Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat proses penyaluran oleh PT Tanjung Sarana Lestari di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/4/2022). | ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.

Nasional

‘Kaya dari SDA Indonesia, Ketika Rakyat Butuh, tidak Hadir’

Dominasi swasta dalam rantai pasok industri minyak goreng di Indonesia seharusnya bisa berperan lebih besar lagi.

JAKARTA – Persoalan minyak goreng (migor) yang belum benar-benar selesai di Tanah Air membutuhkan peran semua pihak untuk mengurainya. Dominasi swasta dalam rantai pasok industri minyak goreng di Indonesia seharusnya bisa dimanfaatkan para pelaku industri untuk berperan lebih besar lagi.

Hal ini untuk menuntaskan gonjang-ganjing minyak goreng yang sudah berlarut-larut. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengajak pihak swasta bergandengan tangan dengan BUMN, pemerintah pusat, dan daerah untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan minyak goreng.

Erick mengatakan, pengusaha yang selama ini banyak memanfaatkan sumber daya alam Indonesia agar tidak menjadi 'orang asing' ketika rakyat membutuhkan. “Kaya dari sumber daya alam Indonesia, tetapi ketika rakyat membutuhkan, malah tidak hadir. Kita harus sama-sama mengatasi masalah minyak goreng ini,” kata Erick saat operasi pasar yang dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Group, Sabtu (9/4).

Erick menjelaskan, BUMN PTPN hanya mempunyai 4 persen luas lahan minyak sawit mentah (CPO). Dengan menampung CPO dari petani, PTPN hanya mampu menjangkau 7 persen CPO. Dengan kapasitas yang relatif kecil itu, BUMN yang sebelumnya tidak memproduksi minyak goreng, kini turut memproduksi untuk rakyat.

Namun, jumlah tersebut tidak banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sedangkan pasokan mayoritas berasal dari kalangan swasta. Dari data Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebesar 46,5 persen pasar minyak goreng di Tanah Air dikendalikan oleh empat produsen besar milik perusahaan swasta.

“Saya sangat mengetuk swasta untuk punya komitmen penuh pemberian minyak goreng kepada rakyat karena, ingat, bahwa kita hidup di Indonesia, mendapatkan berkah di Indonesia. Jadi, ketika ada kondisi seperti ini, pihak swasta juga harus ikut bertanggung jawab,” ujar Erick mengingatkan.

KPPU dua pekan lalu merekomendasikan penyelesaian persoalan minyak goreng untuk jangka pendek dan menengah. Dalam jangka pendek, pemerintah diminta memastikan keberadaan stok CPO dari tingkat perkebunan kelapa sawit ke industri pengolahan CPO sampai dengan industri pengguna CPO.

Kedua, pemerintah perlu memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen hingga distributor, agen, dan pedagang eceran.

Rekomendasi ketiga, pemerintah diminta menjadikan informasi dari proses pelacakan tersebut sebagai informasi pasar yang terbuka dan memuat cadangan dan stok CPO di tingkat pelaku usaha perkebunan sawit bagi pelaku usaha yang membutuhkan CPO untuk proses produksi, terutama untuk minyak goreng.

Informasi yang sama juga berlaku untuk cadangan dan stok minyak goreng dari produsen sampai distributor dan pedagang eceran.

photo
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng curah saat proses penyaluran oleh PT Tanjung Sarana Lestari di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (8/4/2022). - (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/wsj.)

Keempat, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha migor untuk memaksimalkan kapasitas produksi dan memastikan sampai ke tingkat pengecer. Kelima, pemerintah harus secara transparan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mengikuti kebijakan domestic market obligation-domestic price obligation (DMO-DPO) secara konsisten dan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi produksi dan distribusi sebagaimana diatur dalam kebijakan DMO–DPO.

Untuk pembenahan jangka menengah dan panjang, KPPU merekomendasikan penyediaan insentif. Itu untuk mendorong kemunculan produsen minyak goreng skala kecil dan menengah (UKM) yang mendekati lokasi perkebunan sawit.

Langkah selanjutnya, pemerintah perlu mendorong pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pelaku usaha minyak goreng yang terintegrasi bermitra dengan UKM dalam mengalokasikan CPO yang dihasilkan untuk keperluan bahan baku produsen minyak goreng skala UKM.

 
Produsen minyak goreng yang menguasai 70 persen pasar itu ada delapan perusahaan dan itu semua terintegrasi dengan kebun sawit
 
 

“Sebab, produsen minyak goreng yang menguasai 70 persen pasar itu ada delapan perusahaan dan itu semua terintegrasi dengan kebun sawit,” kata Ketua KPPU Ukay Karyadi.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan penambahan luasan lahan perkebunan sawit yang dimiliki oleh BUMN, khususnya PTPN. Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan, jika BUMN mendominasi kepemilikan perkebunan sawit, pemerintah akan memiliki daya tawar lebih kuat untuk menentukan harga.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Sahat mengatakan, pada era 1990-an, kepemilikan kebun sawit PTPN mencapai 68 persen dari total kebun. Namun, penambahan kepemilikan lahan disetop oleh pemerintah. Pada saat bersamaan, swasta terus berkembang. Saat ini, total kepemilikan lahan milik swasta melejit atau sekitar 60 persen dari total luas kebun 16,3 juta hektare.

“PTPN harus diperkuat. Kalau minimal dia punya 2 juta hektare, dia bisa punya 10 juta ton produksi sawit per tahun. Itu bisa dalam satu komando menentukan harga, bukan swasta,” kata Sahat.

Sahat mengatakan, ketergantungan Indonesia terhadap harga internasional meski menjadi produsen minyak goreng terbesar di dunia bukan tanpa alasan. Pasalnya, pasar domestik baru menyerap sekitar 36 persen dari rata-rata produksi sawit setiap tahunnya. Sisanya dibeli pasar luar negeri sehingga industri sawit, mau tak mau, mengikuti harga pasar global.

CPO tahun ini diproyeksikan mencapai 49 juta ton. Sementara itu, untuk kebutuhan domestik hanya berkisar 19 juta ton. Adapun khusus untuk kebutuhan minyak goreng hanya 4,9 juta ton atau 10 persen dari total CPO yang diproduksi para pelaku industri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sebanyak 75 industri minyak goreng sawit terlibat dalam program pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan minyak goreng curah (MGC) bersubsidi bagi masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil. Ke-75 industri minyak goreng sawit tersebut telah mendapatkan nomor registrasi dan berkontrak dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Mereka wajib memproduksi dan mendistribusikan MGC kepada masyarakat, termasuk usaha mikro dan kecil,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Saat ini, 55 dari 75 perusahaan industri peserta program telah mulai memproduksi minyak goreng sawit curah bersubsidi. Sementara itu, 20 perusahaan lain belum sama sekali memulai produksi dalam program ini. Di antara 55 perusahaan yang telah mulai berproduksi, realisasi jumlah produksinya bervariasi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Persiapan Haji Dikebut

Jamaah berusia di atas 65 tahun belum bisa diberangkatkan haji tahun ini.

SELENGKAPNYA

Sesama Muslim Berhadapan di Perang Rusia-Ukrania

Di pihak Ukraina minimal ada tiga brigade militer yang berafiliasi dengan umat Islam.

SELENGKAPNYA

Erick, Pesantren, dan Ekonomi Islam

Maka, pertemuan dan “penyatuan” itu membuka peluang pada aksi ekonomi Islam selanjutnya.

SELENGKAPNYA