Kegiatan diskusi “Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan” di Jakarta, Kamis (26/2/2026). | Ist

Ekonomi

Industri Pembiayaan Atur Strategi Jaga Kualitas Kredit

Perusahaan pembiayaan tercatat melakukan hapus buku hingga Rp28,32 triliun.

JAKARTA — Industri pembiayaan menghadapi tekanan berlapis di tengah dinamika ekonomi dan regulasi yang semakin ketat. Mulai dari kewajiban pemenuhan modal inti, berakhirnya program restrukturisasi kredit pascapandemi, kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF), hingga perlambatan pertumbuhan pembiayaan menjadi tantangan nyata yang harus dihadapi pelaku industri.

Di tengah tekanan tersebut, praktik penagihan oleh jasa penagih (debt collector) kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah insiden di lapangan memicu persepsi negatif dan berpotensi mencoreng citra industri secara keseluruhan. Padahal, dalam kerangka manajemen risiko, fungsi penagihan merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas kredit dan keberlanjutan usaha.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan rasio NPF industri pembiayaan secara gross masih relatif terjaga di level 2,51 persen. Namun secara nominal, nilai pembiayaan bermasalah tetap signifikan. Sepanjang tahun berjalan, perusahaan pembiayaan tercatat melakukan hapus buku hingga Rp28,32 triliun dengan tambahan pencadangan (CKPN) sekitar Rp30,20 triliun.

Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah menegaskan, hapus buku tidak berarti kewajiban debitur hilang. Langkah tersebut merupakan mekanisme akuntansi agar laporan keuangan tidak terus terbebani, sementara proses penagihan tetap berjalan.

“Yang dihapus buku Rp28 triliun itu, perusahaan pembiayaan masih tetap berusaha menagih. Di SLIK-nya tetap tercatat sebagai kolektibilitas 5,” ujarnya dalam Seminar Mengurai Kompleksitas Tingginya Kredit Macet dan Tantangan Penagihan, Kamis (26/2/2026).

Potensi gesekan dalam proses penagihan juga tak terhindarkan mengingat skala industri yang besar. Total kontrak pembiayaan otomotif aktif saat ini mencapai sekitar 13 juta. Artinya, jika hanya 1 persen saja bermasalah, terdapat sekitar 130 ribu kontrak yang memerlukan upaya penagihan.

Dari sisi asosiasi, Dewan Pengawas Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Gusti Wira Susanto menekankan bahwa isu penagihan tidak bisa dilepaskan dari konstruksi hukum industri, khususnya sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam skema ini, kendaraan berada di tangan debitur, sementara perusahaan pembiayaan memegang hak jaminan berupa BPKB.

Menurut Gusti, lebih dari 90 persen debitur sebenarnya tergolong sehat dan patuh membayar. Namun persoalan kerap muncul dari sebagian kecil debitur bermasalah, termasuk praktik penjualan kendaraan secara “STNK only”.

“Mobil Rp100 juta dengan DP Rp20 juta, baru dipakai sebentar lalu dijual Rp50 juta secara STNK only. Secara kasarnya langsung untung Rp30 juta. Ini yang menggiurkan, tapi ada konsekuensi pidananya,” tegasnya.

Dari sisi pelaku usaha, Corporate Secretary, Legal & Litigation Division Head FIFGROUP Theodorus Indra Surya Putra menegaskan bahwa penagihan dilakukan secara bertahap dan sesuai regulasi. Upaya dimulai bahkan sebelum jatuh tempo melalui desk collection seperti pesan singkat, email, dan telepon.

Perusahaan juga mengirimkan surat peringatan hingga tiga kali sebelum melakukan kunjungan lapangan. Keterlibatan jasa penagih eksternal baru dilakukan setelah seluruh tahapan internal dan notifikasi dijalankan.

“Kalau upaya tersebut masih tidak memadai, barulah dilakukan kunjungan. Itu pun dilakukan oleh internal terlebih dahulu,” jelasnya.

Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Kevin Agatha Purba menambahkan bahwa penarikan unit bukan langkah awal, melainkan bagian dari proses panjang setelah komunikasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.

Menurutnya, industri jasa penagihan merupakan bagian integral dari ekosistem manajemen risiko perusahaan pembiayaan. Selain mendorong debitur keluar dari zona tunggakan, hasil kunjungan penagih juga menjadi input penting dalam analisis risiko perusahaan.

“Penagihan itu satu ekosistem di perusahaan pembiayaan. Tujuannya memperkecil risiko gagal bayar dan memberikan informasi bagi perusahaan,” ujarnya.

Ia mengakui sentimen negatif publik terhadap debt collector umumnya dipicu oleh ulah oknum. Karena itu, APJAPI mendorong peningkatan kompetensi melalui sertifikasi profesi dan penguatan disiplin internal. Saat ini, satu petugas penagihan rata-rata menangani 20 hingga 50 debitur per bulan, tergantung wilayah dan tingkat kompleksitas kasus.

Dari perspektif perlindungan konsumen, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menyebut tren pengaduan dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat. Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan, dengan sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan, terutama terkait tata cara penagihan.

Meski demikian, YLKI tidak serta-merta membenarkan setiap aduan. Pihaknya terlebih dahulu menilai apakah persoalan muncul akibat pelanggaran oleh pelaku usaha atau karena konsumen tidak beriktikad baik.

“Kalau ada hak konsumen yang dilanggar, kami dampingi. Tapi kalau konsumen memang tidak beriktikad baik, tentu itu bukan kategori yang bisa kami bantu,” jelasnya.

Rio menegaskan, kasus penagihan yang masuk ranah pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. YLKI berperan dalam edukasi, pendampingan restrukturisasi, dan mediasi.

Di tengah kompleksitas tersebut, penguatan tata kelola penagihan dinilai menjadi kunci menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. Tanpa mekanisme penagihan yang efektif dan terstandar, risiko kredit macet dapat meningkat dan berdampak sistemik terhadap stabilitas industri pembiayaan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat