat yang memiliki kepercayaan adat tertentu, dan hukum waris Barat yang digunakan oleh golongan Eropa, timur asing, dan termasuk masyarakat non-Muslim karena dianggap menundukkan diri pada hukum Barat.

Penggolongan kelompok pengguna hukum waris ini mungkin membuat seakan-akan hukum waris satu dengan yang lain sangat berbeda. Namun jika dipahami lebih lagi, dapat dilihat bahwa hukum waris tersebut memiliki pengertian yang kurang lebih sama. Hanya saja, sistematika pendistribusian warisannya cukup khusus.

Benar adanya bahwa dengan bermacam-macam hukum waris maka setiap orang memiliki kebebasan dalam memilih hukum waris yang digunakan. Atau dengan kata lain, setiap anggota masyarakat dapat memenuhi kewajiban dari kepercayaan masing-masing serta memberi kelegaan atas terpenuhinya pandangan hidup orang itu sendiri.

 
Benar adanya bahwa dengan bermacam-macam hukum waris maka setiap orang memiliki kebebasan dalam memilih hukum waris yang digunakan.
 
 

Walau demikian, tidak dapat dielakkan bahwa keragaman dari hukum waris dapat menghasilkan perdebatan maupun hambatan dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh, kasus yang sudah dipaparkan di awal, pada akhirnya apakah yang harus dilakukan oleh keluarga tersebut?

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 serta Nomor 16/K/AG/2010, seorang ahli waris yang berbeda agama dengan pewarisnya tetap dapat memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris tidak lebih dari sepertiga harta warisan.

Dengan demikian, ke manakah sang istri perlu mencari penyelesaian? Walaupun putusan kasasi Mahkamah Agung telah ditetapkan, Pengadilan Agama yang ia datangi tetap menolaknya.

Contoh lainnya, pluralisme hukum waris Indonesia dapat sangat dirasakan oleh Pengadilan Agama, terkhususnya setelah berlakunya UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam undang-undang tersebut telah dijelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan sengketa waris.

Pengadilan Agama dituntut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan cepat dan baik. Oleh sebab itu, unifikasi hukum waris yang jelas, rinci, dan mudah dipahami mulai dikategorikan sebagai urgensi.

Apakah mungkin hukum waris diunifikasi?

 
Hukum waris sangat mungkin diseragamkan bila negara menghendaki, seperti halnya hukum perkawinan yang diatur untuk seluruh warga negara.
 
 

Hukum waris sangat mungkin diseragamkan bila negara menghendaki, seperti halnya hukum perkawinan yang diatur untuk seluruh warga negara dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Negara mempunyai otoritas penuh dalam membuat undang-undang dan mewajibkan warganya untuk patuh pada hukum tersebut.

Namun, bila negara menyetujui pelaksanaan unifikasi ini, sudah pasti masyarakat akan memberikan penolakan keras. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, hukum waris yang ada sekarang menyesuaikan kepercayaan dan pandangan masing-masing golongan. Penyeragaman hukum waris kemudian dapat diartikan sebagai penyelewengan dari apa yang diyakini oleh masyarakat.

Dapat kita bandingkan dengan Amerika Serikat yang hanya memiliki satu hukum waris. Kaum Muslim di negara tersebut harus menentukan rencana sistematika warisannya secara pribadi melalui surat wasiat.

 
Tidak ada halangan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan unifikasi hukum waris, tapi kemungkinan diterima oleh masyarakat sangatlah kecil.
 
 

Bila tidak berhasil membuat surat wasiat itu sebelum ia meninggal, maka tidak ada pilihan lain selain menggunakan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah negara Amerika Serikat dalam hal distribusi kekayaan kepada ahli waris. Aturan ini bertentangan dengan hukum waris Islam sebagaimana diatur dalam Alquran dan as-Sunnah.

Tidak ada halangan ataupun larangan bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan unifikasi hukum waris, tapi kemungkinan untuk diterima oleh masyarakat sangatlah kecil. Pihak yang berwenang boleh saja melakukan unifikasi waris agar pelaksanaan hukumnya dapat lebih mudah dan tersimplifikasi.

Ataupun sebaliknya, pihak yang berwenang memperbolehkan hukum manapun untuk digunakan demi kenyamanan masyarakat yang berkaitan dengan situasi waris-mewaris dan demi menjaga kepastian hukum.

Ciliwung dan Wajah Jakarta

Kota-kota yang memiliki jejak kejayaan kota sungai di Tanah Air harus bangkit kembali.

SELENGKAPNYA

Ronaldo... Oh... Ronaldo...

Nelangsa Ronaldo berlanjut saat bersama timnas Portugal.

SELENGKAPNYA

Beda Cerita Messi dan Benzema

Federasi Sepak Bola Prancis mengevaluasi kinerja sang arsitek tim.

SELENGKAPNYA

Ikuti Berita Republika Lainnya