Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipa | ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Nasional

Gamawan Fauzi Klaim tak Mengenal Paulus Tannos

KPK memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.

JAKARTA -- Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku tidak pernah bertemu dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gamawan sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Tidak, mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja tidak pernah ketemu," kata Gamawan usai diperiksa sebagai saksi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6).

Gamawan mengeklaim, sebelum pengadaan proyek KTP-el sampai sekarang tidak pernah bertemu dengan Paulus Tannos. Dalam pemeriksaannya tersebut, ia mengaku hanya dikonfirmasi mengenai komunikasinya dengan anggota DPR 2014-019, Miryam S Haryani.

"Dikonfirmasi yang lama saja, Miryam, Miryam," kata dia.

photo
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/6/2022). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos dalam kasus dugaan megakorupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP El) yang merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun. - (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.)

Gamawan diperiksa sekitar empat jam oleh penyidik KPK. Mantan gubernur Sumatera Barat itu tiba sekira pukul 10.11 WIB dan keluar Gedung Merah Putih sekitar pukul 14.00 WIB.

Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Ketiga tersangka lainnya adalah mantan direktur utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR 2014-019 Miryam S Haryani (MSH), dan mantan ketua tim teknis teknologi informasi Penerapan KTP-el, Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011, tersangka Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan panitia lelang.

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar 10 bulan dan menghasilkan beberapa kesepakatan di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri. Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan Isnu untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI.

Dari sana, disepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Menuju Ibadah Haji

Bila ibadah Ramadhan dihubungkan dengan pencucian dosa, ibadah haji pengguguran dosa.

SELENGKAPNYA

Setiap yang Berlebihan tidak Baik

Segala yang berlebihan termasuk dalam urusan ibadah bukan hanya tidak baik, melainkan juga ditolak dalam ajaran Islam.

SELENGKAPNYA

Risiko Reputasi Dalam Pandangan Syariah

Apakah reputasi itu bagian dari risiko yang harus dimitigasi atau tidak?

SELENGKAPNYA