Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Hadiah Wali Murid untuk Guru, Bagaimana Pandangan Fikih?

Sesungguhnya, ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Biasanya pada akhir tahun ajaran sekolah, pada saat pengambilan rapor, banyak orang tua (wali murid) berinisiatif memberikan hadiah kepada wali kelas atau guru. Apakah wali murid boleh memberikan hadiah kepada guru? Apakah hadiah tersebut termasuk ghulul yang dilarang dalam hadis? Mohon penjelasan, Ustaz. -- Fauzi, Depok 

Waalaikumussalam wr wb.

Wali murid boleh berbagi hadiah kepada guru saat diberikan setelah penilaian, guru tetap objektif, dan sebagai bentuk ihsan atau apresiasi wali murid kepada guru. Lebih baik lagi jika dikoordinasikan dan diberikan kepada lembaga untuk seluruh pihak yang ikut serta mendidik. 

photo
Seorang guru berbincang dengan Orang Tua Siswa Kelas 1 saat pengambilan rapor di SDN Tebet Timur 15 Pagi, Jakarta, Jumat (18/12). 
 

Hal itu didasarkan pada manath atau ’illat dari hadis Abu Humaid dan hadis Ibnu Luthbiyah. Terlebih, sudah menjadi kelaziman ketika hadiah tersebut diberikan setelah penilaian dengan besaran yang standar dan tidak besar yang pada umumnya diberikan sebagai bentuk ihsan atau apresiasi wali murid kepada guru.

Lebih detailnya bisa dijelaskan sebagai berikut. Saat ada kenaikan kelas, sebagian wali murid memberikan hadiah secara langsung kepada guru atau mengoordinasikan penghimpunan dana terbuka kepada para wali kelas yang akan dibelikan barang tertentu sebagai apresiasi para orang tua atas jasanya membimbing anak-anak mereka.

Sesungguhnya, ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan (khilaf).

Pendapat pertama, tidak boleh memberikan hadiah apa pun kepada guru karena termasuk ghulul atau suap sebagaimana hadis dari Abu Humaid as-Sa’idi bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hadiah bagi pejabat (pegawai) adalah ghulul (khianat)” (HR Ahmad).

Hadis ini dhaif sebagaimana dijelaskan dalam Musnad Ahmad dalam hadis Abi Humaid as-Sa’idi Nomor 23601 dan dijelaskan oleh asy-Syaukani bahwa karena dalam sanadnya ada Ismail bin Abbas (Nail al-Authar/2710). Namun, hadis tersebut disahihkan oleh Syekh Albani (Shahih al-Jami’ ash-Shagir wa Ziyadatuhu halaman 1.111).

Walaupun demikian, makna hadis tersebut dikuatkan dengan hadis lain yang sahih sehingga praktis substansi larangan memberikan hadiah kepada pegawai/pejabat itu ghulul (terlarang) menjadi sahih. Di antara hadis sahih tersebut adalah, “... Ada seorang petugas yang aku tugaskan memungut zakat. Dia berkata, ‘Zakat ini yang kuberikan (setorkan) kepada Anda, dan ini pemberian orang kepadaku.’ Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu-bapaknya menunggu orang mengantarkan hadiah kepadanya? ....” (HR Muslim/Sahih Muslim dalam kitab al-Imarah, bab Tahrim Hadaya al-‘Ummal, Nomor 1832).

Asy-Syaukani mengatakan, “Hadis tersebut menjelaskan larangan memberikan kepada amil melebihi haknya, baik bersumber dari sedekah yang diambil dari para pelaku usaha atau yang diberikan atas dasar hadiah atau risywah” (Nail al-Authar/2711).

photo
Orang tua siswa mengambil raport melalui layanan tanpa turun atau drive thru, di SD Darul Hikam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Selasa (15/6).
 

Hadiah yang diberikan oleh pihak yang memiliki kepentingan kepada pihak lain (seperti hadiah kepada pejabat sebagaimana dalam hadis pertama atau hadiah kepada petugas yang menghimpun zakat sebagaimana dalam hadis kedua) itu tidak dibolehkan karena bagian dari ghulul. Oleh karena itu, ghulul dikategorikan suap, yaitu memberikan hadiah (yang memiliki kepentingan) berharap mendapatkan yang bukan haknya (lihat al-Mausu’ah al-Fiqhiyah/27935).

Dalam konteks hadiah wali murid kepada guru, hadiah tersebut tidak dibolehkan karena termasuk ghulul/suap, memicu sikap wara’ (di mana guru bisa tidak objektif dalam menilai), serta dapat menyebabkan yang lain terpaksa memberikan hadiah (Dar al-Ifta al-Mishriyah).

Pendapat kedua, boleh memberikan hadiah dalam kondisi tertentu berdasarkan kedua hadis tersebut, tetapi dengan memaknai kedua hadis tersebut sesuai manath atau ’illat-nya. Praktisnya, hadiah dibolehkan selama tidak membuat guru pilih kasih (muhaabah) dalam memberikan nilai.

Selanjutnya, para pihak terkait, baik sekolah/lembaga pendidikan maupun wali murid, lebih paham untuk melakukan pilihan (muwazanah) mengenai kemungkinan pemberian hadiah akan membuat guru menjadi tidak objektif atau tidak profesional. Wallahualam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Semen Indonesia Setor Rp 522,34 Miliar ke Negara

SIG masih kelebihan pasokan sehingga tidak terserap maksimal di pasaran.

SELENGKAPNYA

Garuda Diminta Transformasi Bisnis

Garuda Indonesia akan fokus menggarap rute penerbangan domestik dan membenahi utang.

SELENGKAPNYA

Jokowi Ajak G-7 Atasi Krisis Pangan

Rantai pasok global yang terimbas perang Ukraina-Rusia harus segera dipulihkan. 

SELENGKAPNYA