Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib saat melakukan audiensi dengan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (2/8/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Perppu Pemilu 2024 Mendesak

KPU yakin pemerintah segera terbitkan perpu Pemilu 2024

JAKARTA – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB) mendesak diterbitkan.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai melakukan tahapan pemilu, yakni penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada KPU provinsi, mulai 16 Desember 2022.

Anggota DPR Luqman Hakim mengatakan, Perppu Pemilu akan menetapkan enam provinsi di Papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Saat ini, hanya dua provinsi yang sudah ditetapkan sebagai daerah pemilihan, yakni Papua dan Papua Barat. 

Empat lainnya merupakan provinsi baru, yakni Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. "Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain,” kata dia di Jakarta, Senin (12/12).

Menurut ia, sikap pemerintah yang tidak segera menerbitkan Perppu Pemilu dapat merugikan pemerintah. Sebab, ini dapat memunculkan kembali spekulasi publik bahwa masih terdapat pejabat strategis pemerintahan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024.

Munculnya spekulasi publik terkait penundaan Pemilu 2024 akan berpengaruh terhadap penurunan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, terutama akan mencederai harkat martabat dan nama baik Presiden Joko Widodo.

"Kewajiban negara menyelenggarakan pemilu tidak boleh dihambat, dihalang-halangi atau digagalkan oleh siapapun dan atas nama kepentingan apapun. Siapa pun yang berusaha menghambat, menghalang-halangi dan menggagalkan pemilu adalah musuh rakyat," katanya.

Luqman menambahkan Pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD merupakan perintah Pasal 22E UUD 1945, yaitu pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Menurut ia, pemilu merupakan sarana konstitusional bagi rakyat untuk menggunakan kedaulatannya membentuk atau mengganti pemerintahan sebagai pelaksana kegiatan negara sehari-hari.

photo
Petugas KPU Kota Tegal memeriksa kelengkapan syarat anggota partai politik saat verifikasi faktual keanggotaan partai politik kepengurusan parpol di Kelurahan Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, selasa (25/10/2022). - (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Di sisi lain, ia meminta KPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun pemerintah belum mengeluarkan Perppu tentang Pemilu.”Saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan undang-undang," ujarnya.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jadwal penyerahan hubungan syarat minimal bakal calon DPD yang diserahkan ke KPU provinsi di masing-masing provinsi dilakukan pada 16-29 Desember 2022. Dia menambahkan empat provinsi baru di Papua juga akan menyelenggarakan tahapan pencalonan DPD RI tersebut. 

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya ya sehingga nanti ketika perpu ini terbit, kami akan bergerak dengan cepat,” kata dia.

Kendati demikian, KPU yakin pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu Serentak 2024 guna mengakomodasi regulasi pemilu di daerah otonomi baru (DOB). "Kami berkeyakinan Pemerintah segera menerbitkan perpu Pemilu karena tahapan penyelenggaraan pemilu, khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD, itu harus dilaksanakan di DOB yang undang-undangnya sudah ada," kata Idham.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Tito Karnavian menyebutkan perpu terkait Pemilu Serentak 2024 akan diterbitkan setelah pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diundangkan. Tito sudah meresmikan Papua Barat Daya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (9/12) pekan lalu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Tetap Bekerja Saat Shalat Jumat, Apakah Diperbolehkan?

Pada prinsipnya, pekerjaan itu tidak boleh meninggalkan yang wajib apalagi melalaikan.

SELENGKAPNYA

Konsisten Ngonten di Tiktok

Ketika seseorang serius membuat konten, Tiktok akan menggiringnya pada pasar yang tepat.

SELENGKAPNYA

Maroko Membidik Titel Juara

Capaian Maroko hingga sampai pada fase bukan sekadar keajaiban.

SELENGKAPNYA