Sejumlah jurnalis Kota Bandung menggelar aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12/2022). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Nasional

Pasal Penghinaan Jadi Delik Aduan

Pengesahan RKUHP merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers.

JAKARTA -- Guru Besar FISIP Universitas Airlangga yang juga Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2007-2022 Prof Henri Subiakto menjelaskan masih munculnya pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan DPR kemarin.

Henri mengakui, pasal serupa pada KUHP lama telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada 2006. "Kenapa ini sudah dijudicial review MK, kemudian muncul kembali di undang-undang yang baru? Oh ini beda," kata Henri saat sosialisasi KUHP 'Anti Hoaks UU KUHP' yang disiarkan daring, Rabu (7/12).

Henri menjelaskan perbedaan pasal penghinaan presiden di KUHP lama dengan yang terbaru, yakni pada jenis deliknya. Pada KUHP lama yang telah dibatalkan MK, pasal penghinaan presiden merupakan delik umum yang membuat aparat penegak hukum bisa bertindak langsung.

"Jadi bisa langsung tiba-tiba ditangkap polisi, yang melakukan pelaporan maupun pengaduan tidak harus presiden, siapapun bisa, lalu polisi bisa menangani karena dulu delik umum," ujar Henri.

Sedangkan, di KUHP yang baru disahkan, kata Henri, pasal penghinaan presiden bisa diproses pidana, jika presiden maupun wakil presiden melakukan pelaporan atau pengaduan.

Namun demikian, ketentuan mengatur presiden dan wakil presiden dapat diwakili oleh pengacara yang ditunjuk secara resmi. "Hanya disebut persoalan pidana atau delik kalau presiden atau wakil presiden itu yang melaporkan atau mengadukan. Jadi ini delik aduan," ujar Henri.

"Cuma memang bedanya kalau sekarang presiden diwakili oleh pengacaranya jadi presiden tidak harus datang ke Polres atau ke Polda tapi bisa diwakili oleh pengacaranya," kata dia.

photo
Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). Mereka menolak pengesahan RKUHP karena menganggap banyak pasal-pasal yang bermasalah. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Dia juga menjelaskan alasan pemerintah dan DPR memasukkan beleid pasal 218, pasal 219 dan pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ini dimaksudkan untuk menjaga kehormatan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.

Namun demikian, dia menegaskan, ketentuan ini tidak termasuk dalam mengkritik kinerja presiden dan wakil presiden.

"Presiden adalah simbol negara, presiden adalah orang yang dipilih oleh sebagian besar masyarakat Indonesia maka jangan begitu mudah untuk menyerang kehormatannya, tetapi kalau kritik boleh, menyampaikan pendapat boleh, menganggap bahwa  kebijakannya salah, kebijakannya keliru, kebijakan itu harus dikoreksi itu adalah hak konstitusional," ujarnya.

Karena itu, dia meminta masyarakat dapat memahami penghinaan dan mengkritik kebijakan adalah hal berbeda.

"Jadi Anda mengkritik pemerintah itu hak konstitusional, Anda mengkritik presiden itu hak konstitusional, Anda mengkritik wakil presiden dan  perilaku dan sebagainya itu hak konstitusional, tetapi ketika anda menghina, memfitnah menuduh yang tidak benar itu Anda menyerang basic right dari orang yang ada tuduh atau hina," kata dia.

Kebebasan pers

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu pengesahan RKUHP merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyaknya pasal yang bermasalah. Menurutnya pengaturan pidana Pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers.

"Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” kata Ninik.

Ketua Umum AJI Sasmito mengatakan dalam RKUHP yang baru versi 30 November 2022, masih menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP. Di dalamnya berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi. 

photo
Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP di Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). Mereka menolak pengesahan RKUHP karena menganggap banyak pasal-pasal yang bermasalah. - (Republika/Wihdan Hidayat)

Amnesti Internasional Indonesia menyayangkan pemerintah dan DPR tetap bersikukuh akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru menjadi Undang-undang. Sebab menurut Amnesti, dalam RKUHP masih banyak pasal yang menjadi pukulan mundur nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan salah satu diantaranya, yang paling rentan menanggapi pengesahan KUHP baru DPR RI antara lain membatasi kebebasan berkumpul, hingga melarang kritik terhadap presiden.

“Apa yang kita saksikan merupakan pukulan mudur bagi kemajuan Indonesia yang telah diraih dengan susah payah dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar selama lebih dari dua dekade. Fakta bahwa pemerintah Indonesia dan DPR setuju mengesahkan hukum pidana yang secara efektif melemahkan jaminan hak asasi manusia sungguh mengerikan," kata Usman Hamid, Rabu (7/12/2022).

Amnesti menekankan bahwa RKUHP baru ini sangat kontroversial dan melampaui batas. Dan ini hanya akan lebih memperburuk ruang sipil yang sudah menyusut di Indonesia. Karena sebagaimana memberlakukan kembali ketentuan yang melarang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Menurut dia, hal itu sama saja pemerintahan yang sedang menjabat serta lembaga negara akan semakin menghambat kebebasan berpendapat. Yakni berupaya mengkriminalisasi perbedaan pendapat yang sah dan damai.

"Apalagi aturan itu mengarah ke larangan demonstrasi publik tanpa izin jelas dapat membatasi hak untuk berkumpul secara damai," katanya.

Maka Usman menilai, KUHP yang baru secara praktis hanya akan memberikan wewenang lebih kepada mereka yang berkuasa di masa sekarang dan ke depan. Di antaranya dengan cara menekan perbedaan pendapat yang tidak mereka sukai melalui penegakan hukum yang selektif.

"Ini dapat menciptakan iklim ketakutan yang menghambat kritik damai dan kebebasan berkumpul," terangnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Baznas Dorong Aturan Wajib Zakat

Pewajiban zakat diharapkan mengatasi berbagai persoalan seperti kemiskinan ekstrem.

SELENGKAPNYA

Prangko, Antikorupsi, dan Pendidikan Kita

Korupsi dalam pendidikan merusak semua sendi dan tatanan kehidupan.

SELENGKAPNYA

Digitalisasi BPRS Makin Potensial

Layanan harus diperluas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

SELENGKAPNYA