Ekonomi
LCT Perkuat Dedolarisasi Perdagangan Indonesia
LCT dominan dimanfaatkan oleh industri pengolahan dan pengadaan listrik.
Oleh Widyastutik (Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEM InterCafe LRI PSEK IPB University)
Mata uang yang paling banyak diperdagangkan di pasar internasional adalah dolar AS, euro, dan yen. Mata uang global juga dikenal sebagai mata uang yang digunakan sebagai mata uang bersama untuk perdagangan di seluruh dunia (Lakshmi, 2019). Dari ketiga mata uang tersebut, dolar AS digunakan dalam hampir 90 persen dari seluruh transaksi valuta asing. Pada saat ketidakpastian ekonomi global meningkat, dolar AS sering dianggap sebagai aset pelindung yang aman.
Sentralitas dolar sebagai mata uang global membuat kebijakan moneter Amerika Serikat berada di pusat sistem pembayaran internasional. Hal ini berarti bahwa keputusan dan tindakan moneter yang diambil oleh Amerika Serikat memiliki pengaruh besar terhadap ekonomi global (Murau et al., 2023). Murau et al. (2023) menjelaskan bahwa fluktuasi nilai dolar dapat menyebabkan fluktuasi pada harga barang impor dan ekspor sehingga menciptakan ketidakpastian ekonomi yang merugikan stabilitas perdagangan Indonesia.
Dedolarisasi
Dolarisasi (dollarization) merupakan kebijakan untuk melakukan substitusi mata uang (currency substitution). Dengan kata lain, dedolarisasi adalah proses penggantian dolar Amerika Serikat sebagai mata uang yang digunakan untuk perdagangan minyak dan/atau komoditas lainnya, pembelian dolar AS untuk cadangan devisa, perjanjian perdagangan bilateral, serta aset yang berdenominasi dolar.
Sementara itu, Schuler (2000) mendefinisikan currency substitution sebagai kondisi ketika penduduk suatu negara menggunakan mata uang asing secara ekstensif bersamaan dengan atau untuk menggantikan mata uang domestik.
Dolarisasi terjadi ketika mata uang lokal menjadi tidak stabil dan mulai kehilangan kegunaannya sebagai alat tukar transaksi pasar. Dolarisasi biasanya terjadi di negara berkembang dengan otoritas moneter sentral yang lemah atau lingkungan ekonomi yang tidak stabil. Tujuan mengadopsi dolar sebagai mata uang adalah untuk menghindari risiko kurs, interest rate differential, dan laju inflasi yang berlebihan (Cerdasco, 2019).
Cadangan devisa Indonesia yang mencapai 149,9 miliar dolar AS pada Oktober 2025 sebagian besar disimpan dalam dolar AS. Ketergantungan ini disebabkan oleh penggunaan dolar yang ekstensif dalam perdagangan internasional, termasuk pembiayaan perdagangan yang sebagian besar dihargakan dalam dolar AS. Perubahan nilai dolar AS yang signifikan dapat berdampak langsung pada biaya impor dan suku bunga pinjaman Indonesia sehingga memengaruhi stabilitas ekonomi negara (Ing, 2023).
Ketergantungan yang tinggi pada dolar AS juga membuat Indonesia rentan terhadap kebijakan moneter Amerika Serikat yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan ekonomi nasional. Upaya dedolarisasi bertujuan meningkatkan stabilitas rupiah dan diversifikasi pasar ekspor dan impor serta mengurangi risiko ekonomi dan keuangan.
Penelitian yang dilakukan oleh Arslananp, Eichengreen, dan Simpson-Bell (2022) dari IMF menunjukkan bahwa penurunan dominasi dolar AS sebagai mata uang cadangan devisa sejumlah negara di dunia tidak diikuti oleh peningkatan pangsa hard currencieslainnya seperti pound sterling, yen, dan euro yang selama ini merupakan komponen utama Special Drawing Rights IMF.
Di sisi lain, peningkatan pangsa yang cukup signifikan justru terjadi pada mata uang negara-negara berkembang, terutama renminbi China. Hal ini menunjukkan bahwa mata uang negara-negara berkembang juga telah mendapatkan apresiasi yang cukup baik di mata dunia.
Sejalan dengan uraian tersebut, pada 11 Desember 2017 tiga bank sentral anggota ASEAN, yaitu Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, dan Bank Thailand meluncurkan kerangka Local Currency Settlement (LCS) yang bertujuan memfasilitasi penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan di antara ketiga negara tersebut. Kerangka ini kemudian bertransformasi menjadi Local Currency Transaction (LCT).
Transformasi LCS ke LCT
Secara umum, perbedaan utama antara LCS dan LCT terletak pada underlyingtransaksi dan aspek sistem pembayaran. Underlying transaksi adalah seluruh kegiatan ekonomi yang mendasari pelaksanaan LCS. Pada LCS, underlying transaksi yang diperkenankan meliputi current account (CA) dan direct investment (DI). Sementara pada LCT, lingkup underlying diperluas menjadi current account (CA), financial account (FA), dan capital account (KA).
Dari aspek sistem pembayaran, LCT mengadopsi inisiatif pembayaran lintas negara (cross-border payment initiatives). Transaksi FA meliputi investasi langsung atau DI, investasi portofolio, termasuk melalui pembayaran lintas negara seperti pembayaran QR, fast payment, atau metode pembayaran lintas negara lainnya, serta investasi lainnya. Sementara transaksi KA meliputi transfer modal internasional serta akuisisi dan pelepasan aset nonproduksi dan nonkeuangan secara internasional.
Selain memperluas cakupan underlying, kerangka LCT juga menambahkan inisiatif pembayaran lintas negara (cross-border payment) untuk mendukung kelancaran pembayaran antarnegara. Dalam penyelenggaraannya, peran bank ACCD dalam LCT diperkuat melalui penunjukan bank tertentu yang memiliki kemampuan dalam mendukung pengembangan transaksi ekonomi, pasar keuangan, dan cross-border payment dengan negara mitra LCT berdasarkan kriteria Size, Interconnectedness, Complexity, dan Substitutability (SICS) sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Saat ini, LCT dominan dimanfaatkan oleh industri pengolahan dan pengadaan listrik. Efisiensi harga terus meningkat, tercermin dari penggunaan direct quotation (kurs langsung antara dua mata uang) keempat negara yang lebih rendah dibandingkan cross rate (nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain yang dihitung melalui dolar AS).
Tantangan Implementasi LCT
Merujuk Waranggani dan Darmastuti (2024), tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mengimplementasikan LCT antara lain sebagai berikut.
Pertama, kurangnya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat dan mekanisme LCS. Kebiasaan eksportir dan importir yang masih bergantung pada dolar AS memperlambat transisi ke mata uang lokal (Widi, 2023).
Kedua, pasar mata uang lokal yang tidak likuid menyulitkan pelaku usaha dalam melakukan transaksi besar tanpa memengaruhi nilai tukar.
Ketiga, infrastruktur pasar keuangan yang belum memadai menghambat efisiensi dan kecepatan transaksi.
Keempat, kebijakan noninternasionalisasi mata uang lokal seperti rupiah membatasi penggunaannya di pasar global.
Kelima, biaya konversi dan spread mata uang yang tinggi dibandingkan dengan dolar AS mengurangi insentif pelaku usaha untuk menggunakan LCS.
Keenam, kebutuhan koordinasi antara bank sentral, lembaga keuangan, dan institusi pemerintah terkait menghambat pelaksanaan LCS.
Arah Kebijakan Insentif Nonfiskal bagi Pengguna LCT
Dalam rangka mengoptimalkan implementasi LCT, diperlukan fasilitasi administratif, misalnya fast-track dokumen ekspor-impor bila menggunakan mata uang lokal melalui mekanisme pengecualian atau prioritas pemeriksaan barang. Selain itu, pelatihan, sosialisasi, dan edukasi untuk eksportir dan importir diperlukan agar mereka lebih memahami mekanisme LCT dan cara mengelola risiko kurs lokal. Hal ini juga sejalan dengan strategi Komite Kerja Satgas LCT di bidang sosialisasi.
Dukungan representasi dagang melalui Perwakilan Perdagangan RI di luar negeri dapat membantu mempromosikan LCT kepada mitra dagang agar lebih banyak pihak bersedia melakukan invoice dalam mata uang lokal. Fasilitas data dan pelaporan juga menjadi salah satu strategi untuk mendorong integrasi data lintas institusi sehingga pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan.
Sementara itu, pemetaan kebutuhan data (termasuk flag LCT) serta implikasi proses bisnis internal juga sangat diperlukan. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan meliputi aspek teknis, administratif, dan data.
Pada aspek teknis, diperlukan infrastruktur pembayaran lintas negara yang andal seperti gateway LCT dan sistem kliring antarbank, model harga (pricing) mata uang lokal, serta manajemen risiko valuta lokal dan hedging. Oleh karena itu, bimbingan teknis bagi pelaku usaha sangat diperlukan melalui pedoman dan pelatihan.
Pada aspek administratif, diperlukan harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, serta BUMN. Selain itu, perlu dirancang SOP dan pedoman teknis terkait pemberian insentif, mekanisme pengajuan insentif, serta validasi penggunaan LCT.
Aspek data juga perlu menjadi perhatian, terutama terkait data transaksi LCT (volume, nilai, frekuensi), profil pengguna (UKM, BUMN, korporasi), laporan keuangan antarnegara, pelaporan risiko nilai tukar, data kepabeanan (customs), serta pelaporan pajak jika diperlukan.
Evaluasi juga diperlukan untuk mengidentifikasi seberapa efektif serta dampak dari adopsi LCT. SOP bersama antarinstansi pemerintah menjadi penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus melaksanakan orkestrasi dalam implementasi LCT guna mengurangi dominasi dolar dalam perdagangan Indonesia karena kebijakan ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
