Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5/2022). | Foto/BPMI Setpres

Nasional

MRP Tegaskan Tetap Tolak DOB Papua

Anggota MRP yang ikut pertemuan dengan Jokowi disebut tak mewakili organiasi.

JAKARTA -- Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timothius Murip menyayangkan pertemuan sepihak para anggotanya dengan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hasil dari pertemuan di Istana Bogor, Jumat (20/5), tak dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengeklaim MRP setuju dengan rencana pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

Timothius menegaskan, MRP sampai saat ini masih pada posisi menolak semua rencana kelanjutan otonomi khusus (otsus) jilid dua di Papua maupun di Papua Barat. Termasuk menolak rencana pemerintah dan DPR membahas rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Bumi Cenderawasih.

“Pertemuan itu tidak sah. Tidak mewakili MRP, karena tidak ada izin dari lembaga untuk pertemuan dengan pemerintah itu,” kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (20/5).

Sebagai Ketua MRP, Timothius  tak turut serta dalam pertemuan tersebut karena tidak menerima undangan. Namun, ia mengetahui ada ada enam anggota MRP yang ikut serta. Mereka di antaranya adalah Amatus Ndatipits sebagai Ketua Pokja Adat MRP yang berasal dari Asmat, wilayah adat Animha. Felisitas Kabagaimu, selaku Pokja Perempuan MRP asal Kabupaten Mappi, wilayah adat Animha, dan Dorince Mehue, selaku Pokja Agama dan Ketua PWKI Papua, asal Sentani, Jayapura dari wilayah adat Tabi.

photo
Peta pembagian wilayah adat Papua. - (Bappenas)

Selanjutnya, Nerlince Wamuar, Pokja Perempuan MRP asal wilayah adat Tabi dan sebagai Ketua Perempuan adat Port Numbay. Herman Yoku hadir selaku Wakil Pokja Adat MRP asal Kabupaten Keerom dari wilayah adat Tabi. Terakhir, Toni Wanggai sebagai Pokja Agama.

Timothius menegaskan, meskipun enam orang yang bertemu Presiden Jokowi itu adalah para anggota MRP. Akan tetapi, dari hasil pertemuan tersebut, tak berhak mengatasnamakan MRP.

“Mereka adalah oknum-oknum dari MRP yang mengatasnamakan MRP, mereka tidak resmi. Mereka tidak boleh mengatasnamakan MRP,” kata Timothius.

Kemarin, Presiden Jokowi disebut menerima MRP dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Kepresidenan Bogor. Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang ikut dalam pertemuan tersebut mengapresiasi pertemuan yang membahas DOB tersebut.

“Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih banyak kepada Bapak Presiden, atas permintaan kami untuk audiensi hari ini diterima dengan baik oleh Bapak Presiden," kata dia yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Mathius ingin mengklarifikasi mengenai simpang siurnya informasi mengenai penerapan pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus di Papua. Kemudian di dalamnya adalah daerah otonomi baru, khusus untuk di Provinsi Papua, ada DOB Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Tengah.

Mathius mengatakan, rencana pembentukan daerah otonomi baru tersebut merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama. Ia mencontohkan rencana pembentukan daerah otonomi baru Papua Selatan yang telah diperjuangkan selama 20 tahun.

“Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago, dan Mee Pago,” kata Mathius.

Ia menjelaskan, aspirasi yang didorong tersebut berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Menurutnya, masyarakat Papua berharap DOB nantinya bisa mempercepat kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Mathius mengatakan, UU Otsus mengikat semua masyarakat di seluruh Tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.

“Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus. Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya,” ujarnya.

Sementara, DPR akan segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah. Pembahasan setelah DPR menerima surat presiden (surpres) terkait tindak lanjut pembahasan tiga RUU tersebut.

"Surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua sudah diterima oleh DPR RI pada tanggal 12 April 2022," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, Selasa (17/5). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Iklan Kuota Kurban Terbatas

Setiap informasi dan konten iklan harus jujur dan tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.

SELENGKAPNYA

Kesucian Jiwa

Setelah jiwa kita bersih dari kotoran, kita harus mengisinya dengan kebaikan.

SELENGKAPNYA