Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris. (ilustrasi) | ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Kisah Dalam Negeri

Operasi Densus 88 Seusai Shalat Subuh

Densus 88 pun langsung bergerak untuk penggeledahan di rumah terduga teroris.

OLEH M NOOR ALFIAN CHOIR

Densus 88 pada Kamis (1/12)  pagi melakukan penangkapan terduga teroris di tiga kecamatan di Sukoharjo yakni, Grogol, Kartasura, dan Bendosari. Ada empat orang ditangkap.

Mereka adalah DU (47 tahun) warga Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo; PH (51) warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo; P (43) warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo; dan M (43) warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Salah satu warga Ngadirojo, Parang Joro, Grogol, berinisial R membenarkan penangkapan terduga teroris berinisial M (43) di desanya oleh Densus 88 Antiteror, Kamis (1/12) pagi. R menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah ibadah Shalat Subuh di Masjid Al-Hidayah. R mengaku berada di lokasi saat penangkapan terhadap M berlangsung. Saat M ditangkap, menurut R, ada salah seorang jamaah berteriak.

 
Saat M ditangkap, menurut R, ada salah seorang jamaah berteriak.
 
 

"Jamaahnya kan telat, karena saya mules masuk ke rumah dan ada dua orang yang telat juga keluar dan motornya diparkir di sini (depan masjid). Terus saya di belakang baru beberapa menit jamaah yang belum pulang teriak-teriak kalau M dijemput," kata R.

R juga mengatakan bahwa M adalah seorang imam Shalat Rawatib di masjid tersebut. Ia juga sempat kaget ketika dilangsungkan penangkapan tersebut karena menurutnya M adalah seorang yang biasa.

"Sepengetahuan saya mas M sae nggih, soale di sini jadi sesepuh ya biasa ajak sedekah, ayo ayo shalat. Kalau materi yang radikal ekstrim ya setahu saya ndak masuk wong warga sini tidak terlalu pintar," katanya.

Setelah penangkapan Densus 88 pun langsung bergerak untuk melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris. Hasil penggeledahan dua lokasi yakni rumah kontrakan PH di Klunyon, Baki, Sukoharjo, polisi tidak menemukan bahan berbahaya dan rumah kos DU yang berada di Ngruki, Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua RT 2 RW 1 Dukuh Kluyon, Samsuri. Pihaknya mengatakan bahwa polisi hanya membawa pakaian ganti PH. Sedangkan penggeledahan sendiri dilakukan kurang lebih satu jam di sejumlah ruang seperti kamar mandi dan kamar tidur.

"Tidak ada barang berbahaya yang dibawa," kata Samsuri seusai ikut penggeledahan.

Samsuri menambahkan, PH sendiri merupakan warga RT 1 RW 14. Dia baru menetap di lokasi tersebut selama setahun. "Kesehariannya dia berjualan Soto dengan istrinya," terangnya.

 
Di lokasi lain, Menurut Kepala Desa Cemani Hadi Indrianto yang ikut melakukan penggeledahan, proses penggeledahan juga berlangsung sekitar 1 jam.
 
 

Di lokasi lain, Menurut Kepala Desa Cemani Hadi Indrianto yang ikut melakukan penggeledahan, proses penggeledahan juga berlangsung sekitar 1 jam. Hasilnya, polisi hanya menyita barang bukti (BB) berupa buku-buku yang tersimpan di atas lemari dan meja.

"Tidak ditemukan barang-barang yang membahayakan disitu hanya ditemukan buku-buku kecil. Jadi tidak ditemukan barang bukti yang menurut Densus 88 berbahaya," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Bendosari Supriyanto P adalah warga mereka. Ia juga mengatakan bahwa penggeledahan juga berlangsung selama 1 jam.

"Saya kurang tahu pastinya (soal P terduga teroris) tapi tadi ada penggeledahan dari jam 14.00-15.00 WIB," terangnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kripto, Alat Bayar atau Komoditas?

Kripto merupakan alat bayar atau komoditas bergantung pada putusan otoritas fatwa dan regulator.

SELENGKAPNYA

Adu Strategi Hadapi Resesi

Ekonomi digital diharapkan bisa menjadi tumpuan berbagai sektor lain di tengah resesi.

SELENGKAPNYA

IFA 2022 Berikan 41 Penghargaan Kedermawanan

Proses penjurian IFA 2022 berjalan secara netral, objektif, berintegritas, dan adil

SELENGKAPNYA