Sejumlah Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menunggu giliran untuk divaksin saat giat vaksinasi di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (13/4/2022). | ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Nasional

Wamenkhumham Harap RUU Pemasyarakatan Segera Disahkan

Pemasyarakatan juga akan memiliki tugas baru, yakni mengawasi jalannya pidana sosial.

JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pas) perlu segera disahkan menjadi UU.

Menurut dia, beleid tersebut dirancang salah satunya sebagai solusi permasalahan kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. "Tujuannya, agar pemasyarakatan bisa terlibat dalam sistem peradilan pidana sejak proses pra-ajudikasi," kata Edward melalui kanal Youtube Ditjenpas, Senin (25/4).

Pria yang akrab disapa Eddy ini menjelaskan, dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara akan menjadi pidana alternatif paling akhir bagi seorang pelaku kejahatan. Sebab, ada pidana sosial dan pidana pengawasan yang bisa diterapkan. Diketahui, RUU KUHP rencananya akan disahkan menjadi UU tahun ini.

Salah satu penyebab penuh sesaknya lapas di Tanah Air, kata Eddy, dikarenakan pemasyarakatan tidak dilibatkan dalam proses awal penanganan hukum yang dilalui pelaku kejahatan.

Akibatnya, aparat penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang memutus perkara tidak mempertimbangkan soal kelebihan kapasitas lapas tersebut. "Hakim kalau akan memutus perkara kan tidak bertanya, apakah di lapas itu sudah penuh atau belum," kata dia.

Menurut dia, RUU Pas telah mengatur itu dengan melibatkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sejak proses pra-ajudikasi. "Kalau itu disahkan, pemasyarakatan terlibat dari pra- ajudikasi atau sejak awal sudah dilibatkan," ujar dia.

Pemasyarakatan juga akan memiliki tugas baru, yakni mengawasi jalannya pidana sosial atau pidana pengawasan yang dijatuhkan hakim. Pengawasan ini juga diiringi dengan pembinaan.

Eddy mengatakan, RUU Pas akan lebih mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pemecahan masalah kelebihan kapasitas hunian lapas. Dengan penerapan restoratif justice, akhir dari suatu perkara pidana tidak berujung lagi pada pemasyarakatan, tetapi diselesaikan sebaik mungkin. Artinya, keadilan bagi korban dipulihkan dan pelaku dibina untuk tidak mengulangi perbuatan atau kejahatan di kemudian hari.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, ada sejumlah revisi UU yang dapat diselesaikan tahun ini. Salah satunya revisi UU Pas yang merupakan usulan pemerintah, tetapi tak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. "Berharap agar pada 2022 ini KUHP bisa kita selesaikan, UU Pas bisa kita selesaikan," kata Nasir saat dikonfirmasi, Senin (25/4).

Ia mengakui, perlu ada pembaruan hukum nasional agar UU dapat sejalan dengan perkembangan zaman. Terkait revisi UU Pas, salah satu tujuan utamanya untuk mengatasi kapasitas berlebih yang terjadi di lapas. "Saya pribadi mengajak agar kemudian, (RUU) Pemasyarakatan, Hukum Acara Pidana kita itu bisa kita selesaikan dengan segala keterbatasan yang kita miliki hari ini," ujar Nasir. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Pansel Diminta Waspadai Konflik Kepentingan

Ada salah kaprah di sebagian aparat bahwa HAM juga berlaku untuk mereka.

SELENGKAPNYA

KPK Minta Instansi Tindaklajuti Rekomendasi SPI

KPK menyampaikan saran perbaikan tata kelola pemerintahan untuk meminimalisasi celah rawan korupsi.

SELENGKAPNYA

Perludem Rekomendasikan Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah

Sebanyak 18 wali kota, 76 bupati, dan 7 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya tahun ini.

SELENGKAPNYA