Dirsidik Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Herry Heryawan (kanan) bersama Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (15/3/2022). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Pansel Diminta Waspadai Konflik Kepentingan

Ada salah kaprah di sebagian aparat bahwa HAM juga berlaku untuk mereka.

JAKARTA -- Institute for Security and Strategic Studies (Isess) menyoroti Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto yang lolos seleksi administrasi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027. Isess meminta pihak Panitia Seleksi (Pansel) mendalami pemahaman Irjen Sigid soal HAM.

Pengamat Kepolisian Isess Bambang Rukminto menilai konflik kepentingan bisa saja terjadi jika Irjen Sigid menjadi anggota Komnas HAM terpilih. Sebab, masalah konflik kepentingan ini bisa melanda siapa saja.

"Soal konflik kepentingan yang akan muncul, itu bisa saja terjadi oleh siapa saja yang menjadi komisioner Komnas HAM," kata Bambang kepada Republika, Ahad (24/4).  

Ia mengatakan, Irjen Sigid tetap berhak mendaftarkan diri sebagai calon anggota komnas HAM. Namun, ia menyinggung masalah pada mindset calon anggota komisioner dalam memandang hak asasi manusia.

"Ini yang harus diperdalam dan dibongkar oleh panitia seleksi. Kalau sejak awal sudah salah, akibatnya saat menjadi anggota Komnas HAM akan ditarik-tarik menjauh dari perlindungan sipil," kata Bambang.

Bambang mengungkapkan, ada salah kaprah di sebagian aparat bahwa HAM juga berlaku untuk mereka. Padahal, ia menekankan aparatur pemerintah adalah kepanjangan tangan negara sebagai subjek hukum yang sudah diberi kewenangan, tetapi bisa juga salah.

"Kalau mindset-nya sudah salah sejak awal, bahwa HAM juga berlaku untuk aparat, ke depan malah akan membuat Komnas HAM kehilangan marwahnya sebagai lembaga perlindungan sipil," ujar dia.

Meski begitu, Bambang mengatakan, jika Irjen Sigid terpilih menjadi anggota Komnas HAM, maka sinergi dengan Korps Bhayangkara akan terjadi secara otomatis. Irjen Sigid bisa membantu tugas Komnas HAM dalam komunikasi dengan kepolisian.

"Meskipun ada peran personel, tentunya ada mekanisme sistem yang bisa saling kontrol yang harus diperkuat ke depannya," katanya.

Pansel Anggota Komnas HAM meloloskan 96 orang dalam seleksi seleksi administrasi dari 1.536 orang pelamar. Berikutnya, mereka akan menjalani Tes Tertulis Obyektif dan Penulisan Makalah, Dialog Publik, Psikotes, Tes Kesehatan, dan Wawancara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menilai tak masalah pansel membuka keran pendaftaran seluas-luasnya, termasuk dari unsur jaksa, polisi, dan PNS. Namun, ia mendesak para calon, khususnya Irjen Sigid mundur dari jabatannya di Polri.

Usman menekankan, hal tersebut sangat penting dalam menjaga independensi individu dan independensi kelembagaan Komnas HAM. "Dalam prosesnya kemudian, mereka yang memiliki latar belakang polisi atau pegawai negeri sipil lainnya untuk mengundurkan diri dari statusnya," kata Usman, Ahad (24/4).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menegaskan, polisi yang lolos sebagai anggota Komnas HAM nantinya harus sudah menanggalkan jabatannya. Selain itu, Sugeng meminta pansel mewaspadai calon anggota Komnas HAM yang menjadi 'titipan'. Sebab, ia meyakini orang 'titipan' itu berpeluang menghambat penegakan HAM di Tanah Air.

"Walaupun tidak ada perintah dari institusi Polri, keberadaan calon dari Polri berpotensi sebagai titipan yang bila lolos seleksi tetapi tidak memenuhi kompetensi dan pro HAM, maka akan menghambat penegakan kerja HAM di Indonesia," kata Sugeng, kemarin.

Penugasan Polri

Menanggapi itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim menilai anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun sesuai Pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 Tentang Polri. Yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

"Dalam hal ini, jabatan Anggota Komnas HAM dapat dipahami bukan termasuk jabatan di luar kepolisian. Namun dapat dipahami sebagai penugasan dari Kapolri apabila Kapolri menugaskan," kata Yusuf, kemarin.

Yusuf menyebut, posisi Irjen Sigid saat ini baru sebatas mendaftar dan dinyatakan lolos administrasi. Bila nantinya terpilih sebagai anggota Komnas HAM, maka dia wajib melepaskan jabatannya di Korps Bhayangkara.

Diketahui, Irjen Sigid disebut mendaftar atas inisiatif pribadinya sehingga harus juga mundur dari anggota kepolisian. "Apabila yang bersangkutan lolos diterima sebagai anggota Komnas HAM, maka harus mengundurkan diri dari anggota Polri," kata Yusuf.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Berburu Kemuliaan di Sesaknya Malam

Rasulullah fokus pada sepuluh hari terakhir Ramadhan untuk beriktikaf

SELENGKAPNYA

Panja DPR Sepakat Selamatkan Garuda 

Panja DPR juga menyetujui usulan PMN ke Garuda sebesar Rp 7,5 triliun.

SELENGKAPNYA