Presiden Joko Widodo bersama Ketua KPK Firli Bahuri usai menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/12). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Ombudsman Minta Presiden Sanksi Ketua KPK

Dalam surat ke Presiden dan DPR, Ombudsman menyatakan Ketua KPK tak mematuhi rekomendasi.

JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo dan DPR. Dalam surat yang mereka kirim ke Presiden dan DPR, Ombudsman menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tak mematuhi rekomendasi mereka terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang berpolemik beberapa waktu lalu.

"Benar ORI telah mengeluarkan surat itu sebagai pelaksanaan perintah Undang-Undang," kata Ketua Ombudsman Mokhammad Najih saat dikonfirmasi Republika, Ahad (3/4).

Surat tersebut dibuat pada 29 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Mokhammad Najih. Surat itu menjelaskan, Ombusdman telah menerbitkan rekomendasi mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

KPK wajib melaksanakan rekomendasi itu. "Akan tetapi. rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI," tulis Ambudsman.

Ombudsman menyatakan, rekomendasi itu tidak dilaksanakan dengan alasan yang tidak dapat diterima. Sehingga Ombudsman merujuk Pasal 39 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI, di mana salah satu poinnya memberi sanksi administrasi kepada Ketua KPK.

"Kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis isi surat itu.  

Namun Najih menyatakan surat tersebut tak bermaksud memberi rekomendasi pemecatan terhadap Firli Bahuri. Sebab, pemecatan tidak termasuk dalam otoritasnya. "Tidak seperti itu, itu bukan kewenangan ORI," ujar Najih.

Lembaga yang dibentuk oleh para korban dari TWK KPK, IM57+ Institute menilai surat usulan pengenaan sanksi administrasi Ombudsman ini memiliki peran penting. Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha menilai, surat ini semakin menegaskan temuan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK.

"Temuan ini kembali menegaskan bahwa Pimpinan KPK telah secara nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum karena tidak menjalankan rekomendasi resmi dari institusi negara," kata Praswad di Jakarta, Ahad (3/4).

Praswad menyatakan, ketidakpatuhan tersebut merupakan preseden buruk dari Ketua KPK. Padahal, ketua lembaga anti rasuah seharusnya menjadi contoh dalam menjaga nilai rule of law.

"Presiden Joko Widodo perlu mengambil sikap dengan membebaskan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Hal tersebut merupakan sanksi adminsitratif sesuai dengan temuan dan usulan ORI," ujar Praswad.

Kemudian, Praswad meminta Presiden Jokowi agar mengikuti rekomendasi ORI dengan memulihkan hak 57 pegawai KPK terdampak TWK. "Dan BKN dan Menteri PAN-RB harus mendukung langkah pemulihan tersebut," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Kepercayaan Publik Terhadap Partai Politik Terendah

Publik tidak punya opsi lain di luar dari partai. 

SELENGKAPNYA

IS Tersangka Tunggal Kasus HAM Paniai

Kejakgung menetapkan IS sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai Berdarah.

SELENGKAPNYA

Survei: Peluang Erick Thohir Terus Naik

Erick Thohir memiliki kans besar masuk dalam bursa calon presiden atau wakil presiden.

SELENGKAPNYA