Ilustrasi teknologi Blockchain | Pixabay

Opini

Blockchain dan Transparansi Filantropi

Ahli bidang blockchain mungkin jumlahnya tidak banyak dibandingkan kebutuhan.

RADITYA SUKMANA; Profesor Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Airlangga, Wakil Ketua MPP ICMI Jatim

Baru-baru ini, kita dientak berita dari suatu majalah nasional tentang adanya lembaga filantropi, yang disinyalir menggunakan dana umat tidak sebagaimana mestinya. Ini sangat disayangkan, mengingat niat baik donor tentunya untuk membantu masyarakat.

Namun, menurut berita tersebut, dana yang terkumpul untuk hal di luar itu. Tulisan ini tak akan mencoba untuk menambah analisis dari apa yang sudah terjadi karena majalah nasional tersebut sudah cukup dalam analisisnya bagi kita.

Lembaga sosial tentu menerima dana dari donor (pihak 1) dan menyalurkan ke yang berhak (pihak 2). Bedanya pada perbankan, bank mengelola dana deposan (pihak 1) dan meminjamkan ke yang membutuhkan dana (pihak 2).

Bank beroperasi dan bertanggung jawab pada deposan. Kalau bank tidak berkinerja baik, deposan menghukumnya dengan mengambil semua dananya dan didepositokan ke bank lain.

 

 
Lalu sejatinya, lembaga sosial bertanggung jawab kepada siapa? Jawabannya kepada Allah SWT. Karena dana itu milik umat.
 
 

 

Karena bank adalah lembaga kepercayaan maka bank sentral mengaturnya dengan sangat kompleks dan ketat supaya ekonomi berjalan baik dan deposan puas, sehingga tidak menarik dananya dari perbankan.

Apakah pertanggungjawaban dana yang diterima sama antara lembaga sosial dan bank. Tentu tidak. Bank bertanggung jawab pada deposan. Pada lembaga sosial, saat seseorang berdonor umumnya tidak akan mengecek ke mana dana yang sudah didonasikan.

Lalu sejatinya, lembaga sosial bertanggung jawab kepada siapa? Jawabannya kepada Allah SWT. Karena dana itu milik umat.

Pertanyaan selanjutnya, mengapa bank yang hanya bertanggung jawab kepada manusia (deposan) diatur regulasi yang sangat ketat dan kompleks, tetapi lembaga sosial diatur dengan peraturan yang tidak sekompleks sebagaimana bank?

 

 
Ini bukan kejadian baru, tetapi dari dulu belum pernah ada peraturan di lingkungan lembaga sosial, yang kompleksitasnya lebih tinggi dari peraturan bank.
 
 

 

Ini bukan kejadian baru, tetapi dari dulu belum pernah ada peraturan di lingkungan lembaga sosial, yang kompleksitasnya lebih tinggi dari peraturan bank. Ini harus menjadi perhatian kita semua.

Penulis percaya, demi transparansi lembaga sosial, laporan tahunan pasti diaudit. Dengan mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP), umumnya publik sudah akan memercayainya. Namun, apakah isu kepercayaan cukup hanya dengan status WTP?

Kita tahu lembaga seperti Arthur Andersen punya nama sangat kuat sebagai kantor akuntan publik dunia, ternyata juga bermasalah dengan Enron pada sekitar awal 2000-an. Artinya, lembaga auditor masih juga melakukan tindakan kecurangan dalam operasional auditnya.

Maka itu, kita perlu memikirkan cara lain untuk meningkatkan transparansi dan presisi, yaitu dengan bantuan teknologi. Lalu bagaimana teknologi bisa meningkatkan transparansi? Jawabannya dengan teknologi blockchain

 

 
Maka itu, kita perlu memikirkan cara lain untuk meningkatkan transparansi dan presisi, yaitu dengan bantuan teknologi.
 
 

Teknologi ini akan mengubah nilai uang donasi kita menjadi kode enkripsi yang tidak mungkin diketahui orang lain sehingga terjamin keamanannya, tetapi tetap memberikan informasi kepada donor tentang perjalanan donasi terenkripsi tersebut. 

 

Contoh, kalau wakif (donatur wakaf) ingin berwakaf melalui uang kepada nazir (pengelola wakaf) untuk dibelikan mesin jahit bagi ibu penjahit, wakif bisa mengecek, apakah dana yang disumbangkan sudah sampai toko penjual mesin jahit dan bukan ke rekening keluarga pengelola lembaga sosial tersebut.

Jika penelusuran menunjukkan donasi ke toko penjual mesin jahit, sesuai keinginan wakif. Wakif juga bisa mempermasalahkan jika penelusuran menunjukkan dananya ternyata sampai ke istri rekening pengelola. Tentu reputasi lembaga sosial itu jatuh.

Ilustrasi ini mirip jika kita mengirimkan barang ke daerah lain dan menerima nomor penelusuran (tracking number). Misalnya, kita mengirim barang dari Surabaya ke Jakarta via udara, bisa dicek apakah sudah sampai bandara di Surabaya atau bahkan sudah di tujuan.

 
Kalau blockchain ini diadopsi, lembaga pengelola mempunyai ruang sangat sempit, bahkan tidak ada untuk melakukan kecurangan.
 
 

Kalau blockchain ini diadopsi, lembaga pengelola mempunyai ruang sangat sempit, bahkan tidak ada untuk melakukan kecurangan.

Sebagai penutup, rekomendasi atas tulisan di atas, pertama, regulator lembaga sosial diharapkan mulai menerapkan teknologi sebagai bagian dari kebijakan, untuk memastikan dana sosial aman dan sampai tujuan yang diharapkan.

Kedua, lembaga sosial diharapkan mengadopsi teknologi ini tanpa menunggu aturan regulator, demi meyakinkan donor atas lembaga tersebut. Ketiga, ahli bidang blockchain ini mungkin jumlahnya tidak banyak dibandingkan kebutuhan.

Karena itu, lembaga pendidikan diharapkan dapat memasukkan teknologi ini dalam kurikulum. Perlu diingat, teknologi ini sebenarnya tidak hanya untuk lembaga sosial, tetapi juga semua perusahaan untuk menghindari kecurangan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Islam dan AS: Overlapped

Catatan Perjalanan Imam Besar Masjid Istiqlal di Amerika Serikat.

SELENGKAPNYA

13 Bulan Usai Kembali dari Kematian

Selama lima menit, Eriksen sama sekali tak sadar dan gagal memberikan respons kepada tenaga medis.

SELENGKAPNYA

Tragedi Berdarah di Parade Hari Kemerdekaan AS 

Insiden penembakan juga menyebabkan setidaknya 36 warga mengalami luka-luka.

SELENGKAPNYA