Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menjawab pertanyaan wartawan usai meminta keterangan pihak Pertamina di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (21/4/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Dewas Jadwalkan Sidang Gratifikasi Lili Pintauli

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menjadwalkan sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar (LPS). Sidang dilakukan berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan wakil ketua KPK tersebut.

"Ya, sidang etik bagi LPS dijadwalkan tanggal 5 juli 2022," kata Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris di Jakarta, Jumat (1/7).

Syamsuddin mengatakan, sidang terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu bakal dilakukan tertutup. Hal itu sesuai peraturan Dewas terkait sidang etik.

"Kecuali pembacaan putusan yang dilakukan terbuka," kata dia.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK itu disebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika pada Maret, lalu.

photo
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (24/5/2022). - (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Ini bukan kali pertama Lili berurusan dengan pelanggaran etik. Lili sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK dengan melakukan kontak dengan mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK. Lili Pintauli juga dilaporkan atas dugaan kebohongan publik masih berkenaan dengan kasus M Syahrial. Namun, Dewas telah menghentikan pengusutan perkara dari laporan tersebut.

Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena tidak cukup bukti.

Dugaan pelanggaran etik Lili kemudian menjadi sorotan laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kementerian luar negeri Amerika Serikat. Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

Kemarin, beredar kabar Lili Pintauli telah mengundurkan diri sebagai komisioner lembaga antirasuah. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum mengetahui ada isu pengunduran diri Lili. "Wah aku belum tahu," kata Firli, kemarin.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan sampai saat ini Lili belum mengonfirmasi mengenai isu pengunduran dirinya. Lili disebut masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan. "Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut," kata Ali di Jakarta, Jumat.

KPK tetap mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewas KPK. "Kami menyakini bahwa penegakan Kode Etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," ujar Ali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Digitalisasi BPRS Diperkuat

Tantangan utama BPRS adalah bertumbuh di tengah persaingan yang semakin ketat.

SELENGKAPNYA

Pembelian Pertalite Belum Dibatasi

Pertamina membuka pendaftaran uji coba konsumsi Pertalite selama sebulan.

SELENGKAPNYA

Presiden Jokowi Temui Putin Bawa Pesan Zelenskyy

Jokowi menyampaikan jaminan keamanan dari Presiden Putin untuk ekspor produk pangan.

SELENGKAPNYA