Logo Halal Foto: Tahta Aidilla/Republika | Tahta Aidilla/Republika

Ekonomi

Riset Produk Halal Perlu Diperkuat

Sertifikat NKV menjadi alat pemerintah untuk memastikan unsur halal dan thayib.

JAKARTA -- Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menyampaikan, tuntutan pasar terhadap produk halal semakin tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. ICMI pun mendorong agar penelitian tentang produk halal digencarkan untuk memenangkan pasar.

"Bicara halal sangat strategis. Insya Allah, kita terus dorong agar semua bisa siapkan satu upaya sistematis dan komprehensif. Harus ada kajian-kajian riset tentang halal," kata Ketua Umum ICMI Arif Satria dalam sebuah webinar, Rabu (18/5).

Arif menjelaskan, riset yang perlu didorong salah satunya untuk menemukan substitusi produk nonhalal. Ia menyebutkan, saat ini upaya itu terus dilakukan dan banyak membuahkan hasil berupa produk substitusi dan memiliki prospek usaha yang baik.

Negara-negara di dunia, kata Arif, semakin sadar akan produk halal karena besarnya kebutuhan umat Muslim dunia. "Tidak hanya untuk pangan, tapi produk lain, seperti kosmetik yang juga penting untuk dicek kehalalannya. Itu yang terjadi," kata dia.

Arif mengatakan, sebuah produk yang dibutuhkan Muslim tidak hanya halal, tapi juga thayib atau baik. Dua hal itu harus berjalan beriringan karena produk halal harus dihasilkan dengan cara yang baik.

"Oleh karena itu, kita harus memikirkan industri halal. Prospek ini sangat luar biasa karena pasar sudah menuntut adanya produk halal," kata Arif.

Industri makanan halal Indonesia berhasil naik dua peringkat dalam laporan State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2022 yang diluncurkan Dinar Standard. Industri makanan halal Indonesia kini menempati peringkat kedua setelah Malaysia yang masih bertengger di peringkat pertama.

Dengan capaian itu, Indonesia berhasil mempertahankan posisinya dalam Global Islamic Economy Indicator  (GIEI) dengan menduduki peringkat keempat setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).

Ekspor makanan halal Indonesia ke negara-negara OKI meningkat 16 persen pada 2021. Nilainya diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan inisiatif dari pemerintah dan pemangku kepentingan dalam meluncurkan sistem data kodifikasi produk halal untuk mencatat nilai perdagangan global produk halal Indonesia.

Arif menyampaikan, ICMI juga memiliki program untuk mendukung penguatan ekosistem halal yang menyentuh berbagai aspek. Hal itu dari sisi teknologi, regulasi, sistem sertifikasi, hingga penyuluhan untuk membangun kesadaran para pelaku usaha tentang produk halal.

"ICMI harus bisa menghasilkan suatu pendidikan yang sistematis untuk bisa membangun kesadaran masyarakat akan produk halal," katanya.

Jaminan terhadap kehalalan produk daging baik ternak ruminansia maupun unggas dalam negeri terus dibenahi dan diperkuat. Kehalalan produk daging menjadi hak konsumen dan sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Direktur Kesehatan Masyarakat dan Veteriner Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Syamsul Maarif, mengatakan, pemerintah sudah memiliki sejumlah perangkat yang menjamin keamanan dan mutu produk daging, termasuk dari aspek halalan thayyiban yang tidak bisa dipisahkan.

"Halal tidak bisa dikatakan bahwa ini halal dan sekarang sudah ada pendekatannya dengan ujian, lab-lab juga sudah siap, jadi bukan kasatmata saja. Ini yang kita harmonisasikan," kata Syamsul.

Ia menerangkan, sudah terdapat enam undang-undang, lima peraturan pemerintah, serta lima keputusan maupun peraturan menteri pertanian yang mengatur jaminan terhadap keamanan produk hewani. Syamsul mengatakan, salah satu regulasi yang strategis yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (NKV).

Sertifikat NKV, lanjut Syamsul, menjadi bukti tertulis yang sah bahwa telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha. Dengan begitu, daging ruminansia maupun unggas yang diterima oleh konsumen bisa lebih terjamin asal usulnya. Sertifikat NKV pun menjadi alat pemerintah untuk berupaya memastikan unsur halal dan thayib dari daging yang diedarkan kepada masyarakat.

"Halal terkait syariat Islam dan thayib secara internasional dapat diartikan sebagai perlakuan terhadap hewan dari budi daya sebelum potong sampai proses pemotongan yang disyaratkan," katanya.

Saat ini, kata Syamsul, sudah terdapat 3.275 unit usaha yang sudah memiliki NKV. Unit usaha itu terdiri atas rumah potong hewan (RPH), tempat budi daya, usaha distribusi, serta pengolahan produk pangan maupun nonpangan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

HSR Penuhi Velg Pesanan Khusus Desainer AS

HSR Forged Myth Wasile adalah velg yang sangat berkualitas dengan desain yang akurat.

SELENGKAPNYA

Kembalinya Subaru dan Ford di Indonesia

Ford dan Subaru menyatakan, bakal memperkuat jaringan dengan menghadirkan dealer-dealer baru.  

SELENGKAPNYA

Erick Dorong Standardisasi Kilang Pertamina

Insiden Kilang Pertamina Balikpapan menyebabkan terganggunya operasional unit Plant 5.

SELENGKAPNYA