
Nasional
43 JPU Kawal Kasus Penghalangan Penyelidikan Brigadir J
Kapolri kembali ingatkan anggotanya agar tidak melanggar hukum.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menunjuk 43 orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk penanganan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang didalangi mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Untuk mengikuti perkembangan penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin (12/9).
Ketut menerangkan, 43 JPU tersebut bertugas dalam seluruh proses menuju persidangan tujuh tersangka penghalang-halangan penyidikan. Ketujuh tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuk Putranto (CP), dan Kompol Baiquni Wibobo.
Ketut menerangkan, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU 9/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 221 Ayat (1) ke-2, dan Pasal 233 KUH Pidana.
Ketut menjelaskan, sangkaan itu terkait dugaan perbuatan yang berakibat mengganggu sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja. Para polisi itu juga diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7) itu.
Kasus obstruction of justice merupakan turunan dari perkara pokok pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus utama, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan sebelumnya telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal kasus pembunuhan itu. Saat ini, perkara pembunuhan Yoshua masih dalam perbaikan di Polri karena dinyatakan belum lengkap.
Dalam turunan itu, Polri telah memecat lima dari tujuh tersangka tersebut. Nasib dua orang lainnya masih menunggu persidangan kode etik. Pemecatan itu menjawab keraguan masyarakat terkait ketegasan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap perwira yang melenceng. Kemarin, Listyo kembali menegaskan pencopotan anggota Polri yang sengaja melanggar aturan.

Listyo mengaku, ia ingin mengembalikan nama baik institusi Polri di mata masyarakat. "Karena, saya sayang dengan 430 ribu polisi yang telah bekerja dengan baik dan 30 ribu PNS yang juga bekerja dengan baik," ujar Listyo dalam video singkat yang dibagi lewat akun Instagram-nya, Senin (12/9).
Menurut dia, sejak awal, bahkan sebelum kasus Ferdy Sambo, ia telah mengingatkan seluruh anggota agar bertindak dengan hati-hati dan Presisi. Sebab, pelanggaran yang dilakukan akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri. Apalagi, yang melanggar adalah pimpinan dan perwira.
Listyo ingin semua pihak di internal institusi Bhayangkara saling menjaga diri. Atasan harus mengingatkan anak buah, begitu juga sebaliknya jika atasannya salah. "Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu (perintah) yang mungkin enggak pas, terus rekan-rekan enggak berani untuk menyampaikan pendapatnya, karena ini untuk kebaikan institusi," kata Listyo.
View this post on Instagram
Uang Sambo
Kemarin, Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar, membeberkan soal penerimaan uang kliennya dari Sambo setelah pembunuhan itu terjadi. Namun, kata dia, pemberian itu bukan karena pembunuhan Yoshua, melainkan karena sudah menjaga istri Sambo, Putri Candrawathi Sambo.
“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yang saya baca itu ada uang, karena sudah menjaga Ibu (PC),” ujar Erman, Senin (12/9).
Erman menerangkan, pemberian uang setelah kejadian menunjukkan Ricky tak terkait dengan perkara pokok pembunuhan. “Karena kalau itu diberikan sebelum kejadian (pembunuhan), mungkin ada mens rea (sikap batin untuk melakukan pembunuhan), karena dia (RR) ada terima duit," kata Erman. Erman mengaku uang itu kemudian diambil kembali oleh Sambo.
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, juga mengungkapkan hal yang sama dialami kliennya. “Iya betul. Tapi, itu (uang) inisiatifnya dari FS. Itu juga, klien kami menolaknya,” kata Ronny.
Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, membantah keduanya. Menurut dia, soal pemberian uang tersebut sudah dibantah langsung oleh Sambo saat rekonstruksi. Bantahan juga, kata Arman, dilakukan Sambo saat gelar pemeriksaan konfrontasi terhadap para tersangka. “Faktanya, memang tidak ada satu pun bukti atas dugaan pemberian uang itu,” ujar Arman lewat pesan singkatnya, Senin (12/9).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Tim Khusus Dibentuk Atasi Kebocoran Data
Data-data yang dibocorkan Bjorka diklaim merupakan data yang bersifat umum.
SELENGKAPNYAAturan Baru Masuk PTN Resahkan Orang Tua
Aturan baru ini dinilai akan berdampak pada skema mengajar yang dilakukan guru-guru di sekolah.
SELENGKAPNYA'RUU Sisdiknas Tunggu Keputusan DPR'
Proses penyusunan RUU Sisdiknas masih berada di tahap perencanaan.
SELENGKAPNYA