Anwar Abbas. | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Anwar Abbas Usul Pemerintah dan DPR Susun UU Pelarangan LGBT

Perpres 111 Tahun 2025 menjadi rujukan usulan regulasi baru.

JAKARTA – Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas mengusulkan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyusun undang-undang yang mengatur pelarangan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Menurut dia, regulasi tersebut diperlukan menyusul semakin terbukanya kelompok LGBT menampilkan identitas di ruang publik.

Anwar mengatakan, pemerintah dan DPR perlu segera membahas regulasi tersebut dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kita berharap pemerintah dan DPR dapat membuat undang-undang tentang pelarangan LGBT secepatnya. Diperkirakan tidak akan ada masalah yang berat dan berarti yang akan kita hadapi, asalkan para pemimpin di negeri ini masih konsisten dan konsekuen dengan falsafah serta hukum dasar bangsa kita sendiri, yaitu Pancasila dan UUD 1945,” kata Anwar, Kamis (9/7/2026).

Ketua PP Muhammadiyah itu mengaitkan usulannya dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter.

“Hal ini dapat dipahami karena LGBT tidak hanya dinilai merusak agama dan budaya bangsa, tetapi juga dapat membuat punahnya manusia dan bangsa yang kita cintai. Sebab, tidak mungkin laki-laki menikah dengan laki-laki ataupun perempuan menikah dengan perempuan dapat melahirkan anak dan keturunan,” ujarnya.

Anwar mengatakan, sila pertama Pancasila dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut dia, seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak membenarkan praktik LGBT.

“Apalagi kita mengetahui bahwa dari enam agama yang diakui negara di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, tidak ada satu pun yang mentolerir praktik LGBT. Karena itu, pemerintah dan DPR tinggal membuat undang-undang tentang pelarangannya,” kata Anwar.

Ia juga meminta pemerintah dan DPR tidak ragu mengambil langkah legislasi meski berpotensi mendapat penolakan dari kelompok yang mendukung LGBT.

“Presiden Rusia saja, yang falsafah bangsanya bukan Pancasila, berani melarang LGBT. Lalu mengapa kita, sebagai bangsa yang bertuhan, tidak berani? Apalagi kita memiliki presiden yang merupakan mantan tentara dan jenderal yang dalam sumpahnya telah berjanji untuk membela bangsa dan negaranya,” ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 menjadi dasar pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) sebagai bagian dari upaya mencegah degradasi moral.

Yusril mengatakan, pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang dinilai dapat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita,” kata Yusril seusai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Menurut Yusril, pemerintah telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Ia mengatakan, peraturan tersebut perlu dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan nasional.

Yusril mengatakan, urusan moralitas tidak hanya menjadi tanggung jawab pemuka agama dan tenaga pendidik, tetapi juga memerlukan peran negara.

“Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan Pancasila dengan masyarakat yang menganut berbagai agama.

“Sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT,” kata Yusril.

Meski demikian, Yusril mengatakan, pemerintah tidak mempermasalahkan apabila terdapat pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, baik dalam ranah akademik maupun politik.

“Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional,” ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat